PALU, Suarautara.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Daerah Pemilihan (Dapil) Morowali dan Morowali Utara, Muhammad Safri, mengecam keras aktivitas pembabatan dan penimbunan hutan mangrove yang terjadi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, oleh sejumlah perusahaan pertambangan nikel.
Dalam keterangannya, Senin (28/7/2025), legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius.
“Membabat dan menimbun hutan mangrove demi kepentingan tambang bukan hanya tindakan yang merusak ekosistem, tetapi juga ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum yang berat,” tegas Safri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa aktivitas perusakan hutan mangrove tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Mengubah fungsi hutan mangrove untuk kepentingan tambang, termasuk membuka atau menimbunnya, jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009,” ujarnya.
Dilansir dari ikrapost.com, Safri menyebutkan bahwa tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014, yang secara tegas melarang segala bentuk pembangunan atau kegiatan industri yang merusak ekosistem mangrove.
“Undang-undang tersebut melarang keras perusakan hutan mangrove. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar,” imbuhnya.
Sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng yang membidangi lingkungan hidup, Safri mendesak Gubernur Sulawesi Tengah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kami mendesak Gubernur Sulteng untuk tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga segera menindak tegas perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti merusak hutan mangrove,” tegas mantan aktivis PMII itu.
Tak hanya itu, Safri juga meminta Gubernur Sulteng mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng yang dinilai lemah dalam menangani persoalan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.***
“Evaluasi kinerja Kadis DLH penting dilakukan untuk menjawab keresahan publik atas lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap kerusakan lingkungan yang terus terjadi,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Safri menekankan pentingnya hutan mangrove dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, mencegah abrasi, serta menjadi habitat alami bagi berbagai jenis biota laut.
“Mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat vital. Oleh karena itu, perlindungan terhadapnya harus menjadi prioritas, termasuk melalui penegakan hukum yang tegas dan pemberian sanksi yang setimpal kepada pelaku perusakan,” pungkasnya.












