Pemerintah Kembalikan 53 Lahan Sawit di Sulteng, Perusahaan Tanpa HGU Terancam Dicabut

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI mengambil langkah tegas dengan mengembalikan 53 lahan sawit milik perusahaan di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Sebanyak 53 perusahaan sawit di Sulteng menjadi sasaran penertiban oleh Kementerian ATR/BPN karena beroperasi tanpa HGU.

Lahan-lahan yang dikuasai perusahaan tanpa izin akan dikembalikan ke negara, sesuai arahan Presiden RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini merupakan bagian dari penertiban 537 perusahaan sawit di Indonesia yang hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa HGU.

Lahan sawit bermasalah ini tersebar di beberapa wilayah di Sulawesi Tengah, termasuk Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, Morowali Utara, dan Poso, dengan total luas mencapai 411.000 hektare.

Foto Aulia Hakim yang Aktivis lingkungan dari Ruang Setara Project

Kebijakan ini diumumkan dalam 100 hari kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan akan segera dilaksanakan.

Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan agraria dan mencegah potensi penyalahgunaan izin, termasuk dugaan praktik korupsi dalam perpanjangan HGU.

Pemerintah akan mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhi regulasi dan mengambil kembali lahan yang dikuasai secara ilegal.

Menteri ATR/BPN diharapkan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan adil.

Aktivis lingkungan Aulia Hakim dari Ruang Setara Project menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan ini agar tidak ada tebang pilih.

Salah satu kasus yang disorot adalah PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Banggai, yang tetap beroperasi meski HGU-nya telah berakhir pada 31 Desember 2021.

Aulia berharap pemerintah daerah dan DPR RI turut mengawasi kebijakan ini agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dikutip  : FileSulawesi.com
Editor.    : Dewi Qomariah

Berita Terkait

Sekda Touna: Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen Mulai 1 Januari 2027
Membaca Kekuatan Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35 
Dorong Pendidikan Berkelanjutan, Pemkab Buol Permudah Akses Kuliah Jalur RPL
Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil Jatibanteng Bersama Warga Benahi Akses Jalan Menuju DAM Setimbo
Pemuda Tanjung Indra(42) Ajak Warga Banggai Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kamtibmas
Resmi Dilantik, Ilham Lawidu Nahkodai KONI Tojo Una-Una
Polres OKU Ringkus Pengedar, Dua Jenis Narkotika Diamankan
Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu,  Dibekuk di Musi Rawas, 86,80 Gram Sabu Disita dari Tas Pinggang

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:44 WITA

Sekda Touna: Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen Mulai 1 Januari 2027

Selasa, 28 April 2026 - 18:46 WITA

Membaca Kekuatan Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35 

Selasa, 28 April 2026 - 18:23 WITA

Dorong Pendidikan Berkelanjutan, Pemkab Buol Permudah Akses Kuliah Jalur RPL

Selasa, 28 April 2026 - 11:57 WITA

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil Jatibanteng Bersama Warga Benahi Akses Jalan Menuju DAM Setimbo

Selasa, 28 April 2026 - 00:34 WITA

Pemuda Tanjung Indra(42) Ajak Warga Banggai Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Nasional

Membaca Kekuatan Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35 

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:46 WITA