LAKRI Sorot PT. BTPR Babat Hutan Garini Yang Diduga Belum Kantongi IPPKH

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Bid Intelejen LAKRI Andy Riyadhi

Direktur Bid Intelejen LAKRI Andy Riyadhi

KABUPATEN BOLTIM – SUARAUTARA – Direktur Bidang Intelejen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andy Riyadhi menyoroti pengrusakan hutan untuk dijadikan akses jalan milik perusahaan  PT. Bolmong Timur Primanusa Resources (PT. BTPR) di kompleks pegunungan Garini yang masuk wilayah hukum Desa Buyat Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

Dimana menurut Anduy Riyadi, aktivitas perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ia mengatakan, bahwa setiap perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, wajib hukumnya harus terlebih dahulu mengantongi IPPKH tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu sebagaimana tertuang di dalam undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 50 Ayat 3.

Dan ada sanksi pidana bagi siapa yang menambang dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH maka akan diberikan sanksi pidana/penjara.

“ Sebagaimna juga diatur dalam Pasal 12 huruf G dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp.5 milyar,” tegas Riyadhi.

Sementara itu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Polhut wilayah II, Rizal Burase saat dikonfirmasi media ini melalui telfon selulernya pada Kamis (19/1), terkait dugaan aktivitas ilegal itu mengatakan, soal IPPKH itu bukan ranah kami, sebab yang mengeluarkan IPPKH tersebut rananya Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), kilah Rizal.

“ Kalau tidak salah, izin tersebut sementara diproses, tapi nanti saya kroacek dulu ke pihak yang berkompeten terkait izin tersebut nanti saya kabari lagi,janji Rizal” singkatnya.

(Rinto)

 

Berita Terkait

Diduga Minum Cairan Cianida, Ibu Rumah Tangga di Buyat Selatan Meninggal Dunia
Pemilik Lahan di Molobog Datangi Polres Boltim, Pertanyakan Laporan Dugaan Pengrusakan oleh Oknum PETI
Bupati dan Wabup Boltim Perdana Pimpin Apel Kerja Tahun 2025
Bupati Boltim Oskar Manoppo Bersama 8 Kepala Daerah Sulut Mengikuti Retreat AKMIL Di Magelang
Presiden Prabowo Lantik Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku Bupati – Wabup Boltim Periode 2025-2030
Sekda Boltim Hadiri Paripurna Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boltim Terpilih 2025-2030
Polsek Modayag Bersama Warga Desa Badaro – Lanut Buka Akses Jalan Tertutup Material Longsor Tanah
Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara ke – 78, Polres Boltim Gelar Bakti Kesehatan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:48 WITA

Diduga Minum Cairan Cianida, Ibu Rumah Tangga di Buyat Selatan Meninggal Dunia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:11 WITA

Pemilik Lahan di Molobog Datangi Polres Boltim, Pertanyakan Laporan Dugaan Pengrusakan oleh Oknum PETI

Senin, 3 Maret 2025 - 23:00 WITA

Bupati dan Wabup Boltim Perdana Pimpin Apel Kerja Tahun 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:21 WITA

Bupati Boltim Oskar Manoppo Bersama 8 Kepala Daerah Sulut Mengikuti Retreat AKMIL Di Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:36 WITA

Presiden Prabowo Lantik Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku Bupati – Wabup Boltim Periode 2025-2030

Berita Terbaru