Ini Jabatan Buni Yani di Partai Ummat

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buni Yani (kiri) saat deklarasi Partai Ummat. Foto/Tangkapan layar YouTube Amien Rais Official.

Buni Yani (kiri) saat deklarasi Partai Ummat. Foto/Tangkapan layar YouTube Amien Rais Official.

Jakarta, SuaraUtara.com – Buni Yani , pengunggah potongan video pidato kontroversial Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada 2016, bergabung dengan Partai Ummat . Dia juga ikut dalam deklarasi Partai Ummat, pekan lalu.

Lantas, apa jabatan Buni Yani di Partai Ummat? “Salah satu pimpinan harian DPP Partai Ummat,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat Agung Mozin kepada SINDOnews, Rabu (5/5/2021).

Awal Maret 2021, Buni Yani mengaku sangat senang ada Partai Ummat yang memiliki tagline “Melawan Kezaliman” dan “Tegakkan Keadilan”. Menurutnya, semua muslim wajib melakukan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita tidak mendukung Partai Ummat , kita salah. Karena itu sebetulnya amar ma’ruf nahi munkar, kan itu sebetulnya tujuannya orang Islam,” ujar Buni Yani, dikutip dari video berjudul ‘Buni Yani Bongkar Rahasia Prof Dr Amien Rais Pendiri Utama Partai Ummat Di Hadapan Agung Mozin’ yang tayang di Channel YouTube Terminal Amien Rais, Kamis (4/3/2021).

Buni Yani melanjutkan, sekarang ada Partai Ummat yang akan melakukan amar ma’ruf nahi munkar. “Nah sekarang kalau ada Partai Ummat, kalau tidak didukung kita bersalah. Saya nggak mau nanti dibilang bersalah di akhirat,” katanya.

Diketahui, nama Buni Yani mulai terkenal setelah mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu. Video itu viral dan kemudian menjadi awal dari kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok terkait Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51.

Aksi menuntut Ahok dihukum maksimal dalam perkara dugaan penodaan agama digelar setelahnya. Ahok disidang dan dihukum dua tahun penjara.

Namun, atas tindakannya, Buni Yani juga divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Berita Terkait

Dituduh Wanprestasi, Mitra Dapur SPPG Tombo 1 Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Somasi
Dinilai Terlalu Lemah, Sanksi Administratif Kepala SPPG Tombo 1 Dipertanyakan
Tindak Tegas Kejahatan Jalanan, Ratusan Juta Barang Bukti Disita Polda Sumsel
Bupati Amirudin Perkuat Komitmen Pelestarian Bahasa Lokal saat Terima Penghargaan RBD 2026
Sepakati Jalur Tangkap, Polres Situbondo Mediasi Perselisihan Nelayan di Panarukan
Pemkab Buol Apresiasi Peluncuran ‘Kolektif Prema Rupa’ Jadi Wadah Kreatif Pemuda
Bupati Tojo Una-Una Serahkan Bantuan Bibit Kelapa dan Pupuk untuk 8 Gapoktan di Kecamatan Una-Una
Satpolairud Polres Situbondo Respons Cepat Aduan Nelayan Soal Pelanggaran Jalur Penangkapan Ikan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:49 WITA

Dituduh Wanprestasi, Mitra Dapur SPPG Tombo 1 Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Somasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Dinilai Terlalu Lemah, Sanksi Administratif Kepala SPPG Tombo 1 Dipertanyakan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:51 WITA

Tindak Tegas Kejahatan Jalanan, Ratusan Juta Barang Bukti Disita Polda Sumsel

Senin, 25 Mei 2026 - 21:20 WITA

Bupati Amirudin Perkuat Komitmen Pelestarian Bahasa Lokal saat Terima Penghargaan RBD 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Sepakati Jalur Tangkap, Polres Situbondo Mediasi Perselisihan Nelayan di Panarukan

Berita Terbaru