KABUPATEN BOLTIM – SUARAUTARA – Direktur Bidang Intelejen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andy Riyadhi menyoroti pengrusakan hutan untuk dijadikan akses jalan milik perusahaan PT. Bolmong Timur Primanusa Resources (PT. BTPR) di kompleks pegunungan Garini yang masuk wilayah hukum Desa Buyat Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Dimana menurut Anduy Riyadi, aktivitas perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ia mengatakan, bahwa setiap perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, wajib hukumnya harus terlebih dahulu mengantongi IPPKH tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu sebagaimana tertuang di dalam undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 50 Ayat 3.
Dan ada sanksi pidana bagi siapa yang menambang dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH maka akan diberikan sanksi pidana/penjara.
“ Sebagaimna juga diatur dalam Pasal 12 huruf G dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp.5 milyar,” tegas Riyadhi.
Sementara itu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Polhut wilayah II, Rizal Burase saat dikonfirmasi media ini melalui telfon selulernya pada Kamis (19/1), terkait dugaan aktivitas ilegal itu mengatakan, soal IPPKH itu bukan ranah kami, sebab yang mengeluarkan IPPKH tersebut rananya Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), kilah Rizal.
“ Kalau tidak salah, izin tersebut sementara diproses, tapi nanti saya kroacek dulu ke pihak yang berkompeten terkait izin tersebut nanti saya kabari lagi,janji Rizal” singkatnya.
(Rinto)
























