Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup, Ini Penjelasan Sekretaris DPRD Buol

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Munawir A Nouk, S.STP Sekwan DPRD Kabupaten Buol

Munawir A Nouk, S.STP Sekwan DPRD Kabupaten Buol

SUARAUTARA, Buol – Rapat paripurna DPRD Buol dengan agenda Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buol Masa Jabatan 2017-2022 digelar di gedung rapat utama DPRD setempat, Kamis (8/9/22), pagi ini.

Rapat paripurna ini akan dipimpin Ketua DPRD Srikandi Batalipu,S.Sos,M,Ap. didampingi Wakil Ketua Ahmad Takuloe, S.H., dan Zainudin Hi. Rauf  dan akan dihadiri langsung oleh Bupati Buol dr.Amirudin Rauf, wakil Bupati Hi. Abdullah Batalipu, S.Sos,M.Si, sekda Buol Forlopimda dan seluruh pimpinan OPD di ruang lingkup pemkab Buol, para camat, pemdes. tokoh masyarakat serta masyarakat Buol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sekretaris DPRD Buol, Munawir A. Nouk, S,STP mengatakan. ” Ahamdulillah hari ini kta sudah persiapkan tahapannya karena sesuai amanah UU dan surat dari kemendagri paripurna ini kita kalsanakan dan salah satu syaratnya pengusulan PJ Bupati ke Kemendagri harus di Paripurnakan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022 untuk dijadikan usulan oleh provinsi ke Kemendagri,” terang Munawir kepada suarautara.com, saat ditemui di sela-sela persiapan di Gedung DPRD Buol, Kamis (8/9/2022)

Menurutnya, berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. Ini juga sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) “Diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri, untuk Gubenur dan Wakil Gubernur, serta kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mendapat penetapan.”
“Menindaklanjuti ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pimpinan DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna dan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapat penetapan pemberhentian,” kata Munawir yang juga alumni IPDN Jatinagor ini.
Menurutnya, DPRD Buol selanjutnya akan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, untuk proses penetapan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buol masa jabatan 2017-2022.
Atas nama pimpinan DPRD Buol, pimpinan beserta anggota, dan sekretariat pihaknya berterimakasih dan menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada dr.Amorudin Rauf dan Abdullah Batalipu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buol masa jabatan 2017-2022.
“Kiranya atas jasa-jasa dan pengabdiannya kepada Kabupaten Buol menjadi catatan tersendiri untuk dikenang masyarakat Buol. Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa melindungi saudara saudara,” jelas Munawir Nouk
[Editor : Ruslan]

Berita Terkait

Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, Bunda PAUD Buol Hadiri Rakor Tingkat Provinsi di Palu
Wakil Bupati Buol Buka Musda ke-5 Pemuda Muhammadiyah
Pemkab Buol Terima Kunjungan Kerja Resmi Kajati Sulawesi Tengah
Kajati Sulteng Disambut Prosesi Adat Pemuliaan di Tanah Pogogul
Semangati Atlet Tinju Jelang Porprov Sulteng, Kajari Touna Tekankan Sportivitas dan Disiplin
IPH Masuk 10 Besar Nasional, Pemkab Buol Gelar Rapat Kilat Pengendalian Inflasi
Pemkab Buol Targetkan Penyelesaian Sekolah Rakyat Rintisan Tepat Waktu
Polisi Bergerak Cepat, Pesta Miras di Anjungan Leok 1 Dibubarkan Dini Hari

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:14 WITA

Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, Bunda PAUD Buol Hadiri Rakor Tingkat Provinsi di Palu

Kamis, 16 April 2026 - 07:59 WITA

Wakil Bupati Buol Buka Musda ke-5 Pemuda Muhammadiyah

Rabu, 15 April 2026 - 15:52 WITA

Pemkab Buol Terima Kunjungan Kerja Resmi Kajati Sulawesi Tengah

Rabu, 15 April 2026 - 15:44 WITA

Kajati Sulteng Disambut Prosesi Adat Pemuliaan di Tanah Pogogul

Selasa, 14 April 2026 - 21:39 WITA

Semangati Atlet Tinju Jelang Porprov Sulteng, Kajari Touna Tekankan Sportivitas dan Disiplin

Berita Terbaru