Pembunuhan Brutal di Langowan Utara: Pemuda 22 Tahun Tewas Ditikam 20 Kali, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,Minahasa — Kabupaten Minahasa kembali diguncang kabar memilukan. Seorang pemuda, Jessie Christo Kalangie (22), meregang nyawa secara tragis setelah menjadi korban pembunuhan sadis oleh dua orang rekan sendiri. Kejadian berdarah ini terjadi di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, pada Minggu siang (6/4), dan kini menjadi fokus penyelidikan intensif pihak Polres Minahasa.

Dalam press conference yang digelar di Ruang Maesa Polres Minahasa, Selasa (9/4/2025), aparat kepolisian mengungkap detail mengerikan dari kasus yang disebut sebagai salah satu aksi kriminal paling keji sepanjang tahun ini.

Korban JCK tewas dengan lebih dari 20 luka tikaman, usai dianiaya oleh dua tersangka utama, yakni Laurel Bawohan (20) dan Swingli Sangi (17). Kedua pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan di bawah penanganan intensif Satreskrim Polres Minahasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investigasi awal menyebutkan tragedi ini dipicu oleh pesta minuman keras jenis cap tikus yang dicampur susu dan air putih. Dalam kondisi mabuk, korban datang membawa senjata tajam dan memicu keributan dengan memukul dan meludahi salah satu pelaku, SS.

Namun situasi memburuk saat emosi meledak—kedua tersangka secara membabi buta menikam korban berulang kali. Bahkan setelah korban berusaha kabur, pelaku terus mengejar dan kembali menusuk hingga korban terkapar tak bernyawa di tempat kejadian.

“Pisau sudah dibawa sejak awal, jadi ada indikasi perencanaan. Dan luka korban sangat banyak, sangat brutal,” ungkap penyidik saat memaparkan hasil autopsi.

Kedua senjata tajam yang digunakan telah diamankan. Penyidik menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP, dan lebih subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Khusus bagi pelaku SS yang masih berusia 17 tahun, proses hukum akan mengikuti ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Susanto, S.Sos., dalam keterangannya menekankan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tegas. Pihaknya telah memeriksa enam saksi kunci, serta tengah mempersiapkan agenda rekonstruksi untuk memperjelas kronologi kejadian.

“Kami tegaskan kepada masyarakat, terutama kalangan muda: jangan campurkan emosi dengan alkohol. Kombinasi ini berujung maut. Kasus ini jadi pelajaran keras bahwa kekerasan tidak pernah menyelesaikan masalah, hanya menambah luka, bahkan nyawa melayang,” ujarnya tegas.

Hingga kini, kasus masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.(ara)

Berita Terkait

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan
Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna
Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna
Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya
IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Senilai Rp15,1 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Ketua DPW GACD Sumsel, Junirianto
Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WITA

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:11 WITA

Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:37 WITA

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WITA

Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:01 WITA

Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru