Indra Dwianto Advokat Peradi Desak Dinas Pemadam Kebakaran Segera Selesaikan Status 15 Petugas Damkar

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Indra Dwianto.SH menyoroti kasus ini hanya jalan ditempat tanpa menjalankan Surat Edaran Bupati Banggai.

Foto Indra Dwianto.SH menyoroti kasus ini hanya jalan ditempat tanpa menjalankan Surat Edaran Bupati Banggai.

Banggai, Suarautara.com – Praktisi hukum sekaligus advokat dari organisasi Peradi, Indra Dwianto,SH angkat bicara terkait polemik status 15 petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Banggai yang hingga kini belum jelas nasibnya.

Melalui sambungan telepon pada Rabu (16/7/2025), Indra menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya segera dituntaskan oleh Kepala Dinas Damkar, Suwitno Abusama, mengingat telah adanya surat edaran dari Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM yang meminta agar masalah ini segera diselesaikan.

Kalau sudah ada surat dari bupati, tidak ada alasan lagi untuk membiarkan masalah ini berlarut-larut. Ini menyangkut nasib 15 petugas yang telah mengabdi namun tidak diakomodir dalam rekrutmen P3K,” ujar Indra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indra menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Banggai, dalam hal ini Dinas Damkar, segera mencari pihak ketiga sebagai solusi. Pihak ketiga yang dimaksud adalah perusahaan penyedia jasa di bidang pemadam kebakaran, yang keberadaannya diakui secara legal dalam regulasi pemerintah.

Langkah tersebut, menurutnya, adalah solusi realistis dalam merespons tuntutan 15 petugas Damkar yang status kepegawaiannya masih menggantung dan belum diberhentikan secara resmi.

Mereka tetap bekerja. Tapi tidak ada kejelasan status. Jika dibiarkan, ini akan menjadi beban hukum dan anggaran bagi pemerintah daerah,” tambah Indra.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah beberapa kali dibahas di DPRD Kabupaten Banggai, namun hingga kini belum juga membuahkan hasil konkret. Ia mendorong agar Pemkab Banggai segera mengambil langkah hukum dan administratif demi memberikan kepastian status bagi para petugas.

Mereka ini adalah tulang punggung pelayanan publik. Jangan sampai pelayanan Damkar yang sangat krusial ini terganggu hanya karena ketidakjelasan administrasi,” pungkasnya.

( TimAdvokatPeradi/AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
Pemda Banggai Perkuat Keamanan Pangan Lewat Program Germas SAPA dan Sinergi Lintas Sektor
Tahap Akhir Seleksi JPTP Banggai Wabup Furqanuddin Dorong Lahirnya Pemimpin Birokrasi Teladan
Wabup Touna Apresiasi Bantuan Bank Indonesia untuk Pengembangan Desa Wisata
Bupati Touna Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ruang Kelas Baru SD IT Al Wahdah
124 Calon Jamaah Haji Asal OKU Timur Resmi Dilepas
Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Langkah Antisipatif Hadapi Bencana Elnino
Babinsa Suboh Bersama Warga Gotong Royong Bangun Saluran Air, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Sabtu, 25 April 2026 - 12:38 WITA

Pemda Banggai Perkuat Keamanan Pangan Lewat Program Germas SAPA dan Sinergi Lintas Sektor

Sabtu, 25 April 2026 - 12:28 WITA

Tahap Akhir Seleksi JPTP Banggai Wabup Furqanuddin Dorong Lahirnya Pemimpin Birokrasi Teladan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WITA

Wabup Touna Apresiasi Bantuan Bank Indonesia untuk Pengembangan Desa Wisata

Jumat, 24 April 2026 - 11:10 WITA

124 Calon Jamaah Haji Asal OKU Timur Resmi Dilepas

Berita Terbaru