Kasus Penganiayaan SSL Direkonstruksi, Tersangka Bakal Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, KOTAMOBAGU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rekonstruksi perkara terkait penganiayaan terhadap mantan Bupati Boltim dua periode Sehan Salim Landjar (SSL) yang beberapa waktu lalu, dirumahnya tersangka AK, tepatnya di Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, Senin (10/01/2022).

Dimana dalam rekonstruksi yang dipimpin oleh AKP. Revol Malonda dari Polda Sulut itu, mendapat bantuan pengawalan dan pendampingan dari beberapa Personel Polres Kotamobagu.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 13 adegan kronologis kejadian penganiayaan yang menimpa SSL tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ridwan Abdul SH, kuasa hukum korban mengatakan melalui selulernya, bahwa saat pemeriksaan tambahan di Polda Sulut beberapa waktu lalu, tersangka baru dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan badan oleh penyidik.

Namun dari hasil rekonstruksi hari ini menurut Ridwan, akan diketahui penerapan pasal apa yang akan dikenakan pada tersangka, dimana dalam rekonstruksi itu akan diketahui kronolaogis kejadian secara pasti karena korban, pelaku, serta saksi saat kejadian tersebut akan singkron.

Kami selaku kuasa hukum korban akan berusaha dengan sekuat tenaga, bahwa pelaku ini akan dikenakan pasal 333 atau 334 KUHAP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”. tandasnya.

Sayangnya saat rekonstruksi berjalan ditempat kejadian perkara (TKP), wartawan dilarang untuk mengambil gambar oleh pihak penegak hukum.

 

 

 

 

 

Laporan : Rinto Ponongoa

Berita Terkait

Gandeng DSLNG Kaban BPBD Banggai Rifai Mahiwa Terus Perkuat Ketangguhan Bencana di Desa Uso ​
UKW Banggai Berlanjut Hari Kedua Erupsi Anak Krakatau Sempat Ganggu Kedatangan Penguji Dewan Pers
Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Touna Salurkan KTP-el Warga Kasiala Lewat Camat Ulubongka
Gerebek Indekos di Luwuk Utara Anggota Satresnarkoba Polresta Banggai Bekuk Pengedar Sabu RP alias OM 27 Tahun.
Waspadai Perundungan di Sekolah Anggota Bhabinkamtibmas Edukasi Siswa SMA Katolik Santo Yosep Luwuk
Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering
62 Personel Polresta Banggai serta Polsek Kota  Amankan Aksi Seribu Lilin Aliansi Untika Melawan
Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:25 WITA

Gandeng DSLNG Kaban BPBD Banggai Rifai Mahiwa Terus Perkuat Ketangguhan Bencana di Desa Uso ​

Selasa, 8 September 2026 - 18:49 WITA

UKW Banggai Berlanjut Hari Kedua Erupsi Anak Krakatau Sempat Ganggu Kedatangan Penguji Dewan Pers

Selasa, 8 September 2026 - 06:20 WITA

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Touna Salurkan KTP-el Warga Kasiala Lewat Camat Ulubongka

Selasa, 8 September 2026 - 00:08 WITA

Gerebek Indekos di Luwuk Utara Anggota Satresnarkoba Polresta Banggai Bekuk Pengedar Sabu RP alias OM 27 Tahun.

Selasa, 8 September 2026 - 00:00 WITA

Waspadai Perundungan di Sekolah Anggota Bhabinkamtibmas Edukasi Siswa SMA Katolik Santo Yosep Luwuk

Berita Terbaru

Kab Tojo Una Una

Sepekan, Satresnarkoba Polres Touna Ungkap 2 Kasus Dugaan Sabu

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:05 WITA