LP2KP Minta Penegak Hukum Usut Dugaan oknum Anggota KUD Nomontang Buang Tailing Disungai Saat Hujan

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltim, SuaraUtara.com – Bukan rahasia lagi kalau pertambangan bisa menghasilkan banyak limbah. Ini terbukti dengan melihat sekilas operasi penambangan emas di lokasi IUP KUD Nomontang yang terletak di Desa Lanud Kec. Modayag Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang diduga menyalahi prosedur terkait tata cara pembuangan tailing dan sisa matrial tanah bekas rendaman yang diduga tak ada pengawasan dari pihak KUD dalam hal ini Kepala Teknik Tambang (KTT) yang dijabat oleh mantan kadis Pertambangan Boltim Ir.Jamalaludin, sehingga ini perlu dari pihak penegak hukum untuk turun menyelidiki kasus tersebut.
 
Dimana salah satu oknum onggota KUD berinisial VS diduga membuang limbah tambang disungai saat musim penghujan dengan menggunakan alat berat beberapa waktu lalu sehingga sangat membahayakan lingkungan.
 
Dan tak menutup kemungkinan bahwa limbah tambang yang dibuang dialiran sungai tersebut mengandung bahan beracun berupa Cianida (CN) yang sangat berbahaya untuk masyarakat maupun lingkungan.
 
Dengan adanya dugaan tersebut perlu pihak penegak hukum dalam hal ini Polres atau Kejaksaan untuk turun meyelidiki kasus ini yang diduga melanggar UU no .17 tahun 2019 tentang sumber daya air, UU Minerba dan UU lingkungan Hidup.
 
Hal ini juga mendapatkan perhatian serius dari Wahyudin Batalipu Anggota Divisi Investigasi Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (DPP LP2KP), bahwa apa yang dilakukan oleh oknum tersebut ini sangat membahayakan lingkungan maupun masyarakat.
Saya menilai ujar Yudi sapaan akrabnya, KUD, KTT, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten maupun Provinsi, Dinas ESDM, Balai Sungai dan instansi yang terkait terkesa tutup mata sehingga ini telah terjadi pembiaran yang disengaja oleh pihak yang berkoompoten, sehingga apa yang dilakukan oleh oknum nakal tidak ditindaki atau diberikan sanksi administrasi maupun hukum agar ada efek jera terhadap mereka.
Sehingga itu saya (Yudi-red) meminta pihak penegak hukum yaituh Polres atau pihak Kejaksaan usut tuntas para oknum perusak lingkungan untuk diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan, tegasnya.
 
Sementara itu KTT nomontang saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp selasa (10/5) terkait persoalan diatas enggan memberikan tanggapan.
 
(Rinto)

Berita Terkait

Diduga Minum Cairan Cianida, Ibu Rumah Tangga di Buyat Selatan Meninggal Dunia
Pemilik Lahan di Molobog Datangi Polres Boltim, Pertanyakan Laporan Dugaan Pengrusakan oleh Oknum PETI
Bupati dan Wabup Boltim Perdana Pimpin Apel Kerja Tahun 2025
Bupati Boltim Oskar Manoppo Bersama 8 Kepala Daerah Sulut Mengikuti Retreat AKMIL Di Magelang
Presiden Prabowo Lantik Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku Bupati – Wabup Boltim Periode 2025-2030
Sekda Boltim Hadiri Paripurna Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boltim Terpilih 2025-2030
Polsek Modayag Bersama Warga Desa Badaro – Lanut Buka Akses Jalan Tertutup Material Longsor Tanah
Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara ke – 78, Polres Boltim Gelar Bakti Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:48 WITA

Diduga Minum Cairan Cianida, Ibu Rumah Tangga di Buyat Selatan Meninggal Dunia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:11 WITA

Pemilik Lahan di Molobog Datangi Polres Boltim, Pertanyakan Laporan Dugaan Pengrusakan oleh Oknum PETI

Senin, 3 Maret 2025 - 23:00 WITA

Bupati dan Wabup Boltim Perdana Pimpin Apel Kerja Tahun 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:21 WITA

Bupati Boltim Oskar Manoppo Bersama 8 Kepala Daerah Sulut Mengikuti Retreat AKMIL Di Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:36 WITA

Presiden Prabowo Lantik Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku Bupati – Wabup Boltim Periode 2025-2030

Berita Terbaru