BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si., mewakili Bupati Banggai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai dalam agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banggai akhir Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Selasa malam, 15 April 2025, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Banggai.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H. Saripudin Tjatjo, S.H., dan didampingi oleh Wakil Ketua I Wardani Murad Husain serta Wakil Ketua II I Putu Gumi, S.Sos., M.M. Hadir pula Ketua Pansus Irwanto Kulap, S.P., serta Juru Bicara Pansus Drs. Ramli Mbani yang membacakan laporan hasil kerja Pansus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 23 catatan dan rekomendasi disampaikan oleh Pansus DPRD sebagai hasil kajian mendalam terhadap substansi LKPJ Bupati Banggai Tahun Anggaran 2024.

Penyampaian laporan ini merupakan amanat dari Pasal 20 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, di mana DPRD wajib memberikan rekomendasi berdasarkan pembahasan LKPJ kepala daerah.
Melalui sambutan tertulis Bupati Banggai Amirudin yang dibacakan oleh Pj Sekda Moh. Ramli Tongko, pemerintah daerah menyatakan apresiasi terhadap masukan DPRD dan akan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kinerja pemerintahan ke depan.
( SekdaBanggai/AmrillahMokoagow )






















