Suarautara.com, Banggai – Pernyataan mulutmu harimaumu, tampaknya layak disematkan kepada Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.
Pasalnya, ucapan Kades Padang, Deli Tutupoho, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Banggai berujung pada laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai.
Dalam RDP yang digelar pada Senin (17/11/2025) sore itu, dengan agenda menindaklanjuti aduan masyarakat adat dan mahasiswa terkait dugaan penjualan lahan di wilayah Sinasaban, Kades Deli menyebut sejumlah oknum wartawan serta oknum Ketua PWI Banggai menerima pembagian lahan dari mantan Kades Padang. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Lisa Sundari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak tinggal diam, mantan Ketua PWI Banggai periode 2019–2025, Iskandar Djiada, pada Rabu (19/11) resmi melaporkan Kades Deli ke Mapolres Banggai atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Iskandar, tudingan tersebut sangat merugikannya karena selama menjabat sebagai Ketua PWI ia tidak pernah menerima pembagian lahan dalam bentuk apa pun.
Jangankan surat SKT, lokasi lahan yang dimaksud itu saja saya tidak tahu di mana,” tegas Iskandar.
Laporan polisi tersebut kini telah terdaftar di SPKT Polres Banggai.
Isi laporan yang diajukan Iskandar menyebut bahwa pada 17 November 2025, ia mendapatkan informasi dari rekan sesama wartawan bahwa namanya disebut oleh Kades Padang sebagai penerima SKPT lahan yang dibagi-bagikan oleh mantan Kades, padahal lahan tersebut sedang dalam sengketa.
Dari kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan memilih menempuh jalur hukum,” demikian kutipan dalam laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kades Deli Tutupoho tidak dapat menunjukkan bukti fisik berupa dokumen SKT kepemilikan tanah atas nama Ketua PWI Banggai.
Deli beralasan bahwa pernyataannya saat RDP hanya bersumber dari informasi pesan WhatsApp yang dikirim seseorang berinisial KRN.
Tidak berhenti sampai di situ, dalam RDP tersebut Kades Deli juga menuding sejumlah oknum pejabat di Kejaksaan Negeri Banggai serta Kodim 1308/LB sebagai penerima pembagian lahan yang sama.
Namun hingga kini, Deli belum menunjukkan bukti pendukung untuk memperkuat klaimnya.
Kasus ini kini menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kebenaran tudingan dan legalitas informasi yang disampaikan oleh Kades Padang tersebut.( AM’oks69 )





















