SUARAUTARA.COM, Buol – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DKP3A) Kabupaten Buol, Abdul Yani L mengatakan, kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan isu yang dihadapi oleh seluruh kabupaten/kota di Indonesia dan menjadi fenomena gunung es yang terjadi dilingkungan keluarga maupun diranah publik.

Di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sendiri berdasarkan data yang ada, tertinggi kasusnya adalah kabupaten Buol, tercatat ada 99 kasus yang terjadi di tahun 2021 dengan 87 kasus dan pada tahun 2022 per bulan September yang didominasi kasus tindak kekerasan Seksual dan KDRT,” ungkap Yani Kamis, (20/10/2022) saat menghadiri kegiatan pelatihan Menejemen kasus dan Trauma Healing bagi aparat penegak hukum dan pendampingan korban perempuan dan anak bertempat di salah satu Hotel di kelurahan Kali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas P3A-PMD kabupaten buol sebagai Dinas tehnis telah memberikan layanan Gratis bagi korban meliputi:
1. Layanan penerimaan pengaduan dan pendampingan Ligitasi dan Non Ligitasi kepada korban
2. Layanan Rumah Perilindungan bagi Korban atau Rumah Aman.
3. Layanan kesehatan Mencakup Visum fan USG Gratis,Tes DNA Perawatan Korban yang TDK ditnggung BPJS.
4.Layana Konseling mencakup Pemeriksaan Psikologi Kepada korban oleh Psikolog Klinis
5.layanan Batuan hukum mencakup pendampingan dan konsultasi Hukum oleh Advokat.
Diakhir sambutannya Yani berkomitmen akan terus mengawal dan memfasilitasi pelaksanaan program perlindungan terhadap korban kekerasan khususnya perempua dan anak .
Trauma Healing, proses penyembuhan pasca trauma yang dilakukan agar seseorang dapat terus melanjutkan hidupnya tanpa bayang-bayang kejadian kekerasan.
“Kita harapkan implementasi trauma healing pada perempuan dan anak korban kekerasan dapat meminimalisir dampak berkepanjangan yang ditimbulkan akibat peristiwa traumatis yang dialami, sehingga korban dapat melanjutkan kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
Sementara itu, PJ Bupati Buol Drs. M Muchsin, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi dan menjadi fenomena sosial dan masyrakat yang terus menjadi sorotan dan perhatian berbagai pihak .
Tindakan Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan bagi korban baik secara psikologi, Fisik, dan seksual termasuk ancaman tindakan tertentu yang terjadi di depan umum maupun dalam lingkungan kehidupan pribadi.
Penting juga pada kegiatan ini, untuk mendengarkan dan berbagi pengalaman maupun tantanga serta hambatan lembaga/ instansi layanan perempuan dan anak dalam upaya memberikan perlindungan terhdap korban untuk menjadi pembelajaran bersama guna efektivitas dan efesiensi.
[erpe]

























