Ini Jabatan Buni Yani di Partai Ummat

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buni Yani (kiri) saat deklarasi Partai Ummat. Foto/Tangkapan layar YouTube Amien Rais Official.

Buni Yani (kiri) saat deklarasi Partai Ummat. Foto/Tangkapan layar YouTube Amien Rais Official.

Jakarta, SuaraUtara.com – Buni Yani , pengunggah potongan video pidato kontroversial Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada 2016, bergabung dengan Partai Ummat . Dia juga ikut dalam deklarasi Partai Ummat, pekan lalu.

Lantas, apa jabatan Buni Yani di Partai Ummat? “Salah satu pimpinan harian DPP Partai Ummat,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat Agung Mozin kepada SINDOnews, Rabu (5/5/2021).

Awal Maret 2021, Buni Yani mengaku sangat senang ada Partai Ummat yang memiliki tagline “Melawan Kezaliman” dan “Tegakkan Keadilan”. Menurutnya, semua muslim wajib melakukan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita tidak mendukung Partai Ummat , kita salah. Karena itu sebetulnya amar ma’ruf nahi munkar, kan itu sebetulnya tujuannya orang Islam,” ujar Buni Yani, dikutip dari video berjudul ‘Buni Yani Bongkar Rahasia Prof Dr Amien Rais Pendiri Utama Partai Ummat Di Hadapan Agung Mozin’ yang tayang di Channel YouTube Terminal Amien Rais, Kamis (4/3/2021).

Buni Yani melanjutkan, sekarang ada Partai Ummat yang akan melakukan amar ma’ruf nahi munkar. “Nah sekarang kalau ada Partai Ummat, kalau tidak didukung kita bersalah. Saya nggak mau nanti dibilang bersalah di akhirat,” katanya.

Diketahui, nama Buni Yani mulai terkenal setelah mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu. Video itu viral dan kemudian menjadi awal dari kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok terkait Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51.

Aksi menuntut Ahok dihukum maksimal dalam perkara dugaan penodaan agama digelar setelahnya. Ahok disidang dan dihukum dua tahun penjara.

Namun, atas tindakannya, Buni Yani juga divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Berita Terkait

Pemerintah Kembalikan 53 Lahan Sawit di Sulteng, Perusahaan Tanpa HGU Terancam Dicabut
Polres Buol Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Desa Mangubi
FWIB dan Kopi Bagi Sembako di Tiga Desa, Yatimah ; Terima Kasih Pers Buol
HPN ke-79, PWI Banggai di Dukungan Partai Gerindra dan Pertamina DSI di Panti Asuhan Aisyiyah
Subsatgas Dokes Cek Kembali Kesehatan Personel OMP Pasca Penetapan Paslon Terpilih
Risharyudi Triwibowo Suport Forum Wartawan Buol Gelar Kegiatan Jelang Peringatan HPN 2025
Sekda Buol Apresiasi Penyerahan LKPD Tahun 2024
Anjangsana ke Rumah Ta’lim Hijrah Kulango, FWIB berbagi Makanan Bergizi untuk Santri

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:32 WITA

Pemerintah Kembalikan 53 Lahan Sawit di Sulteng, Perusahaan Tanpa HGU Terancam Dicabut

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:07 WITA

Polres Buol Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Desa Mangubi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:09 WITA

FWIB dan Kopi Bagi Sembako di Tiga Desa, Yatimah ; Terima Kasih Pers Buol

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:49 WITA

HPN ke-79, PWI Banggai di Dukungan Partai Gerindra dan Pertamina DSI di Panti Asuhan Aisyiyah

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:20 WITA

Subsatgas Dokes Cek Kembali Kesehatan Personel OMP Pasca Penetapan Paslon Terpilih

Berita Terbaru

Kab.Buol

Polres Buol Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Desa Mangubi

Sabtu, 8 Feb 2025 - 18:07 WITA