BUOL Suarautara. com– Pemerintah Kabupaten Buol secara resmi menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Buol.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Buol, Rabu (11/2/2026), dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, bendahara, serta pejabat pengelola kepegawaian dan keuangan se-Kabupaten Buol.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin, SH., MH., membacakan sambutan tertulis Bupati Buol dengan penekanan tegas terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
TPP Bukan Hak, Tapi Penghargaan
Moh. Yamin menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bukanlah hak yang melekat dan otomatis diterima ASN setiap bulan. Ia menyebut TPP sebagai bentuk penghargaan atau reward atas kinerja nyata, disiplin, serta tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugas.
“TPP bukanlah hak ASN. TPP adalah reward atau penghargaan yang diberikan Pemerintah Daerah atas kinerja, disiplin, dan tanggung jawab. Karena sifatnya reward, maka TPP dapat dikurangi bahkan ditiadakan apabila kewajiban tidak dipenuhi,” tegas Moh. Yamin.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan bahwa pemerintah daerah serius membangun budaya kerja profesional dan berorientasi pada kinerja.
Instrumen Pengendali Perilaku Kerja
Dalam sambutannya, Moh. Yamin juga menyampaikan pantun pembuka yang menyentil pentingnya disiplin kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja sebagai cerminan integritas ASN.
Ia menjelaskan, TPP dirancang bukan sekadar untuk menambah penghasilan, tetapi sebagai instrumen pengendali perilaku kerja dan motivasi peningkatan kinerja.
Adapun indikator utama penentu besaran TPP meliputi:
Disiplin kehadiran dan ketepatan waktu
Kepatuhan terhadap jam kerja
Capaian kinerja harian melalui SKP
Etika serta tanggung jawab dalam bekerja
Dengan sistem ini, ASN yang menunjukkan kinerja optimal akan mendapatkan penghargaan sesuai kontribusinya, sementara pelanggaran disiplin akan berdampak langsung pada pengurangan TPP.
Momentum Pembenahan Budaya Kerja
Sosialisasi Perbup Nomor 1 Tahun 2026 ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Buol untuk melakukan pembenahan budaya kerja di lingkungan birokrasi.
Pemkab Buol berharap kebijakan ini mampu mendorong ASN bekerja lebih profesional, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol ingin memastikan bahwa setiap rupiah TPP yang diberikan benar-benar sebanding dengan kinerja dan dedikasi yang ditunjukkan oleh para ASN.
Jika Anda ingin, saya bisa tambahkan kutipan langsung tambahan dari Pj Sekda atau penutup dengan penegasan komitmen reformasi birokrasi agar lebih “nendang” secara heamm.(Diskominfo/ocan)






















