SUARAUTARA, Buol – Rapat paripurna DPRD Buol dengan agenda Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buol Masa Jabatan 2017-2022 digelar di gedung rapat utama DPRD setempat, Kamis (8/9/22), pagi ini.
Rapat paripurna ini akan dipimpin Ketua DPRD Srikandi Batalipu,S.Sos,M,Ap. didampingi Wakil Ketua Ahmad Takuloe, S.H., dan Zainudin Hi. Rauf dan akan dihadiri langsung oleh Bupati Buol dr.Amirudin Rauf, wakil Bupati Hi. Abdullah Batalipu, S.Sos,M.Si, sekda Buol Forlopimda dan seluruh pimpinan OPD di ruang lingkup pemkab Buol, para camat, pemdes. tokoh masyarakat serta masyarakat Buol.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris DPRD Buol, Munawir A. Nouk, S,STP mengatakan. ” Ahamdulillah hari ini kta sudah persiapkan tahapannya karena sesuai amanah UU dan surat dari kemendagri paripurna ini kita kalsanakan dan salah satu syaratnya pengusulan PJ Bupati ke Kemendagri harus di Paripurnakan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022 untuk dijadikan usulan oleh provinsi ke Kemendagri,” terang Munawir kepada suarautara.com, saat ditemui di sela-sela persiapan di Gedung DPRD Buol, Kamis (8/9/2022)
Menurutnya, berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. Ini juga sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) “Diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri, untuk Gubenur dan Wakil Gubernur, serta kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mendapat penetapan.”
“Menindaklanjuti ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pimpinan DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna dan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapat penetapan pemberhentian,” kata Munawir yang juga alumni IPDN Jatinagor ini.
Menurutnya, DPRD Buol selanjutnya akan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, untuk proses penetapan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buol masa jabatan 2017-2022.
Atas nama pimpinan DPRD Buol, pimpinan beserta anggota, dan sekretariat pihaknya berterimakasih dan menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada dr.Amorudin Rauf dan Abdullah Batalipu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buol masa jabatan 2017-2022.
“Kiranya atas jasa-jasa dan pengabdiannya kepada Kabupaten Buol menjadi catatan tersendiri untuk dikenang masyarakat Buol. Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa melindungi saudara saudara,” jelas Munawir Nouk
[Editor : Ruslan]