Ini Jabatan Buni Yani di Partai Ummat

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buni Yani (kiri) saat deklarasi Partai Ummat. Foto/Tangkapan layar YouTube Amien Rais Official.

Buni Yani (kiri) saat deklarasi Partai Ummat. Foto/Tangkapan layar YouTube Amien Rais Official.

Jakarta, SuaraUtara.com – Buni Yani , pengunggah potongan video pidato kontroversial Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada 2016, bergabung dengan Partai Ummat . Dia juga ikut dalam deklarasi Partai Ummat, pekan lalu.

Lantas, apa jabatan Buni Yani di Partai Ummat? “Salah satu pimpinan harian DPP Partai Ummat,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat Agung Mozin kepada SINDOnews, Rabu (5/5/2021).

Awal Maret 2021, Buni Yani mengaku sangat senang ada Partai Ummat yang memiliki tagline “Melawan Kezaliman” dan “Tegakkan Keadilan”. Menurutnya, semua muslim wajib melakukan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita tidak mendukung Partai Ummat , kita salah. Karena itu sebetulnya amar ma’ruf nahi munkar, kan itu sebetulnya tujuannya orang Islam,” ujar Buni Yani, dikutip dari video berjudul ‘Buni Yani Bongkar Rahasia Prof Dr Amien Rais Pendiri Utama Partai Ummat Di Hadapan Agung Mozin’ yang tayang di Channel YouTube Terminal Amien Rais, Kamis (4/3/2021).

Buni Yani melanjutkan, sekarang ada Partai Ummat yang akan melakukan amar ma’ruf nahi munkar. “Nah sekarang kalau ada Partai Ummat, kalau tidak didukung kita bersalah. Saya nggak mau nanti dibilang bersalah di akhirat,” katanya.

Diketahui, nama Buni Yani mulai terkenal setelah mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu. Video itu viral dan kemudian menjadi awal dari kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok terkait Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51.

Aksi menuntut Ahok dihukum maksimal dalam perkara dugaan penodaan agama digelar setelahnya. Ahok disidang dan dihukum dua tahun penjara.

Namun, atas tindakannya, Buni Yani juga divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Berita Terkait

Genjot PAD, Bapenda Buol Maksimalkan Penyebaran dan Penyetoran SPPT PBB P2
Camat Poigar Kukuhkan 16o Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Se-Kecamatan Poigar
Bupati Tolitoli Amran Yahya Hadiri Peluncuran KMP di Palu
Konsisten Dukung Infrastruktur Jalan, Kepala BPJN ; Terima Kasih Pak Gubernur Sulteng
85 KPM PKH di Banggai Lulus Graduasi Mandiri Mensos Dorong Transformasi Menuju Kemandirian
5000an Kades, Lurah dan Camat Se-Sulteng Padati Peluncuran Koperasi MP di GBK
Spendu Biau Terima Dana BOSP Kinerja Sekolah Berprestasi 2025
Tanam 2.600 Pohon SKK Migas Serta PEP Donggi Matindok Ajak Anak Sekolah Sekitar Wilayah Operasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:12 WITA

Genjot PAD, Bapenda Buol Maksimalkan Penyebaran dan Penyetoran SPPT PBB P2

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:45 WITA

Camat Poigar Kukuhkan 16o Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Se-Kecamatan Poigar

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WITA

Bupati Tolitoli Amran Yahya Hadiri Peluncuran KMP di Palu

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:59 WITA

Konsisten Dukung Infrastruktur Jalan, Kepala BPJN ; Terima Kasih Pak Gubernur Sulteng

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:19 WITA

85 KPM PKH di Banggai Lulus Graduasi Mandiri Mensos Dorong Transformasi Menuju Kemandirian

Berita Terbaru

Kab.Toli-Toli

Bupati Tolitoli Amran Yahya Hadiri Peluncuran KMP di Palu

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WITA