Buol, SUARAUTARA.COM – Mantan Bupati Bone Bolango, yang juga sebagai Caleg DPR RI dari partai Nasdem dapil Sulawesi Utara (Sulut) Hamim Pou resmi ditetapkan tersangka dan sekaligus ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Rabu, 17 April 2024.
Hamim Pou resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus pada pukul 10.00 Wita.
Penahanan mantan Bupati Bonebolango itu terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011- 2012 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hamim Poi terancam hukuman penjara minimum 4 tahun dan maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah dalam kasus Bansos tersebut.
Hal ini berdasarkan penyampaian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto.
Purwanto menegaskan jika eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou terancam penjara 20 tahun.
Sebelumnya diketahui Hamim Pou, Bupati Bone Bolango dua periode telah ditetapkan tersangka sejak hari ini, Rabu (17/4/2024) dalam kasus penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
Penetapan tersangka Hamim tertuang dalam Surat Penetapan Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Kata Purwanto Joko, Hamim akan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
“Akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo,” ungkapnya.
Purwanto juga menjelaskan terdapat dua pasal yang dikenakan terhadap Hamim Poudan terancam penjara 20 tahun.
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun,” ungkapnya.**
\













