Mantan Bupati Bonebolango Hamim Pou Ditahan Kejati Gorontalo

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Bonebolango, Hamim Pou resmi ditahan Kejati Gorontalo.(Foto : Durasi Clikc)

Mantan Bupati Bonebolango, Hamim Pou resmi ditahan Kejati Gorontalo.(Foto : Durasi Clikc)

Buol, SUARAUTARA.COM –  Mantan Bupati Bone Bolango, yang juga sebagai Caleg DPR RI dari partai Nasdem dapil Sulawesi Utara (Sulut) Hamim Pou resmi ditetapkan tersangka dan sekaligus ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Rabu, 17 April 2024.

Hamim Pou resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus pada pukul 10.00 Wita.

Penahanan mantan Bupati Bonebolango itu  terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011- 2012 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hamim Poi terancam hukuman penjara minimum 4 tahun dan maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah dalam kasus Bansos tersebut.

Hal ini berdasarkan penyampaian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto.

Purwanto menegaskan jika eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou terancam penjara 20 tahun.

Sebelumnya diketahui Hamim Pou,  Bupati Bone Bolango dua periode telah ditetapkan tersangka sejak hari ini, Rabu (17/4/2024) dalam kasus penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

Penetapan tersangka Hamim tertuang dalam Surat Penetapan Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Kata Purwanto Joko, Hamim akan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

“Akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo,” ungkapnya.

Purwanto juga menjelaskan terdapat dua pasal yang dikenakan terhadap  Hamim Poudan terancam penjara 20 tahun.

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun,” ungkapnya.**

\

Berita Terkait

Semangat dan Peran Pemuda Jangan Lupakan Jasa Pahlawan Jadi Inspirasi Generasi Muda Sambut HUT RI ke 81 Tegas Arkamulhak Bawaslu Banggai
Apa yang Terjadi Setelah Memanggil Jasa Anti Rayap? Ini Prosesnya
Seluruh Desa di Toili Barat Lunas Pajak Camat Bambang Abdullah Serahkan Piagam Penghargaan
Tunjukkan Semangat Nasionalisme Kapolsek Lamala Iptu I Wayan Sukarman Saat Upacara HUT RI ke 81 di Desa Poroan
Dukung Tugas Pasukan Paskibraka MPA Serahkan 50 Pasang Sepatu Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 81
Ketua Diwakili Anggota Bawaslu Banggai Tunjukan Rasa Nasionalisme ikut Semarakkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke 81
Pimpin Konferensi Pers Kapolresta Banggai Hendri Yulianto Beberkan 75 Kasus Narkoba dan 92 Tersangka
Bupati Banggai Amirudin Pimpin Upacara Hari Pramuka ke 65 Teguhkan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:44 WITA

Semangat dan Peran Pemuda Jangan Lupakan Jasa Pahlawan Jadi Inspirasi Generasi Muda Sambut HUT RI ke 81 Tegas Arkamulhak Bawaslu Banggai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Apa yang Terjadi Setelah Memanggil Jasa Anti Rayap? Ini Prosesnya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 01:32 WITA

Tunjukkan Semangat Nasionalisme Kapolsek Lamala Iptu I Wayan Sukarman Saat Upacara HUT RI ke 81 di Desa Poroan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:38 WITA

Dukung Tugas Pasukan Paskibraka MPA Serahkan 50 Pasang Sepatu Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 81

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:12 WITA

Ketua Diwakili Anggota Bawaslu Banggai Tunjukan Rasa Nasionalisme ikut Semarakkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke 81

Berita Terbaru