SUARAUTARA.COM, Kabgor – Demi mengisi kekosongan jabatan Eselon II, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melalui Bupati Nelson Pomalingo resmi melantik sepuluh pejabat tinggi pratama di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Kamis (18/08/2022).
Kegiatan pelantikan tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Hendra Hemeto, Sekretaris Daerah (Sekda) Roni Sampir, dan segenap pejabat eselon II.
Pada pelantikan itu empat pejabat dirotasi sedangkan enam pejabat lainnya beroleh promosi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut daftar nama sepuluh Pejabat Eselon II yang dilantik Bupati Nelson:
1. Yudhi Ekwanto, jabatan sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Pendudukdan Keluarga Berencana dilantik sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah.
2. Rita Idrus jabatan sebelumnya Sekretariat DPRD dilantik sebagai Kadis Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
3. Syamsul Baharuddin, jabatan sebelumnya Kadis Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata dilantik sebagai Kadis Sosial.
4. Yahya Podungge, jabatan sebelumnya Kadis Sosial dilantik sebagai Sekretaris DPRD.
5. Mohamad Syamsul Burhan Ismail, jabatan sebelumnya Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dilantik sebagai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
6. Ismail T. Akase, jabatan sebelumnya Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD MM. Dunda Limboto dilantik sebagai Kadis Kesehatan.
7. Victor Asiku, jabatan sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Global Sekretariat Daerah dilantik sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan.
8. Heriyanto A. Kodai, jabatan sebelumnya Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah dilantik menjadi Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
9. Anita Hippy, jabatan sebelumnya Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dilantik sebagai Kadis Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
10. Rismawaty Arsyad, jabatan sebelumnya Sekretaris Badan Pendapatan Daerah dilantik sebagai Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Bupati Nelson Pomalingo menjelaskan, pelaksanaan pengisian jabatan tersebut sesuai dengan kebutuhan Pemkab dan dilakukan sesuai aturan. (AM)
“Kita lakukan ini berdasarkan dasar hukum yang jelas,” jelas Bupati Nelson.***
























