BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur Sulteng H. Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur Reni Lamadjido memberikan kado istimewa kepada masyarakat berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 14 April hingga 14 Mei 2025.
Insentif ini berupa pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II) dan tarif progresif PKB.
Program ini ditujukan untuk membantu meringankan beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala UPTB Pendapatan Wilayah V Banggai, Mahyudin Lasimpala, menyatakan kesiapannya menjalankan instruksi Gubernur berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 900.1.13.1/083/BAPENDA_6.ST/2025.
Ia mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Banggai untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sekaligus berikan pelayanan maksimal.
Warga dapat mendatangi Kantor Samsat Luwuk di Jl. Dr. Moh. Hatta, Gerai Samsat Lalong di Jl. KH. Samanhudi (eks Kantor Samsat lama), dan Pos Pelayanan Samsat Toili di Desa Cendana Pura, Kecamatan Toili.
Gerai Samsat Lalong melayani masyarakat dari pukul 15.00 hingga 20.00 WITA setiap harinya. Selain itu, tersedia juga layanan Drive Thru yang semakin mempermudah proses pembayaran pajak.
Program ini merupakan bagian dari komitmen 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur, yang juga sejalan dengan program nasional Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Di tingkat daerah, program ini mendapat dukungan dari Bupati Banggai Ir. H. Amirudin dan Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin.
Bapenda Sulteng bekerja sama dengan jajaran kepolisian, seperti Satlantas Polres Banggai, untuk memastikan pelayanan berjalan lancar. Di Gerai Teluk Lalong, pelayanan dilakukan oleh petugas penetapan Trisdawaty Linggamo bersama Veriyanto dan Bripka Irfan dari Satlantas.
Pantauan media di Gerai Teluk Lalong menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat. Beberapa wajib pajak bahkan mengaku menunggak pajak hingga 10 tahun dan memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar.
Namun, bagi masyarakat yang ingin mengganti STNK atau plat nomor, wajib mendatangi Kantor Samsat Mandapar KM 7, karena loket hanya melayani pembayaran pajak.
( SamsatBanggai/AmrillahMokoagow )












