SUARAUTARA, Buol – Dugaan Jual beli jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di ruang lingkup Pemkab Buol menjadi perbincangan publik baik di media sosial maupun ditengah masyarakat. Bahkan, dengan adanya dugaan perbuatan tidak terpuji tersebut, oknum Kepala (BKPSDM) Buol telah di copot dari jabatannya.
Kuat dugaan jual beli jabatan dalam perekrutan CPNS tahun ini melibatkan petinggi yang ada di BKPSDM saat pelaksanaan test berlangsung pekan lalu.
Menanggapi persoalan ini, Anggota DPRD Buol Ahmad Andimaka sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ menurut saya sangat di sayangkan hal itu bisa terjadi dan adanya keterlibatan oknum pejabat dalam seleksi CPNS kali ini,” cetus Andimaka yang juga ketua komisi II DPRD Buol ini, saat dihubungi suarautara.com, Sabtu (09/10/2021).
Ia menambahkan, seharusnya dengan pelaksanaan seleksi secara online ada kepercayaan publik dan peserta seleksi terhadap panitia dalam perekrutan CPNS, namun dengan kejadian ini, maka tingkat kepercayaan masyarakat semakin memudar.
“ saat ini publik merasa bahwa seleksi online itu bisa menghilangkan keraguan terhadap praktek manipulasi nilai, namun ternyata lewat permainan kabel server justru lebih terselubung,” kata AAM sapaan akrabnya.
Sebagai bagian dari tugas pengawasan sebagai Aleg di parlemen, Andimaka berharap terhadap para pelaku perbuatan itu harus di berikan sangsi oleh Bupati seberat-beratnya.
“ Saya sangat senang Bupati cepat mengambil sikap untuk menonaktifkan Kepala BKD, dan jika terbukti harus dipecat, dan para CASN yang ikut seleksi harus di diskualifikasi, karena mereka telah merontokan martabat birokrasi yang ada,” tegas Andimaka.
“siapapun yang terlibat harus diberi sangsi. Dan saya berharap agar pimpinan DPRD Buol harus membentuk Pansus untuk menguliti kasus tidak terpuji tersebut,” imbuhnya.
Andimaka menambahkan, persoalan ini harus dituntaskan, jika perlu diselesaikan secara hukum yang berlaku.
“persoalan ini harus di bawah ke ranah hukum. BKN Makassar harus beri sangsi tegas terhadap para pelaku tersebut”.pungkasnya.
[uchan]