SUARAUTARA.COM, KOTAMOBAGU – Isu dugaan bisnis telepon di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotamobagu akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak Rutan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR) Kotamobagu, Djhony Tumangken, menegaskan bahwa penggunaan telepon oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilakukan secara resmi melalui Wartelsus Pas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) dengan tarif yang sudah ditetapkan.
“Benar, WBP menggunakan handphone di Wartelsus Pas. Tapi tarifnya hanya Rp2.000 per lima menit, bukan Rp10.000 seperti yang diberitakan,” ujar Djhony Tumangken, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, penggunaan Wartelsus Pas masih menggunakan sistem lama peninggalan Kementerian Hukum dan HAM. Jadwal penggunaannya pun diatur ketat, yakni pukul 08.00–11.30 WITA dan 13.15–16.00 WITA setiap hari kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekarang kami sudah berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KIMIPAS). Kami tengah mencari vendor mitra kerja untuk memperbarui sistem Wartelsus Pas agar sesuai standar KIMIPAS,” tambahnya.
Djhony juga meluruskan pemberitaan terkait tiga WBP yang disebut bebas keluar rutan.
“Benar, tiga WBP itu keluar atas izin resmi dan sudah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Mereka diperbantukan dalam program Ketahanan Pangan sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional,” jelasnya.
Djhony mengapresiasi peran media dalam mengawasi jalannya sistem di Rutan, namun ia berharap agar setiap informasi yang beredar tetap dikonfirmasi lebih dulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Sorotan media menjadi semangat bagi kami untuk berbenah, tapi mohon agar setiap berita dikonfirmasi lebih dulu,” pungkasnya.(syl)















