Menunggak PBB, Sangadi Labuan Uki Minta Pemda Tolak Perpanjang Kontrak PT Dayanan

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Meski sudah menjalankan aktivitas selama puluhan tahun diwilayah kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). namun masih ada Perusahaan yang tidak taat bayar pajak. Perusahaan yang kebal bayar pajak ini adalah PT Dayanan.

“Perusahaan tersebut selama 30 tahun sejak kontrak dengan pemerintah daerah Bolmong 14 Desember tahun 1994, diatas tanah Hak guna usaha (HGU) sampai dengan saat ini belum bayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Dan tanah tersebut terindikasi terlantar sebab kurang lebih luas 99.21 hektar sudah dikuasai masyarakat untuk garapan pertanian,” ungkap Sangadi Ibrahim Nata, Selasa 11 Juni 2024.

Kata dia, dari kontrak 30 tahun jika diperkirakan sudah besar tunggakan objek pajak perusahaan dari PT Dayanan.
Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Bolmong untuk tidak lagi memperpanjang kontrak perusahaan tersebut sebab tidak menguntungkan juga daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu,tanah yang merupakan milik negara itu sebaiknya diperuntukkan untuk kepentingan rakyat dari pada dikontrakkan tapi tidak memberikan manfaat untuk daerah dan masyarakat Bolmong terutama di desa Labuan Uki.

“Kami atas nama pemerintah desa dan masyarakat desa labuan Uki, menolak perpanjang kontrak PT Dayanan. Alasan kami pertama desa membutuhkan lahan untuk perluasan desa,” tutur Ibrahim.

Ini juga kata dia, demi kepentingan publik di desa seperti untuk pembangunan infrastruktur desa, perkantoran desa, sekolah, dan rumah ibadah, dan lahan tempat pemakaman umum serta banyak kepala keluarga yang belum memiliki lahan untuk bangun rumah tinggal.

Terpenting lagi, masyarakat yang berdomisili di sekitar pelabuhan Labuan Uki, jika kedepan ada pengembangan pelabuhan maka tentu lahan tersebut untuk persiapan relokasi pemukiman masyarakat sekitar kurang lebih 1000 jiwa atau sebanyak 252 kepala keluarga.

“Ditambah lagi, banyak masyarakat saya petani seperti padi dan jagung yang saat ini telah menggantungkan hidup mereka untuk menggarap lahan tersebut. Jadi dari pada dikasih kepada PT Dayanan mending dikelola oleh masyarakat saya,” pintah Ibrahim.

Ia pun mengatakan akan melakukan demo besar – besar dalam waktu dekat ini sebab sesuai informasi bahwa perusahaan PT Dayanan, akan bermohon ke Pemda untuk memperpanjang masa kontrak.

“Saya minta Pemda untuk tidak lagi memperpanjang masa kontrak sebab ini merugikan masyarakat dan daerah sebab selama ini PT Dayanan tidak pernah membayar pajak. Buktinya ada surat penolakan pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan dari pihak KPP Pratama Kotamobagu yang saya terima,” imbuh Ibrahim.

Sementara itu, Kepala Bidang Perimbangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong Hapri Mokoagow, mengatakan belum mengetahui Informasi terkait PT Dayanan.

“Kalo dilihat ini suratnya dari KPP Pratama Kotamobagu, soalnya kalau daerah cuman menangani pajak bumi perdesaan dan perkotaan (PBB-P2),” ungkapnya.

Sementara kata dia, untuk PBB perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB P3) masih kewenangan pusat.

“Tidak semuanya didaerah, hanya PBB-P2 yang di daerah, tapi nanti saya cek datanya ,” tambah Hapri. (Yono).

Berita Terkait

Jembatan Armco Garuda Merah Putih di Desa Minangandala Resmi Beroperasi Permudah Akses Warga dan Dorong Perekonomian
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:25 WITA

Jembatan Armco Garuda Merah Putih di Desa Minangandala Resmi Beroperasi Permudah Akses Warga dan Dorong Perekonomian

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:51 WITA

Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:38 WITA

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WITA

Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Berita Terbaru