Indra Dwianto Advokat Peradi Desak Dinas Pemadam Kebakaran Segera Selesaikan Status 15 Petugas Damkar

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Indra Dwianto.SH menyoroti kasus ini hanya jalan ditempat tanpa menjalankan Surat Edaran Bupati Banggai.

Foto Indra Dwianto.SH menyoroti kasus ini hanya jalan ditempat tanpa menjalankan Surat Edaran Bupati Banggai.

Banggai, Suarautara.com – Praktisi hukum sekaligus advokat dari organisasi Peradi, Indra Dwianto,SH angkat bicara terkait polemik status 15 petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Banggai yang hingga kini belum jelas nasibnya.

Melalui sambungan telepon pada Rabu (16/7/2025), Indra menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya segera dituntaskan oleh Kepala Dinas Damkar, Suwitno Abusama, mengingat telah adanya surat edaran dari Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM yang meminta agar masalah ini segera diselesaikan.

Kalau sudah ada surat dari bupati, tidak ada alasan lagi untuk membiarkan masalah ini berlarut-larut. Ini menyangkut nasib 15 petugas yang telah mengabdi namun tidak diakomodir dalam rekrutmen P3K,” ujar Indra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indra menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Banggai, dalam hal ini Dinas Damkar, segera mencari pihak ketiga sebagai solusi. Pihak ketiga yang dimaksud adalah perusahaan penyedia jasa di bidang pemadam kebakaran, yang keberadaannya diakui secara legal dalam regulasi pemerintah.

Langkah tersebut, menurutnya, adalah solusi realistis dalam merespons tuntutan 15 petugas Damkar yang status kepegawaiannya masih menggantung dan belum diberhentikan secara resmi.

Mereka tetap bekerja. Tapi tidak ada kejelasan status. Jika dibiarkan, ini akan menjadi beban hukum dan anggaran bagi pemerintah daerah,” tambah Indra.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah beberapa kali dibahas di DPRD Kabupaten Banggai, namun hingga kini belum juga membuahkan hasil konkret. Ia mendorong agar Pemkab Banggai segera mengambil langkah hukum dan administratif demi memberikan kepastian status bagi para petugas.

Mereka ini adalah tulang punggung pelayanan publik. Jangan sampai pelayanan Damkar yang sangat krusial ini terganggu hanya karena ketidakjelasan administrasi,” pungkasnya.

( TimAdvokatPeradi/AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Regu Fahmil Qur’an Buol Lolos ke Final MTQ Sulteng 2026 Usai Tekuk Morut dan Toli-Toli
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Rembuk Stunting, Perkuat Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Akun Facebook Fery Tap Dilaporkan Camat Ampana Tete
53 Siswa MIN 1 Banggai Lulus 100 Persen Kemenag Suardi Khanjai Pesan Jaga Akhlak dan Adab
Dikbud Touna Salurkan Dana Afirmasi 2026, 38 TK, PAUD, dan PKBM Terima Rp38 Juta Per Sekolah
Hari Pertama MTQ: Kafilah Kabupaten Buol Turunkan 13 Peserta Terbaik di Berbagai Arena Lomba
Diduga Kumpulkan KTP Warga untuk Pembebasan Lahan Sawit 500 Hektar, Kades Mire Diprotes

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:25 WITA

Regu Fahmil Qur’an Buol Lolos ke Final MTQ Sulteng 2026 Usai Tekuk Morut dan Toli-Toli

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WITA

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:12 WITA

Rembuk Stunting, Perkuat Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:42 WITA

Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Akun Facebook Fery Tap Dilaporkan Camat Ampana Tete

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:42 WITA

53 Siswa MIN 1 Banggai Lulus 100 Persen Kemenag Suardi Khanjai Pesan Jaga Akhlak dan Adab

Berita Terbaru