TOLITOLI, Suarautara.com – Akibat kelangkaan LPG 3 Kg Pemda Tolitoli melakukan penertiban Dalam rangka pengawasan yang tepat sasaran dan sesuai dengan instruksi Bupati Tolitoli Nomor : 30 Tahun 2025 tentang Distribusi dan Pemakaian Tabung Gas LPG 3 Kg , maka pada hari ini, Kamis Tanggal 04 September 2025, Tim pengawasan terpadu Pemerintah Daerah kabupaten Tolitoli yang terdiri dari aparat Dinas Perdagangan, satuan polisi Pamong Praja, serta Bagian Ekonomi Kantor sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli melakukan pengawasan Bersama Penyaluran LPG 3 Kg di sejumlah pangkalan yang berada di wilayah Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Kegiatan pengawasan ini bertujuan agar LPG 3 Kg dapat disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan (Harga Eceran Tetap) HET yang ditentukan Oleh Pemda Tolitoli.
Tim Pengawasan Terpadu juga meminta Pangkalan/Sub dan penyalur menjual LPG 3 Kg sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, melalui surat keputusan Bupati Tolitoli Nomor 385 Tahun 2025 Tentang Penetapan Harga Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di kabupaten Tolitoli, yang mana harga jual LPG 3 Kg ditingkat pangkalan ke Konsumen adalah sebesar Rp.30.000 /Tabung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim ini juga memastikan Pangkalan tidak menyalurkan LPG 3 Kg kepada pengecer karena hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh pengecer untuk menjual kembali LPG 3 Kg ke konsumen dengan harga yang tinggi, dan apabila ada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan distribusi LPG 3 Kg, maka Tim pengawasan terpadu berkomitmen akan memberikan tindakan tegas kepada Pangkalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku..* Wahyu *
























