Suarautara.com, Touna – Polemik hukum terkait kerja sama pengelolaan dapur MBG di Kabupaten Tojo Una-Una, (Touna) Sulawesi Tengah, terus bergulir. Setelah somasi kedua dilayangkan oleh pihak oknum diduga seorang ASN inisial AM, kini pihak perempuan berinisial DR melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan siap menempuh jalur hukum balik atas pemberitaan yang dinilai merugikan.
Dalam konferensi pers dengan beberapa awak media di Our’s Caffe, Ampana, Minggu (11/1/2026), Nasrun, S.H., selaku kuasa hukum DR, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk klarifikasi dan hak jawab, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi bola liar di tengah-tengah masyarakat.
“Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Klien kami merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan yang berkembang, karena perkara ini masih sebatas somasi dan belum pernah diuji kebenarannya di pengadilan,” ujar Nasrun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pernyataan yang telah diberitakan di media berdasarkan keterangan kuasa hukum AM. dinilai sangat tak mendasar, mengganggu dan mencemarkan nama baik kliennya. Oleh karena itu, pihak DR menyatakan akan menempuh jalur hukum balik atas pernyataan dan pemberitaan tersebut.
“Pernyataan-pernyataan itu membangun opini seolah-olah telah terjadi tindak pidana. Padahal, sampai hari ini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Ini jelas merugikan klien kami,” tegasnya.
Nasrun menilai, persoalan kerja sama pengelolaan dapur MBG yang dikelolah SPPG Ratolindo Tombo lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan, yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
“Kami memiliki dasar hukum dan bukti atas kerja sama tersebut. Somasi adalah hak hukum, tetapi isinya bukan kebenaran mutlak dan tidak bisa dijadikan dasar untuk membentuk opini publik,” lanjutnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengkaji langkah hukum lanjutan, baik melalui hak jawab dan hak koreksi, maupun upaya hukum pidana dan perdata terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi yang merugikan kliennya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kantor Advokat Ilham, S.H., & Partners secara resmi telah melayangkan somasi kedua kepada seorang perempuan berinisial DR atas dugaan penggelapan dan penipuan dalam kerja sama pengelolaan dapur MBG yang diduga berujung pada pengambilalihan sepihak.
Somasi tersebut dilayangkan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari klien mereka, AM, dan disebut sebagai ultimatum terakhir sebelum ditempuh langkah hukum yang lebih serius, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
Kuasa hukum Arifin, Ilham, S.H., menegaskan bahwa kliennya telah memberikan ruang dan waktu yang cukup kepada pihak terduga untuk menunjukkan itikad baik. Namun hingga batas waktu somasi pertama berakhir, tidak terdapat respons maupun penyelesaian kewajiban dari pihak DR.
“Kami mempertegas, apabila hak klien kami tidak diindahkan, maka upaya hukum pidana akan kami dahulukan,” tegas Ilham, S.H., didampingi Asdin Abidin, S.H., Sabtu (10/1/2026).
Ilham juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dasar hukum berupa Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, apabila perkara ini berlanjut ke proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, polemik kerja sama pengelolaan dapur MBG di Tojo Una-Una masih terus berlanjut. Kedua belah pihak sama-sama menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk mempertahankan kepentingan dan hak masing-masing.
Upaya konfirmasi terkait Konferensi Pers ini, pihak Arififn Mohamad belum berhasil setelah berita ini dipublis.[Agung Dilapanga]






















