Moh. Yamin Tegaskan TPP Bisa Dipotong Jika ASN Tak Disiplin

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL Suarautara. com– Pemerintah Kabupaten Buol secara resmi menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Buol.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Buol, Rabu (11/2/2026), dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, bendahara, serta pejabat pengelola kepegawaian dan keuangan se-Kabupaten Buol.

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin, SH., MH., membacakan sambutan tertulis Bupati Buol dengan penekanan tegas terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

TPP Bukan Hak, Tapi Penghargaan

Moh. Yamin menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bukanlah hak yang melekat dan otomatis diterima ASN setiap bulan. Ia menyebut TPP sebagai bentuk penghargaan atau reward atas kinerja nyata, disiplin, serta tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas.

“TPP bukanlah hak ASN. TPP adalah reward atau penghargaan yang diberikan Pemerintah Daerah atas kinerja, disiplin, dan tanggung jawab. Karena sifatnya reward, maka TPP dapat dikurangi bahkan ditiadakan apabila kewajiban tidak dipenuhi,” tegas Moh. Yamin.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan bahwa pemerintah daerah serius membangun budaya kerja profesional dan berorientasi pada kinerja.

Instrumen Pengendali Perilaku Kerja

Dalam sambutannya, Moh. Yamin juga menyampaikan pantun pembuka yang menyentil pentingnya disiplin kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja sebagai cerminan integritas ASN.

Ia menjelaskan, TPP dirancang bukan sekadar untuk menambah penghasilan, tetapi sebagai instrumen pengendali perilaku kerja dan motivasi peningkatan kinerja.

Adapun indikator utama penentu besaran TPP meliputi:

Disiplin kehadiran dan ketepatan waktu

Kepatuhan terhadap jam kerja

Capaian kinerja harian melalui SKP

Etika serta tanggung jawab dalam bekerja

Dengan sistem ini, ASN yang menunjukkan kinerja optimal akan mendapatkan penghargaan sesuai kontribusinya, sementara pelanggaran disiplin akan berdampak langsung pada pengurangan TPP.

Momentum Pembenahan Budaya Kerja

Sosialisasi Perbup Nomor 1 Tahun 2026 ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Buol untuk melakukan pembenahan budaya kerja di lingkungan birokrasi.

Pemkab Buol berharap kebijakan ini mampu mendorong ASN bekerja lebih profesional, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Melalui penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol ingin memastikan bahwa setiap rupiah TPP yang diberikan benar-benar sebanding dengan kinerja dan dedikasi yang ditunjukkan oleh para ASN.

Jika Anda ingin, saya bisa tambahkan kutipan langsung tambahan dari Pj Sekda atau penutup dengan penegasan komitmen reformasi birokrasi agar lebih “nendang” secara heamm.(Diskominfo/ocan)

Berita Terkait

Pemda Buol Ungkap Penyebab Antrean BBM di SPBU Kampung Bugis dan Kali
Bupati Buol Buka Pelatihan Vokasi, Peserta Diminta Fokus dan Kuasai Skill
Motif Batik Buol Diperkuat Hak Cipta, Bupati: Ini Identitas dan Kekayaan Budaya
Kekeringan dan Karhutla Mengancam, Pemkab Buol Mulai Siapkan Langkah Antisipasi
Kini Tak Perlu Bingung Cari Internet, WiFi Gratis Kominfo Hadir di Titik Pelayanan Buol
23 Jadi 18 Cabor, KONI Buol Perketat Persiapan Menuju Porprov X Sulteng
Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting
Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:46 WITA

Pemda Buol Ungkap Penyebab Antrean BBM di SPBU Kampung Bugis dan Kali

Rabu, 16 September 2026 - 15:25 WITA

Motif Batik Buol Diperkuat Hak Cipta, Bupati: Ini Identitas dan Kekayaan Budaya

Rabu, 16 September 2026 - 00:25 WITA

Kekeringan dan Karhutla Mengancam, Pemkab Buol Mulai Siapkan Langkah Antisipasi

Selasa, 15 September 2026 - 09:57 WITA

Kini Tak Perlu Bingung Cari Internet, WiFi Gratis Kominfo Hadir di Titik Pelayanan Buol

Selasa, 15 September 2026 - 05:16 WITA

23 Jadi 18 Cabor, KONI Buol Perketat Persiapan Menuju Porprov X Sulteng

Berita Terbaru