Netralitas Dipertanyakan, Bawaslu Rekomendasikan Tiga Kades Banggai ke APH

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Anggota Komisioner Bawaslu Banggai Zulkfli Sandagangan

Foto Anggota Komisioner Bawaslu Banggai Zulkfli Sandagangan

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai merekomendasikan tiga kepala desa ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 5 April 2025.

Komisioner Bawaslu Banggai, Zulkifli Sandagang, menyampaikan Senin, 14 April 2025 diruang Kerjanya, bahwa ketiga kepala desa tersebut adalah Kades Sentral Sari, Kades Masahang, dan Kades Jaya Kencana. Mereka diduga mendukung salah satu pasangan calon dalam PSU, yang bertentangan dengan kewajiban untuk bersikap netral.

“Benar, keterlibatan mereka dalam dugaan pelanggaran netralitas telah kami tindak lanjuti dan serahkan ke kepolisian,” ujar Zulkifli saat memberikan keterangan kepada awak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kepala desa memiliki peran penting sebagai teladan dalam menjaga netralitas selama proses pemilihan berlangsung. Tindakan mendukung salah satu calon secara terbuka merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Foto Anggota Komisioner Bawaslu Banggai Zulkfli Sandagangan

Selain ketiga kepala desa tersebut, Bawaslu Banggai juga sedang menyelidiki dugaan serupa yang melibatkan Kepala Desa Simpang 2. Proses pemeriksaan terhadap kasus ini masih berjalan.

Zulkifli mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses penyelidikan kepada pihak yang berwenang. “Serahkan kepada yang berwenang. Kami akan tangani sesuai prosedur,” tutupnya.

( BawasluBanggai/AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

MTQ XII Kabupaten Buol 2025 Dimulai, Pawai Ta’aruf Meriah di Kecamatan Paleleh
Ketika Sakit Hati Berujung Maut: Analisis Psikologi di Balik Kasus Pembunuhan Bolobungkang
Tim Resmob Tompotika Polres Banggai Tangkap RP (33) Pelaku Pembunuhan Dua Warga di Desa Bolobungkang
Di Balik Sumpah Profesi, Canda Orang Tua Hangatkan Pelantikan di Unsrat
Ketua PN Banggai Pimpin Sidang Perkara Dugaan Penganiayaan Terdakwa Diputus Bebas
IBU PULANG DALAM KEHENINGAN (LAGU)
‎Dittipidter Mabes Polri Tegaskan Bahwa Pembalakan Liar dan Penambangan Ilegal Adalah Ancaman Serius dan Butuh Libatkan Partisipasi Masyarakat  ‎
Kodim 1308 Luwuk Banggai Gelar Persami KKRI Bupati Amirudin Tekankan Penguatan Bela Negara Generasi Muda

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:11 WITA

MTQ XII Kabupaten Buol 2025 Dimulai, Pawai Ta’aruf Meriah di Kecamatan Paleleh

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:33 WITA

Ketika Sakit Hati Berujung Maut: Analisis Psikologi di Balik Kasus Pembunuhan Bolobungkang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:24 WITA

Tim Resmob Tompotika Polres Banggai Tangkap RP (33) Pelaku Pembunuhan Dua Warga di Desa Bolobungkang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:59 WITA

Di Balik Sumpah Profesi, Canda Orang Tua Hangatkan Pelantikan di Unsrat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:34 WITA

Ketua PN Banggai Pimpin Sidang Perkara Dugaan Penganiayaan Terdakwa Diputus Bebas

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Di Balik Sumpah Profesi, Canda Orang Tua Hangatkan Pelantikan di Unsrat

Sabtu, 13 Des 2025 - 19:59 WITA