BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai merekomendasikan tiga kepala desa ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 5 April 2025.
Komisioner Bawaslu Banggai, Zulkifli Sandagang, menyampaikan Senin, 14 April 2025 diruang Kerjanya, bahwa ketiga kepala desa tersebut adalah Kades Sentral Sari, Kades Masahang, dan Kades Jaya Kencana. Mereka diduga mendukung salah satu pasangan calon dalam PSU, yang bertentangan dengan kewajiban untuk bersikap netral.
“Benar, keterlibatan mereka dalam dugaan pelanggaran netralitas telah kami tindak lanjuti dan serahkan ke kepolisian,” ujar Zulkifli saat memberikan keterangan kepada awak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kepala desa memiliki peran penting sebagai teladan dalam menjaga netralitas selama proses pemilihan berlangsung. Tindakan mendukung salah satu calon secara terbuka merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Selain ketiga kepala desa tersebut, Bawaslu Banggai juga sedang menyelidiki dugaan serupa yang melibatkan Kepala Desa Simpang 2. Proses pemeriksaan terhadap kasus ini masih berjalan.
Zulkifli mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses penyelidikan kepada pihak yang berwenang. “Serahkan kepada yang berwenang. Kami akan tangani sesuai prosedur,” tutupnya.
( BawasluBanggai/AmrillahMokoagow )