Pangkerego : Pengawasan Verfak Dukungan DPD RI dan Coklit Pengawasan Harus Maksimal

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong, Pangkerego, S, IP

Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong, Pangkerego, S, IP

BOLMONG I SUARAUTARA Verifikasi Faktual dukungan minimal bakal calon DPD RI telah dimulai, secara umum, Verifikasi dukungan minimal perseorangan adalah bagian penting dari proses seleksi calon anggota DPD dan bertujuan untuk memastikan bahwa calon anggota memiliki dukungan yang kuat dari masyarakat di wilayah, termasuk di wilayah Pengawasan Bawaslu Bolaang Mongondow (Bolmong).

Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi syarat dan memiliki dukungan yang kuat dari masyarakat yang dapat maju menjadi calon anggota DPD. Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa representasi daerah di tingkat nasional dapat diwakili dengan baik oleh anggota DPD nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong, Pangkerego, S, IP kepada media ini, Senin (20/2/2023), sebagaimana diatur dalam PKPU 10 tahun 2022 pada pasal 11 menegaskan bahwa dukungan terhadap bakal calon tidak boleh lebih dari satu, selanjutnya dilarang melakukan perbuatan atau kecurangan untuk menyesatkan sesorang dengan memaksa, menjanjikan, meberikan materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan DPD, papar Pangkerego.

Hal ini juga menurut Pangke sapaan akrabnya menambahkan hal tersebut diatur dalam pasal 519 UU 7 tahun 2017 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” beber Pangke.

Pangkerego juga menyebutkan Bawaslu Bolmong dengan Keterbatasan Personil dalam mengawasi proses verifikasi dukungan bakal calon DPD yang juga berisisan dengan tahapan Coklit bukan berarti tidak bisa maksimalkan pengawasan keduanya.

” Kami tetap memastikan pengawasan ini tetap berjalan dengan mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses Coklit dan verifikasi faktual dukungan minimal Bakal calon perseorangan DPD, baik dari sisi kuantitas apalagi dari sisi kualitas dari semua proses Coklit dan proses verifikasi oleh petugas Pantarli dan Petugas Verfak yang sedang menjalankan tugasnya saat ini,” pungkasnya.

Penjelasan Pasal 183
(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf p meliputi:
a. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;
c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih;
e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.

(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
(4) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.
(6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD ditetapkan oleh KPU.

 

Redaksi

Berita Terkait

Bupati Yusra Alhabsyi Luncurkan Gerai Koperasi Merah Putih di Bolaang Mongondow
Pemdes Tadoy I Siap Gelar Hari Raya Ketupat, Terbuka untuk Umum
DP3A Bolmong Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Literasi Digital
Bachrudin Martho Sampaikan Ucapan Selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Rakor FORKOPIMDA Bolmong Fokus Penanganan Isu Keamanan dan Sosial
Pemkab Gelar Rakor Kabupaten Layak Anak 2026, Bupati Tekankan Tanggung Jawab Bersama
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketuapat Samrat 2026, Bupati Yusra dan Kapolres Bolmong Tegaskan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri
Safari Ramadhan di Tudu Aog, Bupati Yusra Alhabsyi Ajak Warga Kolaborasi Bangun Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:15 WITA

Bupati Yusra Alhabsyi Luncurkan Gerai Koperasi Merah Putih di Bolaang Mongondow

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:33 WITA

Pemdes Tadoy I Siap Gelar Hari Raya Ketupat, Terbuka untuk Umum

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:43 WITA

DP3A Bolmong Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Literasi Digital

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:51 WITA

Bachrudin Martho Sampaikan Ucapan Selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:22 WITA

Rakor FORKOPIMDA Bolmong Fokus Penanganan Isu Keamanan dan Sosial

Berita Terbaru

Nasional

Dialog Budaya: Jejak Langkah Kreatif Asrul Sani

Minggu, 7 Jun 2026 - 17:04 WITA