Suarautara.com, Banggai – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin bersama Wakil Bupati Banggai berencana segera memanggil seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Banggai.
Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan program serta visi dan misi pemerintah daerah yang dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.
Salah satu persoalan yang kembali menjadi sorotan adalah Surat Edaran Bupati Banggai tentang larangan hewan ternak berkeliaran bebas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut dinilai hanya sebatas dokumen administratif, sementara implementasinya di lapangan belum menunjukkan hasil nyata.
Keluhan masyarakat kembali mencuat setelah insiden hewan ternak berkeliaran di ruas jalan poros Nambo – Luwuk. Pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Warga mendapati tiga ekor sapi milik warga setempat berada tepat di badan jalan, sehingga nyaris menyebabkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara sepeda motor maupun mobil.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah pengendara terpaksa berhenti dan menunggu hingga hewan ternak tersebut menjauh dan masuk ke area hutan agar perjalanan dapat dilanjutkan dengan aman.
Tak hanya di jalan raya, hewan ternak juga kerap berkeliaran di pelataran rumah warga hingga area kebun, sehingga menimbulkan keresahan dan potensi kerugian bagi masyarakat.
Seorang warga Kecamatan Nambo yang enggan disebutkan namanya meminta agar Camat Nambo, Subhan Ahmad, segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan para kepala desa dan lurah di wilayahnya untuk melakukan penertiban hewan ternak.
Ini terjadi pada siang hari. Bagaimana kalau malam hari..? Bisa saja sudah terjadi kecelakaan,” ujarnya dengan nada khawatir.
Menurut warga tersebut, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Hampir setiap hari sapi berkeliaran di jalan poros yang ramai dilalui kendaraan.
Kami minta pemerintah kecamatan dan desa benar-benar bertindak. Ini bukan kejadian pertama,” tegasnya.
Warga juga berharap Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M. segera memberikan peringatan tegas kepada jajaran di bawahnya terkait tidak berjalannya surat edaran larangan hewan ternak berkeliaran.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Hewan yang sebelumnya telah dibentuk, namun dinilai tidak melakukan pemantauan lanjutan dan terkesan hanya sebatas formalitas.
Satgas sudah ada, tapi kami tidak pernah melihat tindak lanjutnya. Harapan kami, Bupati menginstruksikan camat, lurah, dan kepala desa agar serius menertibkan hewan ternak demi keselamatan bersama,” tutup warga.(AM’oks69)












