Korupsi Dana Desa, Tersangka Mantan Sangadi Apado Dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, Kotamobagu – Tersangka bersama barang bukti kasus Korupsi Dana Desa Apado Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya dilimpahkan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Kotamobagu ke Kejaksanaan Negeri Kotamobagu pada Kamis (16/11/2023).

Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 341.699.000 ini berdasarkan laporan Polri LP/B/380/VI/2022/SPKT/2022 tanggal 13/6/2022 dengan tersangka AM alias Adri yang merupakan mantan Sangadi / kepala desa Apado.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) tindak pidana Korupsi dana Desa Apado tahun anggaran 2020 & 2021 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,3 dan 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi berjalan lancar dan Tersangka didampingi penasihat hukum serta dilakukan pemeriksaan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana menyampaikan bahwa berkas penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) sejak tanggal 9/11/2023 berdasarkan nomor : B-621/P 1.12/Fd.1/11/2023 tanggal 9/11/ 2023.

“Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 118 hari di rumah Tahanan Polres Kotamobagu, dan hari Kamis tanggal 16 November 2023 telah dilaksanakan tahap 2 atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu”. ujar Kasi Humas. (Alfian wowiling)

Berita Terkait

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana
Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras
Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita
Kasus Dana Hibah KPU Touna Naik ke Penyidikan, Praktisi Hukum Desak Transparansi
Polres OKI Musnahkan 927 Gram Sabu, Komitmen Polda Sumsel Babat Habis Narkotika
Polres OKU Timur Ringkus Polisi Gadungan dan DPO Curat dalam Operasi Kilat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WITA

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah

Minggu, 19 April 2026 - 13:06 WITA

LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana

Sabtu, 18 April 2026 - 15:29 WITA

Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras

Jumat, 17 April 2026 - 05:06 WITA

Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita

Berita Terbaru