Dari kiri Kanit Reskrim.Polsek Modayag Cristian Malale dan Kapolsek Modayag Iptu. Amri Momijo
BOLTIM – Dirut Bidang Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andy Riyadhi sorot seluruh galian C yang ada di Kec. Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Pasalnya seluruh galian C yang tersebar di Kec. Modayag diduga tak miliki izin dan tak pernah tersentuh hukum, ini ada apa kok bisa tidak tersenduh dengan hukum, ataukah pihak penegak hukum dalam hal ini selaku pemegang wilayah Kecamatan yaituh Polsek tidak punya keberanian untuk menindak para Pelaku tersebut .
Bahkan kata salah satu oknum pelaku mengaku kalau lokasi galian C tersebut sudah ada izin berupa rekomendasi dari Kades Liberia, ini kan aneh padahal izin tersebut hanya direkomendasikan oleh Dinas ESDM dan selaku pemegang izin itu adalah Dinas DPMPTSPD Provinsi Sulaweai Utara (Prov.Sulut).
Sehingga itu saya atas nama lembaga meninta pihak Polsek agar menertibkan bahkan kalau perlu menindak para pelaku galian C ilegal agar ada proses pembelajaran terhadap oknum yang coba melawan hukum, tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Modayag Iptu Amri Momijo Didampingi Kanit Reskrim Cristian Malale Saat dikonfirmasi di Kantor Polsek sabtu (16/7) mengatakan bahwa memang galian C yang di wilayah hukum polsek modayag selalu dapat sorotan.
Dengan adanya sorotan dari berbagai pihak maka saya sudah berkoordinasi dengan Camat dan Danramil Kec. Modayag terkait persoalan ini, jadi tinggal menunggu kapan kesiapan dari keduanya untuk turun lapangan, ujar Kapolsek.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kanit Reskrim Cristian Malale bahwa memang sudah lama galian C ini banyak disorot, untuk menindak para oknum pelaku tersebut kami tinggal menunggu kiordinasi dengan pak Camat dan Danramil.
Dan saya sangat berterima kasih pada kawan-kawan pers dan LSM untuk selalu mengigatkan terkait galian C tersebut, memang tidak mudah dalam menangani persoalan ini, disatu sisi masyarakat mencari nafka untuk menghidupi keluarganya dan disatu sisi lagi bahwa mereka diduga telah melanggar hukum sehingga dalam Penaganan persoalan ini butuh ekstra hati-hati.
Namun tidak ada satupun orang di Negeri ini kalau membuat pelanggaran mereka kebal atau tak tersentuh oleh hukum, sehingga itu dalam penindakan kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah, tegasnya.
Terpisah Kadis DPMPTSP Kab. Boltim Deni Mamonto saat diminta tanggapan melalui selulernya minggu (17/7) terkait perizinan galian C mengatakan bahwa seluruh galian C yang ada di Boltim hanya dua lokasi yang memiliki izin.
Dimana izin galian C itu milik dari Argo sumaiku Desa Guaan Kec. Mooat dan milik dari PT. LBI lokasi Desa Molobog Kec. Motongkad.
Terkait dengan permintaan dari LAKRI untuk dilakukan penertiban galian C, justru Kadis mengatakan ini bukan lagi penertiban karena akrifitas tersebut sudah terlalu lama berjalan.
Tapi ini harus ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar para oknum pengusaha Galian C ilegal yang Khususnya ada di Kec Modayag dan pada umunya di Boltim ada efek jera.
Disatu sisi juga apabila para pengusaha memiliki izin yang resmi maka ini akan mendongkran Pendapatan Asli Daerah (PAD), kan kalau PAD naik otomatis masyarakat akan makmur juga.
Secara institusi saya mendukung permintaan LAKRI untuk penertiban dan penindakan yang akan dilakukan oleh APH terhadap para oknum pelaku galian C ilegal, tegasnya.
(Rinto)