Langgar Prokes, 17 Warga di Buol Mendapat Sanksi Dari Tim Satgas Covid-19
Buol,Suarautara.com – Tim gabungan Operasi Yustisi Covid-19 Kabupaten Buol tindak 17 warga pelanggar prokes karena tidak mematuhi anjuran pemerintah dalam pencegahan virus Corona yang masih mewabah.
” Ada 17 warga yang melanggar, kami beri tindakan karena saat beraktivitas diluar rumah atau berkendara tidak menggunakan masker, diantaranya 14 warga kami beri sanksi sosial dan 3 lainnya kami kenakan denda,” Kata Kasat Lantas Edi Hafel, SH.
Berdasarkan pemantauan di lokasi pelaksanaan Ops yustisi tersebut melibatkan personel dari TNI-Polri, Sat Pol-PP dan Dinas Perhubungan bertempat di jalan M. A. Turungku Kelurahan Kali Kecamatan Biau Kabupaten Buol, Sabtu (22/5/2021)
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., melalui Kasat Lantas Edi Hafel, SH., menjelaskan bahwa kegiatan Operasi yang di gelar oleh tim gabungan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan selain itu, kami juga memberikan himbauan untuk mematuhi prokes 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Buol. (Mg01/eka)