SIGI, SUARAUTARA – Wakil Bupati Sigi, Dr. Samuel Yansen Pongi, SE., M.Si, menghadiri acara sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) No. 1 Tahun 2022 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia.
Acara ini dilaksanakan di Kecamatan Kulawi dan dihadiri Camat Kulawi, para kepala Desa, serta masyarakat dari seluruh Kecamatan Kulawi. Sigi, 12 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Dr. Samuel Yansen Pongi menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi PERDA ini untuk memastikan perlindungan hak yang layak bagi para pekerja migran, khususnya yang berasal dari Kabupaten Sigi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai peraturan, serta memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat yang akan menjadi pekerja migran dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Acara sosialisasi ini dirangkaikan dengan penyerahan bantuan hibah untuk rumah-rumah ibadah di Kecamatan Kulawi, sebagai bentuk perhatian dan dukungan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan kegiatan keagamaan di wilayah tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kabupaten Sigi, anggota DPRD Kabupaten Sigi, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sigi, Kabag Kesra Setda Kabupaten Sigi, Camat Kulawi, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Kulawi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat lebih memahami dan mendukung pelaksanaan PERDA No. 1 Tahun 2022 demi kesejahteraan pekerja migran dari Kabupaten Sigi.**






















