BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI mengambil langkah tegas dengan mengembalikan 53 lahan sawit milik perusahaan di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Sebanyak 53 perusahaan sawit di Sulteng menjadi sasaran penertiban oleh Kementerian ATR/BPN karena beroperasi tanpa HGU.
Lahan-lahan yang dikuasai perusahaan tanpa izin akan dikembalikan ke negara, sesuai arahan Presiden RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini merupakan bagian dari penertiban 537 perusahaan sawit di Indonesia yang hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa HGU.
Lahan sawit bermasalah ini tersebar di beberapa wilayah di Sulawesi Tengah, termasuk Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, Morowali Utara, dan Poso, dengan total luas mencapai 411.000 hektare.

Kebijakan ini diumumkan dalam 100 hari kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan akan segera dilaksanakan.
Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan agraria dan mencegah potensi penyalahgunaan izin, termasuk dugaan praktik korupsi dalam perpanjangan HGU.
Pemerintah akan mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhi regulasi dan mengambil kembali lahan yang dikuasai secara ilegal.
Menteri ATR/BPN diharapkan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan adil.
Aktivis lingkungan Aulia Hakim dari Ruang Setara Project menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan ini agar tidak ada tebang pilih.
Salah satu kasus yang disorot adalah PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Banggai, yang tetap beroperasi meski HGU-nya telah berakhir pada 31 Desember 2021.
Aulia berharap pemerintah daerah dan DPR RI turut mengawasi kebijakan ini agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dikutip : FileSulawesi.com
Editor. : Dewi Qomariah






















