Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Manipulasi Faktur di PT Anuta Karya Prima, Sulut

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Manado — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan praktik penjualan mencurigakan minyak goreng bersubsidi di PT Anuta Karya Prima (AKP) yang bernaung di bawah UD Sulut Sejahtera kembali mencuat.
Selain upah yang diduga di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2025 sebesar Rp3.775.425, muncul pula indikasi manipulasi faktur penjualan minyak goreng bersubsidi di gudang perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, perusahaan diduga menerapkan UMP Sulawesi Tengah, yang nominalnya lebih rendah dari UMP Sulut, meskipun lokasi kerja berada di wilayah Sulut.

“Kami curiga perusahaan memberlakukan UMP Sulawesi Tengah. Padahal jelas kami bekerja di wilayah Sulawesi Utara,” ungkap salah satu karyawan dengan nada kesal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber tersebut menambahkan, para pekerja hanya menerima gaji pokok sekitar Rp2,8 juta, bahkan setelah dipotong BPJS dan denda keterlambatan, ada yang hanya menerima sekitar Rp2,6 juta.

“Kalau kami terlambat kerja, gaji dipotong. Tapi kalau lembur, tidak pernah dibayar,” bebernya.

Selain persoalan upah, muncul dugaan praktik tidak transparan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi. Perusahaan diduga tidak menggunakan faktur resmi dalam setiap transaksi penjualan, melainkan nota manual yang dibuat oleh depo Kotamobagu.

“Kami tidak pernah melihat faktur asli. Semua penjualan hanya pakai nota buatan sendiri,” kata sumber tersebut.

Menurutnya, penjualan minyak goreng bersubsidi mencapai sekitar 800 karton per hari, namun tidak tercatat secara resmi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi data penjualan yang berpotensi merugikan negara dan melanggar ketentuan distribusi minyak goreng bersubsidi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dua nama perusahaan — PT Anuta Karya Prima (AKP) dan UD Sulut Sejahtera — serta perihal gaji di bawah UMP dan pelaporan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, pimpinan depo cabang Kotamobagu, Sultan, memberikan tanggapan singkat.

“Soal dua nama perusahaan itu dan urusan pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan, itu ranah kantor pusat. Kami di cabang hanya menjalankan operasional sesuai instruksi dari atas,” jelas Sultan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen pusat PT Anuta Karya Prima maupun UD Sulut Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan administrasi penjualan tersebut. [Harianto Lomban]

Berita Terkait

Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Dan Kajati Sulut Tinjau Program MBG
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Menhan RI di Lapangan Aruman Jaya
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Hadiri Hardiknas
Kapolres Kotamobagu Pimpin Apel Pagi ,Tekankan Etika Polri Dan Bijak Bermedia
Kasi Humas Polres Kotamobagu Tegaskan Personil Dilarang Livr Medsos Saat Dinas
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm
Siaga 24 Jam Hadapi Karhutla, Kapolres Kotamobagu Turun Langsung Cek Kesiapan AWC
Kakorbinmas Baharkam Polri Pimpin Panen Raya Dan Penanaman Jagung Di Kotamobagu Wujudkan Swasembada Pangan 2026

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:23 WITA

Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Dan Kajati Sulut Tinjau Program MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:47 WITA

Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Menhan RI di Lapangan Aruman Jaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:57 WITA

Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Hadiri Hardiknas

Senin, 4 Mei 2026 - 15:37 WITA

Kapolres Kotamobagu Pimpin Apel Pagi ,Tekankan Etika Polri Dan Bijak Bermedia

Kamis, 30 April 2026 - 11:14 WITA

Kasi Humas Polres Kotamobagu Tegaskan Personil Dilarang Livr Medsos Saat Dinas

Berita Terbaru