Suarautara.com, Manado — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan praktik penjualan mencurigakan minyak goreng bersubsidi di PT Anuta Karya Prima (AKP) yang bernaung di bawah UD Sulut Sejahtera kembali mencuat.
Selain upah yang diduga di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2025 sebesar Rp3.775.425, muncul pula indikasi manipulasi faktur penjualan minyak goreng bersubsidi di gudang perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, perusahaan diduga menerapkan UMP Sulawesi Tengah, yang nominalnya lebih rendah dari UMP Sulut, meskipun lokasi kerja berada di wilayah Sulut.
“Kami curiga perusahaan memberlakukan UMP Sulawesi Tengah. Padahal jelas kami bekerja di wilayah Sulawesi Utara,” ungkap salah satu karyawan dengan nada kesal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber tersebut menambahkan, para pekerja hanya menerima gaji pokok sekitar Rp2,8 juta, bahkan setelah dipotong BPJS dan denda keterlambatan, ada yang hanya menerima sekitar Rp2,6 juta.
“Kalau kami terlambat kerja, gaji dipotong. Tapi kalau lembur, tidak pernah dibayar,” bebernya.
Selain persoalan upah, muncul dugaan praktik tidak transparan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi. Perusahaan diduga tidak menggunakan faktur resmi dalam setiap transaksi penjualan, melainkan nota manual yang dibuat oleh depo Kotamobagu.
“Kami tidak pernah melihat faktur asli. Semua penjualan hanya pakai nota buatan sendiri,” kata sumber tersebut.
Menurutnya, penjualan minyak goreng bersubsidi mencapai sekitar 800 karton per hari, namun tidak tercatat secara resmi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi data penjualan yang berpotensi merugikan negara dan melanggar ketentuan distribusi minyak goreng bersubsidi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dua nama perusahaan — PT Anuta Karya Prima (AKP) dan UD Sulut Sejahtera — serta perihal gaji di bawah UMP dan pelaporan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, pimpinan depo cabang Kotamobagu, Sultan, memberikan tanggapan singkat.
“Soal dua nama perusahaan itu dan urusan pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan, itu ranah kantor pusat. Kami di cabang hanya menjalankan operasional sesuai instruksi dari atas,” jelas Sultan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen pusat PT Anuta Karya Prima maupun UD Sulut Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan administrasi penjualan tersebut. [Harianto Lomban]
























