Ini Jabatan Buni Yani di Partai Ummat

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buni Yani (kiri) saat deklarasi Partai Ummat. Foto/Tangkapan layar YouTube Amien Rais Official.

Buni Yani (kiri) saat deklarasi Partai Ummat. Foto/Tangkapan layar YouTube Amien Rais Official.

Jakarta, SuaraUtara.com – Buni Yani , pengunggah potongan video pidato kontroversial Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada 2016, bergabung dengan Partai Ummat . Dia juga ikut dalam deklarasi Partai Ummat, pekan lalu.

Lantas, apa jabatan Buni Yani di Partai Ummat? “Salah satu pimpinan harian DPP Partai Ummat,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat Agung Mozin kepada SINDOnews, Rabu (5/5/2021).

Awal Maret 2021, Buni Yani mengaku sangat senang ada Partai Ummat yang memiliki tagline “Melawan Kezaliman” dan “Tegakkan Keadilan”. Menurutnya, semua muslim wajib melakukan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita tidak mendukung Partai Ummat , kita salah. Karena itu sebetulnya amar ma’ruf nahi munkar, kan itu sebetulnya tujuannya orang Islam,” ujar Buni Yani, dikutip dari video berjudul ‘Buni Yani Bongkar Rahasia Prof Dr Amien Rais Pendiri Utama Partai Ummat Di Hadapan Agung Mozin’ yang tayang di Channel YouTube Terminal Amien Rais, Kamis (4/3/2021).

Buni Yani melanjutkan, sekarang ada Partai Ummat yang akan melakukan amar ma’ruf nahi munkar. “Nah sekarang kalau ada Partai Ummat, kalau tidak didukung kita bersalah. Saya nggak mau nanti dibilang bersalah di akhirat,” katanya.

Diketahui, nama Buni Yani mulai terkenal setelah mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu. Video itu viral dan kemudian menjadi awal dari kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok terkait Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51.

Aksi menuntut Ahok dihukum maksimal dalam perkara dugaan penodaan agama digelar setelahnya. Ahok disidang dan dihukum dua tahun penjara.

Namun, atas tindakannya, Buni Yani juga divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Berita Terkait

Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur
Kadis TPHP Banggai Subhan Lanusi Sinkronkan Program Strategis Kementan Bersama Tim CWS
Dandim 1308/LB Letkol Inf Cepi Kartiwa Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih Aramco Akses Warga Obo Balingara Kini Lebih Mudah
Pemkab Buol Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pengembangan Tanaman Hias dan Buah
Jangan Mudah Percaya Polresta Banggai Sebut Isu Pemutihan Pajak dan Bakso Tikus di Luwuk Hoaks
Wakili Bupati Banggai Kadinsos Hariadi Bola Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dua Rumah di Desa Beringin Jaya
Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto Pimpin Apel Perdana Tekankan Inovasi Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Gerak Cepat Kadis Sosial Banggai Hariadi Bola Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Dua Rumah di Desa Beringin Jaya

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:27 WITA

Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:42 WITA

Kadis TPHP Banggai Subhan Lanusi Sinkronkan Program Strategis Kementan Bersama Tim CWS

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:55 WITA

Dandim 1308/LB Letkol Inf Cepi Kartiwa Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih Aramco Akses Warga Obo Balingara Kini Lebih Mudah

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:02 WITA

Pemkab Buol Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pengembangan Tanaman Hias dan Buah

Senin, 20 Juli 2026 - 22:38 WITA

Jangan Mudah Percaya Polresta Banggai Sebut Isu Pemutihan Pajak dan Bakso Tikus di Luwuk Hoaks

Berita Terbaru