SUARAUTARA IBuol – Setelah Tunjangan Hari Raya (THR) cair pada 4 April 2023 lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali mendapatkan gaji ke-13.
Dikutip dari laman Kemenkeu, dan kompas.com , kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik. Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Buol Syarif Pusadan, S.H, M.Si mengatakan Gaji ke-13 telah didibayarkan hari ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
“Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada 12 Juni tahun 2023,” kata Syarif Pusadan saat dihubungi Suarautara.com, Senin (12/6/2023).
Ia juga mengatakan untuk ASN di ruang lingkup pemkab Buol hari ini telah menerima gaji 13, masuk ke rekening masing-masing ASN dan total anggarannya sebesar Rp,17,041, Milyar.
Sedangkan gaji ke-13 jelas Syarif, anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Syarif akan sangat membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak. Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru. Komponen gaji ke-13 Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
” Alhamdulillah, sore ini telah dikirim ke nomor rekening setiap ASN, silahkan mengeceknya dan dipergunakan sebagik-baiknya, terlebih kebutuhan jelang hari Raya Idul Adha dan kebutuhan untuk sekolah anak, semoga bermanfaat,” tandasnya.
Editor : Uchan






















