Kasus Penganiayaan SSL Direkonstruksi, Tersangka Bakal Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, KOTAMOBAGU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rekonstruksi perkara terkait penganiayaan terhadap mantan Bupati Boltim dua periode Sehan Salim Landjar (SSL) yang beberapa waktu lalu, dirumahnya tersangka AK, tepatnya di Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, Senin (10/01/2022).

Dimana dalam rekonstruksi yang dipimpin oleh AKP. Revol Malonda dari Polda Sulut itu, mendapat bantuan pengawalan dan pendampingan dari beberapa Personel Polres Kotamobagu.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 13 adegan kronologis kejadian penganiayaan yang menimpa SSL tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ridwan Abdul SH, kuasa hukum korban mengatakan melalui selulernya, bahwa saat pemeriksaan tambahan di Polda Sulut beberapa waktu lalu, tersangka baru dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan badan oleh penyidik.

Namun dari hasil rekonstruksi hari ini menurut Ridwan, akan diketahui penerapan pasal apa yang akan dikenakan pada tersangka, dimana dalam rekonstruksi itu akan diketahui kronolaogis kejadian secara pasti karena korban, pelaku, serta saksi saat kejadian tersebut akan singkron.

Kami selaku kuasa hukum korban akan berusaha dengan sekuat tenaga, bahwa pelaku ini akan dikenakan pasal 333 atau 334 KUHAP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”. tandasnya.

Sayangnya saat rekonstruksi berjalan ditempat kejadian perkara (TKP), wartawan dilarang untuk mengambil gambar oleh pihak penegak hukum.

 

 

 

 

 

Laporan : Rinto Ponongoa

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya
Bupati Amirudin Lepas Kafilah MTQ Banggai ke Sigi Targetkan Tembus Tiga Besar Sulawesi Tengah
IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala
Pengguna Jalan Resah Aktivitas Pergudangan Toko Grosir Lutos dan Cipta Ganggu Lalu Lintas Dimana Petugas
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Senilai Rp15,1 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Ketua DPW GACD Sumsel, Junirianto
Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes
53 Siswa Kelas VI MIN 1 Banggai Lulus 100 Persen, Hasniar Pesan Terus Raih Prestasi dan Jaga Akhlak
Cegah Begal dan Kejahatan Jalanan Tim URC Polres Banggai Intensifkan Patroli di Kota Luwuk

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:01 WITA

Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WITA

Bupati Amirudin Lepas Kafilah MTQ Banggai ke Sigi Targetkan Tembus Tiga Besar Sulawesi Tengah

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:39 WITA

IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:08 WITA

Pengguna Jalan Resah Aktivitas Pergudangan Toko Grosir Lutos dan Cipta Ganggu Lalu Lintas Dimana Petugas

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:03 WITA

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Senilai Rp15,1 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Ketua DPW GACD Sumsel, Junirianto

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Pemkab OKU Timur Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD/MI se-Kabupaten OKU

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:50 WITA