SUARAUTARA.COM,Tomohon, – Kepala Desa (Hukum Tua) Desa Teling, Kecamatan Tombariri, Israel Bawalang (IB), menjalani pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tomohon pada Jumat (22/11/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022-2023, berdasarkan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan Suara Utara.com melalui telepon seluler, IB membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah menjalani pemeriksaan hari ini. Saya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya
Kasus ini mencuat setelah laporan salah Satu LSM ke Unit Tipikor Polres Tomohon. Dalam laporan tersebut, dijelaskan sejumlah anggaran yang dianggap bermasalah, terdapat alokasi anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak sesuai dalam beberapa tahap, antara lain, Tahun 2018 tahap 2 sebesar Rp 36.820.000, Tahun 2018 tahap 3 sebesar Rp 300.000, Tahun 2020 tahap 1 sebesar Rp 135.200.000, Tahun 2020 tahap 3 sebesar Rp 45.300.000 dan Rp 16.700.000, Tahun 2023 tahap 1 sebesar Rp 68.067.000.
LSM Bintang Pejuang Keadilan Nasional Minahasa, melalui Ketua Devisi Advokasi Yamin Makuasang menyambut baik langkah aparat hukum untuk menyelidiki dugaan tersebut. “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa. Kami mendesak aparat hukum agar bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini,” katanya.
Selain itu, warga Teling mengapresiasi program 100 hari Presiden Prabowo yang fokus pada pemberantasan korupsi.
“Kami merasa terwakili dengan program Presiden Prabowo, terutama dalam komitmen beliau memberantas korupsi. Kami berharap langkah ini dapat diterapkan hingga ke tingkat desa,” ujar salah seorang warga.
Warga berharap kasus ini dapat diungkap secara adil dan transparan. “Kami hanya ingin keadilan. Jika memang ada pelanggaran, pelaku harus bertanggung jawab,” tambah salah satu warga.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Proses penyelidikan diharapkan dapat berjalan dengan profesional, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa.(ara)






















