SUARAUTARA.COM, KOTAMOBAGU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rekonstruksi perkara terkait penganiayaan terhadap mantan Bupati Boltim dua periode Sehan Salim Landjar (SSL) yang beberapa waktu lalu, dirumahnya tersangka AK, tepatnya di Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, Senin (10/01/2022).
Dimana dalam rekonstruksi yang dipimpin oleh AKP. Revol Malonda dari Polda Sulut itu, mendapat bantuan pengawalan dan pendampingan dari beberapa Personel Polres Kotamobagu.
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 13 adegan kronologis kejadian penganiayaan yang menimpa SSL tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ridwan Abdul SH, kuasa hukum korban mengatakan melalui selulernya, bahwa saat pemeriksaan tambahan di Polda Sulut beberapa waktu lalu, tersangka baru dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan badan oleh penyidik.
Namun dari hasil rekonstruksi hari ini menurut Ridwan, akan diketahui penerapan pasal apa yang akan dikenakan pada tersangka, dimana dalam rekonstruksi itu akan diketahui kronolaogis kejadian secara pasti karena korban, pelaku, serta saksi saat kejadian tersebut akan singkron.
“ Kami selaku kuasa hukum korban akan berusaha dengan sekuat tenaga, bahwa pelaku ini akan dikenakan pasal 333 atau 334 KUHAP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”. tandasnya.
Sayangnya saat rekonstruksi berjalan ditempat kejadian perkara (TKP), wartawan dilarang untuk mengambil gambar oleh pihak penegak hukum.
Laporan : Rinto Ponongoa






















