SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Motif pembunuhan yang terjadi di desa Pusian Barat, kecamatan Dumoga pada Minggu, (14/7/2024) sekira pukul 01.00 WITA, salah satunya karena tersangka dalam pengaruh minuman keras (Miras).
Kapolres Bolmong AKBP Muhammad Chaidir, mengungkapkan tersangka AM alias Dias (37) tahun dan korban SP alias Stenly (42) tahun. Awalnya pelaku yang saat itu sudah mengkonsumsi miras datang bergabung dengan beberapa saksi atau kawannya yang saat itu duduk didepan warung warga setempat. Tidak lama kemudian korban dengan beberapa kawannya juga bergabung ditempat tersebut.
“Nah ditempat itu, pelaku mencari – cari masalah dengan saksi – saksi lainnya. Tapi mereka tidak menggubris, korban yang barusan datang di tunjuk – tunjuk pelaku dengan perkataan, Biar pakaian kita nda mopake. Hingga korban terpancing dan keduanya berkelahi, sempat korban memukul pelaku,” terang Kapolres, dalam press release, Kamis (25/7/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, keduanya baik korban dan pelaku sempat dilerai atau dipisahkan oleh oleh teman – temannya. Karena pelaku tidak terima korban sempat memukul pelaku. Pelaku akhirnya, pulang dirumah dan mengambil parang dan senjata jenis pisau sonde, selanjutnya pelaku datang kembali ditempat kejadian tersebut dengan maksud membalas dendam kepada korban.
“Masih sempat dipisahkan warga saat pelaku menyerang parang kepada korban namun pelaku tak berhenti sampai disitu pisau sonde yang dibawah pelaku langsung mengejar korban dengan menusuk di perut korban sebelah kiri. Korban saat itu langsung tersungkur,” ungkap Kapolres.
Walau demikian, korban masih berjalan sampai dibelakang rumah keluarga korban hingga korban tergeletak. Kata Kapolres, korban dilarikan warga di puskesmas Pusian dan pelaku langsung diamankan warga setempat. Selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Kotamobagu di Pobundayan namun sayang saat perawatan nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
“Motif kejahatan karena pelaku sakit hati, korban sempat memukul pelaku sebelumya,” terang Kapolres, turut didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Bolmong.
Barang bukti, yang ditahan penyidik berupa satu buah parang dengan ukuran 70 centimeter, satu buah senjata tajam jenis pisau sonde, satu buah celana pendek dan kaos lengan pendek.
“Akibat kejadian ini pelaku akan diancam hukuman dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiyaan yang mengakibatkan mati ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolres. (Yono).