SUARAUTARA. (BOLMONG)- BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Namun bagaimana jika dalam hal pengelolaannya pengurus Bumdes tidak dapat mempertanggung jawabkannya?
Seperti halnya di desa Nanasi Timur kecamatan Poigar (Bolmong), Harapan warga masyarakat untuk meningkat perekonomian lewat BUMDES pupus karena di duga dana segar dari Pemdes Nanasi Timur sebesar 89 juta anggaran tahun 2020 di duga keras di gelapkan oleh bendahara Bumdes berinisial MT alias Mar (30 th).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terungkapnya dugaan kasus penggelapan dana Bumdes di desa Nanasi Timur ketika Usaha Bumdes yang bergerak di bidang Saprodi pertanian ini di nilai warga hanya jalan di tempat dan tak ada perkembangan setelah menerima dana segar dari Pemdes Nanasi Timur sebesar 89 juta lebih.
Atas temuan tersebut tim pengawas Bumdes Sinar Timur Desa Nanasi Timur di bawah pimpinan Justaf Lumingas sebagai Ketua tim melakukan Pemeriksaan Pengelolaan Dana Bumdes Sinar Timur.
Setelah di lakukan pemeriksaan,Tim pengawas menemukan ada kejanggalan dalam hal pengelolaan dana Bumdes. Tak tanggung-tanggung dana sebesar 89 juta raib dan di duga di gelapkan oleh oknum bendahara bumdes Nanasi Timur.
Menariknya oknum bendahara Bumdes Nanasi Timur tersebut mengakui perbuatannya tersebut dan di tulis dalam surat pernyataan tanggal 19 Oktober 2020.
Dalam surat pernyataan tersebut MT menyatakan bersedia dan siap mempertanggung jawabkan kerugian dana Bumdes Sinar Timur desa Nanasi Timur sebesar 89 juta dan siap memberikan ganti rugi dalam jangkah waktu enam puluh hari terhitung sejak tanggal di buatnya pernyataan tersebut.
Pernyataan MT siap mengganti rugi dana Bumdes Nanasi Timur dalam jangkah 60 hari ternyata tak terbukti. Faktanya hingga hari ini puluhan juta kerugian uang negara tersebut tak kunjung di kembalikan oleh MT.
Sangadi (Kepala desa-red) desa Nanasi Timur Jehezkiel Hengky Monigir ketika di konfirmasi mengatakan, Secara Ex-Officio jabatan sangadi dalam manajemen Bumdes Nanasi Timur adalah Komisaris. Sehingga sejak awal dirinya di Lantik menjadi sangadi Nanasi Timur pada 2020 lalu dirinya telah mengingatkan kepada KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) Bumdes Sinar Timur agar dalam hal pengelolaan Dana Bumdes di lakukan secara Transparan dan dapat di pertanggung jawabkan.
” Kita serahkan saja penanganannya pada pihak berwajib karena saat ini persoalan Bumdes Nanasi Timur telah berproses di aparat penegak hukum. Saya juga prihatin karena ini bukan uang pribadi tetap uang negara. Sejak awal saya ingatkan agar berhati-hati dalam pengelolaan dana Bumdes agar tidak berpotensi hukum, ” Ucap Sangadi.
Sementara itu beberapa tokoh masyarakat di dampingi warga masyarakat Nanasi Timur meminta kepada Aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejari Kotamobagu agar mengusut tuntas kasus ini.
” Dugaan korupsi dana Bumdes Sinar Timur Desa Nanasi Timur sudah di laporkan ke Polsek Poigar dengan Nomor laporan polisi :LP/20/III/2021/SEK-PGR pada tanggal 6 Maret 2021. Namun hingga kini belum ada kejelasan penanganannya sehingga kami minta sebagai warga masyarakat Nanasi Timur agar kasus ini harus di usut tuntas karena ini adalah kerugian negara, ” Ujar warga tegas.*(Tim)






















