Pemerintah Kembalikan 53 Lahan Sawit di Sulteng, Perusahaan Tanpa HGU Terancam Dicabut

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI mengambil langkah tegas dengan mengembalikan 53 lahan sawit milik perusahaan di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Sebanyak 53 perusahaan sawit di Sulteng menjadi sasaran penertiban oleh Kementerian ATR/BPN karena beroperasi tanpa HGU.

Lahan-lahan yang dikuasai perusahaan tanpa izin akan dikembalikan ke negara, sesuai arahan Presiden RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini merupakan bagian dari penertiban 537 perusahaan sawit di Indonesia yang hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa HGU.

Lahan sawit bermasalah ini tersebar di beberapa wilayah di Sulawesi Tengah, termasuk Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, Morowali Utara, dan Poso, dengan total luas mencapai 411.000 hektare.

Foto Aulia Hakim yang Aktivis lingkungan dari Ruang Setara Project

Kebijakan ini diumumkan dalam 100 hari kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan akan segera dilaksanakan.

Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan agraria dan mencegah potensi penyalahgunaan izin, termasuk dugaan praktik korupsi dalam perpanjangan HGU.

Pemerintah akan mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhi regulasi dan mengambil kembali lahan yang dikuasai secara ilegal.

Menteri ATR/BPN diharapkan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan adil.

Aktivis lingkungan Aulia Hakim dari Ruang Setara Project menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan ini agar tidak ada tebang pilih.

Salah satu kasus yang disorot adalah PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Banggai, yang tetap beroperasi meski HGU-nya telah berakhir pada 31 Desember 2021.

Aulia berharap pemerintah daerah dan DPR RI turut mengawasi kebijakan ini agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dikutip  : FileSulawesi.com
Editor.    : Dewi Qomariah

Berita Terkait

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa
Pastikan Kualitas Makan Bergizi Gratis, Kapolres Tolitoli bersama Forkopimda Sidak SPPG di Baolan
Kuasa Hukum Wahid Rimpu Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik: Unsur Rasa Malu Ditentukan Ahli Bahasa
TNI Perkuat Sinergi Warga dan Tenaga Kesehatan dalam Upaya Cegah Stunting

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:29 WITA

Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:04 WITA

Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WITA

Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru