JAKARTA, Suarautara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan, Rizky Suryarandika. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.
MK menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme pers ditempuh. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang terlebih dahulu dinilai dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahkamah juga menekankan bahwa proses hukum terhadap wartawan dan karya jurnalistiknya wajib mengedepankan prinsip restorative justice. Dengan demikian, apabila penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, barulah langkah hukum pidana atau perdata dapat ditempuh sebagai upaya terakhir.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa laporan, gugatan, maupun tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata. Aparat penegak hukum diwajibkan menghormati dan mematuhi mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers dan diperkuat oleh putusan MK tersebut.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan ini, Mahkamah Konstitusi mempertegas posisi pers sebagai pilar demokrasi yang harus dilindungi dari kriminalisasi, sekaligus memastikan bahwa kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab dan etika jurnalistik.
Putusan MK ini diharapkan menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum, pemerintah, serta masyarakat dalam menyikapi sengketa pemberitaan, sehingga kebebasan pers di Indonesia dapat terlindungi secara konstitusional tanpa mengabaikan prinsip keadilan. (**)

























