Pemkab Buol Ambil Langkah Tegas, Penertiban Ternak Berkeliaran Berlaku Mulai Januari 2026

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Risharyudi Triwibowo (Bupati Buol)

Risharyudi Triwibowo (Bupati Buol)

Suarautara.com, Buol – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol mengambil langkah tegas untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran bebas, baik siang maupun malam hari. Kebijakan ini menyasar ternak sapi dan kambing yang selama ini kerap merusak kebun warga serta membahayakan pengguna jalan.

Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, menyampaikan pernyataan keras tersebut pada Minggu (11/1) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

Bupati menegaskan, mulai Januari 2026, sanksi tegas akan diberlakukan terhadap para pemangku wilayah yang tidak serius melakukan penertiban ternak di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Camat atau lurah akan kami copot. Kepala desa akan kami tahan ADD-nya bila tidak serius,” tegas Bupati.

Menurut Bupati Risharyudi, pemerintah daerah sebenarnya telah berulang kali mengingatkan camat, lurah, dan kepala desa agar menjalankan penertiban ternak sesuai aturan yang berlaku. Namun, hingga kini masih ditemukan sejumlah wilayah yang membiarkan hewan ternak berkeliaran bebas.

Akibatnya, banyak laporan masyarakat masuk ke pemerintah daerah terkait kerusakan kebun, kotoran sapi di badan jalan, serta potensi kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari saat jarak pandang terbatas.

Selain merusak tanaman warga, keberadaan ternak di jalanan juga menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna kendaraan.

“Ini bukan lagi masalah kecil. Ini menyangkut ketertiban umum, keselamatan warga, dan tanggung jawab pemilik ternak. Pemerintah daerah harus hadir, dan saya tidak ingin lagi mendengar alasan atau pembiaran,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan, kebijakan penertiban ternak ini akan dipantau langsung oleh pemerintah daerah. Wilayah yang tidak menunjukkan keseriusan akan segera dievaluasi.

Camat atau lurah yang lalai akan dicopot dari jabatannya, sementara kepala desa yang tidak menjalankan instruksi akan dikenakan penahanan dan penangguhan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Mulai Januari 2026 tidak ada kompromi lagi. Kita tindak tegas camat dan pemerintah desa yang tidak serius melakukan penertiban,” tandasnya.

[Diskominfo]

Berita Terkait

Hadiri Maulid Arbain ke-7, Bupati dan Wabup Buol Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Spirit Keagamaan
Pemkab Buol Bentuk Tim Khusus Amankan Aset Tanah dan Bangunan Bermasalah
Resmikan Pendistribusian KKS, Bupati Buol Tekankan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bupati Buol Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan se-Sulawesi Tengah
Tingkatkan Kualitas SDM, BLK Buol Hebat Raih 5 Paket Pelatihan Vokasi dari BBPVP Makassar
Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung
Resmi Diluncurkan, Logo dan Maskot “KANARI” Tandai Kesiapan Buol Jadi Tuan Rumah POPDA XXIV Sulteng
Persiapan POPDA XXIV Sulteng 2026 di Buol Memasuki Tahap Akhir

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:44 WITA

Hadiri Maulid Arbain ke-7, Bupati dan Wabup Buol Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Spirit Keagamaan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:08 WITA

Pemkab Buol Bentuk Tim Khusus Amankan Aset Tanah dan Bangunan Bermasalah

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WITA

Resmikan Pendistribusian KKS, Bupati Buol Tekankan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:46 WITA

Bupati Buol Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan se-Sulawesi Tengah

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:38 WITA

Tingkatkan Kualitas SDM, BLK Buol Hebat Raih 5 Paket Pelatihan Vokasi dari BBPVP Makassar

Berita Terbaru