Kasus Penganiayaan SSL Direkonstruksi, Tersangka Bakal Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, KOTAMOBAGU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rekonstruksi perkara terkait penganiayaan terhadap mantan Bupati Boltim dua periode Sehan Salim Landjar (SSL) yang beberapa waktu lalu, dirumahnya tersangka AK, tepatnya di Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, Senin (10/01/2022).

Dimana dalam rekonstruksi yang dipimpin oleh AKP. Revol Malonda dari Polda Sulut itu, mendapat bantuan pengawalan dan pendampingan dari beberapa Personel Polres Kotamobagu.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 13 adegan kronologis kejadian penganiayaan yang menimpa SSL tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ridwan Abdul SH, kuasa hukum korban mengatakan melalui selulernya, bahwa saat pemeriksaan tambahan di Polda Sulut beberapa waktu lalu, tersangka baru dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan badan oleh penyidik.

Namun dari hasil rekonstruksi hari ini menurut Ridwan, akan diketahui penerapan pasal apa yang akan dikenakan pada tersangka, dimana dalam rekonstruksi itu akan diketahui kronolaogis kejadian secara pasti karena korban, pelaku, serta saksi saat kejadian tersebut akan singkron.

Kami selaku kuasa hukum korban akan berusaha dengan sekuat tenaga, bahwa pelaku ini akan dikenakan pasal 333 atau 334 KUHAP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”. tandasnya.

Sayangnya saat rekonstruksi berjalan ditempat kejadian perkara (TKP), wartawan dilarang untuk mengambil gambar oleh pihak penegak hukum.

 

 

 

 

 

Laporan : Rinto Ponongoa

Berita Terkait

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang
Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat
Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita
Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite
Kasus Dana Hibah KPU Touna Naik ke Penyidikan, Praktisi Hukum Desak Transparansi
Polres OKI Musnahkan 927 Gram Sabu, Komitmen Polda Sumsel Babat Habis Narkotika
Polres OKU Timur Ringkus Polisi Gadungan dan DPO Curat dalam Operasi Kilat
Tindak Tegas Kriminalitas, Polres OKU Timur Ungkap Curas Modus Polisi Gadungan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:21 WITA

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WITA

Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 05:06 WITA

Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita

Kamis, 16 April 2026 - 22:18 WITA

Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite

Kamis, 16 April 2026 - 18:22 WITA

Kasus Dana Hibah KPU Touna Naik ke Penyidikan, Praktisi Hukum Desak Transparansi

Berita Terbaru