Suarautara.com, Banggai – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai menargetkan redistribusi sebanyak 502 bidang tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan pada tahun 2025.
Hal itu dibahas dalam Sidang GTRA yang digelar pada Jumat (12/9/2025) di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.
Bupati Banggai, Amirudin, selaku Ketua Tim GTRA Banggai menjelaskan, program redistribusi tanah bertujuan memberikan kepastian hak dan pemerataan kepemilikan lahan, terutama bagi masyarakat kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Banggai ini hampir tidak ada lagi tanah terlantar karena sebagian besar hak kepemilikannya sudah dipunyai masyarakat melalui program redistribusi tanah,” ujar Bupati Amirudin.
Ia menambahkan, redistribusi lahan juga diharapkan dapat meminimalisir konflik agraria yang biasanya merugikan masyarakat kecil.
Adapun sebanyak 502 bidang tanah dengan luas total 523,24 hektare yang akan diredistribusi tersebar di delapan desa, yakni Desa Toili, Sinorang, Lamo, Koyoan Permai, Koyoan, Molino, Maahas, dan Bubung.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, mengungkapkan bahwa dari hasil analisa tim peneliti lapangan, ditemukan sebagian kecil bidang tanah yang masih masuk dalam kawasan hutan.
Hasil di lapangan ada beberapa temuan bidang tanah yang masih masuk kawasan hutan, tapi itu sudah kami keluarkan kembali, dan yang benar-benar diproses itu adalah APL (areal penggunaan lain),” jelas Harjiman.
Dalam paparan tim GTRA, sejumlah hambatan yang ditemui di lapangan diantaranya akses menuju lokasi yang kurang memadai sehingga menghambat proses pengukuran maupun penelitian.
Selain itu, terdapat batas administrasi desa yang masih bersifat indikatif serta lokasi PKH (penggunaan kawasan hutan) yang bersinggungan dengan wilayah transmigrasi.
( AM’oks69 )





















