Pembunuhan Brutal di Langowan Utara: Pemuda 22 Tahun Tewas Ditikam 20 Kali, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,Minahasa — Kabupaten Minahasa kembali diguncang kabar memilukan. Seorang pemuda, Jessie Christo Kalangie (22), meregang nyawa secara tragis setelah menjadi korban pembunuhan sadis oleh dua orang rekan sendiri. Kejadian berdarah ini terjadi di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, pada Minggu siang (6/4), dan kini menjadi fokus penyelidikan intensif pihak Polres Minahasa.

Dalam press conference yang digelar di Ruang Maesa Polres Minahasa, Selasa (9/4/2025), aparat kepolisian mengungkap detail mengerikan dari kasus yang disebut sebagai salah satu aksi kriminal paling keji sepanjang tahun ini.

Korban JCK tewas dengan lebih dari 20 luka tikaman, usai dianiaya oleh dua tersangka utama, yakni Laurel Bawohan (20) dan Swingli Sangi (17). Kedua pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan di bawah penanganan intensif Satreskrim Polres Minahasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investigasi awal menyebutkan tragedi ini dipicu oleh pesta minuman keras jenis cap tikus yang dicampur susu dan air putih. Dalam kondisi mabuk, korban datang membawa senjata tajam dan memicu keributan dengan memukul dan meludahi salah satu pelaku, SS.

Namun situasi memburuk saat emosi meledak—kedua tersangka secara membabi buta menikam korban berulang kali. Bahkan setelah korban berusaha kabur, pelaku terus mengejar dan kembali menusuk hingga korban terkapar tak bernyawa di tempat kejadian.

“Pisau sudah dibawa sejak awal, jadi ada indikasi perencanaan. Dan luka korban sangat banyak, sangat brutal,” ungkap penyidik saat memaparkan hasil autopsi.

Kedua senjata tajam yang digunakan telah diamankan. Penyidik menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP, dan lebih subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Khusus bagi pelaku SS yang masih berusia 17 tahun, proses hukum akan mengikuti ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Susanto, S.Sos., dalam keterangannya menekankan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tegas. Pihaknya telah memeriksa enam saksi kunci, serta tengah mempersiapkan agenda rekonstruksi untuk memperjelas kronologi kejadian.

“Kami tegaskan kepada masyarakat, terutama kalangan muda: jangan campurkan emosi dengan alkohol. Kombinasi ini berujung maut. Kasus ini jadi pelajaran keras bahwa kekerasan tidak pernah menyelesaikan masalah, hanya menambah luka, bahkan nyawa melayang,” ujarnya tegas.

Hingga kini, kasus masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.(ara)

Berita Terkait

Warga Singkoyo Minta Perlindungan Hukum ke Polresta Banggai Kasat Reskrim Semua Laporan Akan Diklarifikasi Secara Profesional
Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tojo Una-una Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Ratolindo 
WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan
Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana
Papa Muda di Balantak Utara Segera Disidang Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II Kejaksaan
Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Warga Singkoyo Minta Perlindungan Hukum ke Polresta Banggai Kasat Reskrim Semua Laporan Akan Diklarifikasi Secara Profesional

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tojo Una-una Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Ratolindo 

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:58 WITA

WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:33 WITA

Papa Muda di Balantak Utara Segera Disidang Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II Kejaksaan

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

UPT Balai Latihan Kerja Situbondo Gelar Job Fair 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:10 WITA

Berita Desa

Babinsa Koramil Bungatan Hadir Bantu Warga Kurang Mampu

Rabu, 5 Agu 2026 - 09:43 WITA