Suarautara.com, Banggai – Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) memastikan penyaluran BBM subsidi bagi nelayan kini dilakukan secara lebih ketat, transparan, dan terkontrol melalui penerapan sistem digital berbasis aplikasi dan barcode.
Kadis Perikanan Bangkep, Dr. Ir. Ferdy Salamat, S.T., M.Si., IPU menjelaskan bahwa setiap nelayan penerima BBM subsidi, baik jenis pertalite maupun solar, wajib membawa surat rekomendasi resmi dari dinas yang telah terintegrasi dengan sistem pertamina pusat.
Ferdy juga menanggapi sorotan sejumlah media terkait maraknya penggunaan jerigen di SPBU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa penggunaan jerigen bukanlah pelanggaran selama nelayan tersebut memiliki rekomendasi resmi dari dinas,”tegasnya
Semua sudah diatur nelayan yang mengambil BBM wajib membawa surat rekomendasi berbarcode yang terhubung dengan sistem. Itu menjadi dasar pengambilan BBM subsidi,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/4/2026).
Dan melalui sistem ini, lanjut Ferdy, kebutuhan BBM setiap nelayan dihitung secara otomatis berdasarkan data teknis, seperti kapasitas mesin, jenis kapal, serta intensitas melaut.
Dengan demikian, potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir karena seluruh data tercatat dan dapat dipantau secara real-time oleh pemerintah pusat.
Tidak bisa dimanipulasi. Kuota BBM dihitung per minggu dan tidak bisa melebihi batas yang telah ditentukan dalam sistem,” jelasnya.
Namun demikian, Ferdy mengakui masih adanya persoalan di lapangan, khususnya terkait aktivitas pengepul atau penampung BBM yang belum memiliki payung hukum yang jelas.
Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna membentuk Satgas BBM sebagai langkah penertiban.
Kami sudah komunikasikan agar segera dibentuk Satgas BBM untuk mengatur dan menertibkan para pengepul yang tidak sesuai aturan,” tambah Ferdy.
Sementara itu, Admin Rekomendasi BBM Nelayan, Lina Pratiwi Jasin, mengungkapkan bahwa sejak 1 Februari 2026, seluruh proses rekomendasi BBM wajib dilakukan melalui aplikasi.
Namun di lapangan masih ditemukan penggunaan rekomendasi lama yang dikeluarkan oleh kepala desa.
Sekarang rekomendasi harus dari dinas. Kepala desa hanya memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan benar nelayan, bukan sebagai penerbit rekomendasi BBM,” jelas Lina.
Ia juga menambahkan bahwa sistem tersebut telah terintegrasi dengan data Kartu Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan), sehingga identitas nelayan dan kebutuhan BBM dapat diverifikasi secara akurat.
Volume BBM ditentukan berdasarkan jam operasional, hari melaut, dan kapasitas mesin. Jadi tidak bisa sembarangan diberikan,” ujarnya.
Terkait penggunaan jerigen di SPBU, Ferdy kembali menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan selama nelayan memiliki dokumen resmi.
Namun ia memahami sikap SPBU yang membutuhkan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Ia juga menekankan adanya sanksi tegas bagi nelayan yang terbukti menyalahgunakan rekomendasi, termasuk pencabutan status dalam Kartu Kusuka.
Jika ada penyalahgunaan, tentu ada konsekuensi hukum dan sanksi administratif,” tegasnya.
Selain pengawasan, Dinas Perikanan Bangkep juga terus melakukan inovasi pelayanan, salah satunya dengan melibatkan penyuluh perikanan di tingkat kecamatan untuk mempermudah pengurusan rekomendasi bagi nelayan di desa.
Nelayan juga didorong untuk mencatat hasil tangkapan dalam logbook sebagai bagian dari penguatan data sektor perikanan yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan ke depan.
Data ini sangat penting untuk peningkatan kesejahteraan nelayan dan pengajuan tambahan kuota BBM subsidi,” tutup Ferdy.
Diketahui, jumlah nelayan di Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini mencapai sekitar 9.000 orang.
Dengan sistem terintegrasi ini, diharapkan distribusi BBM subsidi semakin tepat sasaran dan mampu meningkatkan produktivitas sektor perikanan daerah.(AM’oks69)






















