Korupsi Dana Desa, Tersangka Mantan Sangadi Apado Dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, Kotamobagu – Tersangka bersama barang bukti kasus Korupsi Dana Desa Apado Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya dilimpahkan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Kotamobagu ke Kejaksanaan Negeri Kotamobagu pada Kamis (16/11/2023).

Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 341.699.000 ini berdasarkan laporan Polri LP/B/380/VI/2022/SPKT/2022 tanggal 13/6/2022 dengan tersangka AM alias Adri yang merupakan mantan Sangadi / kepala desa Apado.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) tindak pidana Korupsi dana Desa Apado tahun anggaran 2020 & 2021 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,3 dan 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi berjalan lancar dan Tersangka didampingi penasihat hukum serta dilakukan pemeriksaan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana menyampaikan bahwa berkas penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) sejak tanggal 9/11/2023 berdasarkan nomor : B-621/P 1.12/Fd.1/11/2023 tanggal 9/11/ 2023.

“Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 118 hari di rumah Tahanan Polres Kotamobagu, dan hari Kamis tanggal 16 November 2023 telah dilaksanakan tahap 2 atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu”. ujar Kasi Humas. (Alfian wowiling)

Berita Terkait

Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana
Papa Muda di Balantak Utara Segera Disidang Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II Kejaksaan
Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:47 WITA

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:51 WITA

Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:38 WITA

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:18 WITA

Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu

Berita Terbaru