Karianto ; Penertiban APK oleh Bawaslu di Kompleks Perkantoran sesuai KPTS No. 202 Tahun 2023

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, suarautara.com – BAWASLU Buol menggandeng Sat Pol PP, Panwas Kecamatan Biau, PPK, TNI dan Polres Buol, lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Jalan A. Karim Mbouw kompleks perkantoran merupakan zonasi yang di larang, Kamis 4 januari 2024.

Penertiban APK teserbut berdasarkan rapat koordinasi bersama KPU dan Partai politik peserta Pemilu 2024.

Karianto, S.Sos (Ketua Bawaslu Kab.Buol)

“ Hari ini kita penertiban APK di wilayah jalur dua perkantoran kelurahan Leok II kecamatan Biau,” ucap Ketua Bawaslu Buol Karianto.S.Sos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Karianto menyebutkan bahwa ketentuan berdasarkan dengan KPTS No. 202 Tahun 2023 oleh KPU Buol sudah mengeluarkan di masa kampanye ini untuk zonasi penempatan alat peraga dan yang kami tertibkan adalah alat peraga yang ditempatkan di luar zona kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU melalui surat keputusan,” imbuhnya.

Karianto, juga menyampaikan untuk peserta pemilu agar lebih memperhatikan regulasi yang ada terkait dengan penempatan alat peraga yang sudah diberi ruang untuk ditempatkan.

“Dan sebaiknya ditempatkan di tempat yang bolehkan, dan jangan menempatkan alat peraga di luar zona yang telah ditetapkan oleh KPU,” tegasnya.

Disinggung soal penempatan APK di wilayah kompleks kuburan raja seharusnya itu zonasi larangan tapi masih ada APK terpasang, silahkan koordinasi dengan KPU apakah kompleks kuburan raja zona larangan atau tidak. Tutupnya.*red

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara
Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi
Kadis TPHP Banggai Subhan Lanusi Sinkronkan Program Strategis Kementan Bersama Tim CWS

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:47 WITA

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:02 WITA

Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:38 WITA

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WITA

Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:14 WITA

Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Cerpen: “Penulis di Kota Tak Bernama”

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:34 WITA