Mantan Bupati Bonebolango Hamim Pou Ditahan Kejati Gorontalo

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Bonebolango, Hamim Pou resmi ditahan Kejati Gorontalo.(Foto : Durasi Clikc)

Mantan Bupati Bonebolango, Hamim Pou resmi ditahan Kejati Gorontalo.(Foto : Durasi Clikc)

Buol, SUARAUTARA.COM –  Mantan Bupati Bone Bolango, yang juga sebagai Caleg DPR RI dari partai Nasdem dapil Sulawesi Utara (Sulut) Hamim Pou resmi ditetapkan tersangka dan sekaligus ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Rabu, 17 April 2024.

Hamim Pou resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus pada pukul 10.00 Wita.

Penahanan mantan Bupati Bonebolango itu  terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011- 2012 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hamim Poi terancam hukuman penjara minimum 4 tahun dan maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah dalam kasus Bansos tersebut.

Hal ini berdasarkan penyampaian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto.

Purwanto menegaskan jika eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou terancam penjara 20 tahun.

Sebelumnya diketahui Hamim Pou,  Bupati Bone Bolango dua periode telah ditetapkan tersangka sejak hari ini, Rabu (17/4/2024) dalam kasus penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

Penetapan tersangka Hamim tertuang dalam Surat Penetapan Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Kata Purwanto Joko, Hamim akan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

“Akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo,” ungkapnya.

Purwanto juga menjelaskan terdapat dua pasal yang dikenakan terhadap  Hamim Poudan terancam penjara 20 tahun.

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun,” ungkapnya.**

\

Berita Terkait

Tim Resmob Tompotika Polres Banggai Tangkap RP (33) Pelaku Pembunuhan Dua Warga di Desa Bolobungkang
Ketua PN Banggai Pimpin Sidang Perkara Dugaan Penganiayaan Terdakwa Diputus Bebas
‎Dittipidter Mabes Polri Tegaskan Bahwa Pembalakan Liar dan Penambangan Ilegal Adalah Ancaman Serius dan Butuh Libatkan Partisipasi Masyarakat  ‎
Kodim 1308 Luwuk Banggai Gelar Persami KKRI Bupati Amirudin Tekankan Penguatan Bela Negara Generasi Muda
Layanan Publik Satlantas Polres Jember di Samsat Bersama Dr. Soebandi melalui Program “Polantas Menyapa”
RILIS PERS KOORDINASI HAUL GUS DUR KE-16 TAHUN 2025, DPC K-SARBUMUSI NU Kota Batu: Rangkaian Haul Sang Pahlawan Nasional Siap Digelar 
Kantor Camat Luwuk Selatan Diresmikan Bupati Banggai Amirudin dan Camat Muhammad Taufan Serahkan Bantuan Pemberdayaan Masyarakat
Bupati Amirudin Tanda Tangan Prasasti Sekaligus Resmikan Kantor Camat Luwuk Selatan serta Kelurahan Bukit Mambual
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:24 WITA

Tim Resmob Tompotika Polres Banggai Tangkap RP (33) Pelaku Pembunuhan Dua Warga di Desa Bolobungkang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:34 WITA

Ketua PN Banggai Pimpin Sidang Perkara Dugaan Penganiayaan Terdakwa Diputus Bebas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:44 WITA

‎Dittipidter Mabes Polri Tegaskan Bahwa Pembalakan Liar dan Penambangan Ilegal Adalah Ancaman Serius dan Butuh Libatkan Partisipasi Masyarakat  ‎

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:23 WITA

Kodim 1308 Luwuk Banggai Gelar Persami KKRI Bupati Amirudin Tekankan Penguatan Bela Negara Generasi Muda

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:51 WITA

Layanan Publik Satlantas Polres Jember di Samsat Bersama Dr. Soebandi melalui Program “Polantas Menyapa”

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Di Balik Sumpah Profesi, Canda Orang Tua Hangatkan Pelantikan di Unsrat

Sabtu, 13 Des 2025 - 19:59 WITA