Buol (suarautara.com) – Menyikapi permasalahan Petani Plasma Buol, Forum Petani Plasma Buol dan sejumlah Aktivis lingkungan dari Rasamala Hijau Indonesia dan Sawit Watch mendesak PT HIP untuk memenuhi hak-hak petani di Kabupaten Buol yang menurut mereka telah diranpas oleh PT HIP, Melalui keterangan persnya Ketua Forum tani Plasma Buol, pada Sabtu (15/07/2023).
Patrisia Ain menjelaskan Perusahaan PT HIP yang masuk sejak tahun 1993 dan telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha seluas kurang lebih 22.782,766 Ha dan telah memiliki Sertifikat pada tahun 1998 banyak terdapat permasalahan selain melakukan perkebunan diluar Hak guna Usaha seluas 5.400 Ha sejak berdiri tidak pernah membangun kebun sebagaimana amanah undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan membangun 20 persen untuk diplasmakan.
Pola yang dilakukan oleh PT Hip menurut Patrisia adalah melakukan program Plasma kepada tanah Tanah miliki petani yang terhimpun dalam Koprasi Tani sawit yang awal pembentukannya terdapat 7 (Tujuh) koperasi yaitu koprasi Plasa, Koprasi Amanah, Koprasi Awal baru, Koperasi idaman, dan koperasi fisabsabililah dengan total luas lahan sekitar 6.746 ha, lahan lahan tersebut awalnya merupakan lahan-lahan LU 2 Transmigrasi, Kebun produktif, maupun melalui program tanah untuk rakyat. Poila perkebunan menggunakan pola revitalisasi dengan mangemen satu atap dengan pembiayaan melalui kredit bank atau perusahaan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari praktek yang dijalankan oleh PT HIP dalam penjelasannya ketua Forum tani Buol ini mengindetifikasi permasalahan-permasalahan yang banyak merugikan petani diataranya, Pola dan mangemen 1 atap rawan dilakukan manipulasi dan korupsi, tidak seluruh lahan dibangun tetapi tetap menjadi beban pembiayaan, tidak adanya penyerahan kebun petani sebagaimana dimaksud dalam Permentan 33 tahun 2006, petani sebagai pemilik lahan tidak menerima hasil TBS namun memiliki pembanan hutang ratusan miliar, adanya hutang koprasi yang tidak jelas peruntukannya, Pebelian harga TBS dibeli dengan harga dibawah dari patokan harga pemerintah atau hanya berkisar 850 Rupiah, dan perjanjian yang menjadi dasar tidak dijalankan oleh Pihak Perusahaan.
Terkait dengan upaya yang dilakukan oleh Forum tani, Patriasia menambahkan beberapa upaya yang dilakukan oleh Forum Petani Plasma adalah melakukan pengaduan melalui KPPU RI ( Komisi Persaingan Usaha), Melalui Upaya kepemerintah daerah, Gugatan kepengadilan dan melalui pansus DPRD yang menemukan Permasalahan tapi tidak memiliki rekomendasi.
Kegagalan Pansus DPRD dalam Penyelesaian Plasma DPRD
Ketua Rasamala Hijau Indonesia Ali menyoroti Kegalan Pansus yang dibentuk oleh DPRD untuk menyelesaiakan Permalahan Pertani Plasma dikabupaten Buol, menurut Ali Pembentukan Pansus DPRD yang memiliki sumber daya maupun sumber biaya yang jelas tidak menerbitkan rekomendasi terkait pengaduan forum pelasnm Plasma yang diadukan oleh pihak Petani Plasma Buol, bahkan menurut Ali beredarnya Issu Suap yang melibatkan oknum Pemerintah Daerah dan sejumlah Anggota DPRD merupakan hal yang sangat menyakitkan Petani, Pada hal akses data maupun bahan bahn telah diberikan kepada tim pansus baik dilakukan oleh Forum tani Plasma maupun oleh Lembaga dalam hal ini Sawit Wach Indonesia.
Sejalan dengan itu Direktur Sawit Wacth Indonesia Ahmad Surambo menyoroti soal adanya pola kemitraan dengan sistim Plasma yang banyak terjadi diataranya kalusul perjanjian Kemitraan terkait dengan Pengaturan hak hak maupun kepentingan tidak berimbang, dan tidak rinci dan yang kedua pada tahapan pelaksanaan juga tidak dijalankan dan hal ini tentu akan berdampak dan merugikan Pihak Petani.
Dalam penjelasannya juga Sawit Wacth sebagai Organisasi yang melakukan advokasi Petani Sawit diindonesia bersedia membantu menyelesaiankan Permasalahan Petani sawit di Buol
Praktek Timpang Atas Lahan Plasma di kabupaten Buol
Mantan Bupati Buol Dr amirudin rtauf atau sering disapa dokter rudi yang juga sebagai anarasumber dalam konprensi Pers tersebut menyoroti peraktek timpang yang dilakukan terkait dengan lahan Plsma dikbupaten Buol, praktek timpang terebut meliputi Permasalahan dalam Penetapan Calon lahan dan calon Petani, dimana petani tidak mengetahui lahannya sendiri, dan modus CPCL sebagai dasar pembukaan lahan baru, Petani tidak mengetahui secara Jelas jumlah hutang petani, terdapat permalahan MOU dimana Perusahaan melakukan tindakan wanprestasoi terhadap perjaniian yang disepakati selanjuynya menurut Rudi Konsepsi plasma dijadikan modus untuk memperluas lahan.
Terkait dengan beredarnya Issu Suap yang melibatkan sejumlah Pejabat dan oknum anggoata DPRD mantan Bupati Buol ini menyayangkan hal tersebut dan dirinya mengutuk perbuatan tersebut jika benar dilakukan oleh sejumlah oknum ‘ Pungkasnya (NN/Red)

























