Banggai, Suarautara.com – Praktisi hukum sekaligus advokat dari organisasi Peradi, Indra Dwianto,SH angkat bicara terkait polemik status 15 petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Banggai yang hingga kini belum jelas nasibnya.
Melalui sambungan telepon pada Rabu (16/7/2025), Indra menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya segera dituntaskan oleh Kepala Dinas Damkar, Suwitno Abusama, mengingat telah adanya surat edaran dari Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM yang meminta agar masalah ini segera diselesaikan.
Kalau sudah ada surat dari bupati, tidak ada alasan lagi untuk membiarkan masalah ini berlarut-larut. Ini menyangkut nasib 15 petugas yang telah mengabdi namun tidak diakomodir dalam rekrutmen P3K,” ujar Indra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Indra menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Banggai, dalam hal ini Dinas Damkar, segera mencari pihak ketiga sebagai solusi. Pihak ketiga yang dimaksud adalah perusahaan penyedia jasa di bidang pemadam kebakaran, yang keberadaannya diakui secara legal dalam regulasi pemerintah.
Langkah tersebut, menurutnya, adalah solusi realistis dalam merespons tuntutan 15 petugas Damkar yang status kepegawaiannya masih menggantung dan belum diberhentikan secara resmi.
Mereka tetap bekerja. Tapi tidak ada kejelasan status. Jika dibiarkan, ini akan menjadi beban hukum dan anggaran bagi pemerintah daerah,” tambah Indra.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah beberapa kali dibahas di DPRD Kabupaten Banggai, namun hingga kini belum juga membuahkan hasil konkret. Ia mendorong agar Pemkab Banggai segera mengambil langkah hukum dan administratif demi memberikan kepastian status bagi para petugas.
Mereka ini adalah tulang punggung pelayanan publik. Jangan sampai pelayanan Damkar yang sangat krusial ini terganggu hanya karena ketidakjelasan administrasi,” pungkasnya.
( TimAdvokatPeradi/AmrillahMokoagow )






















