SUARAUTARA.COM, Buol – Rapat Paripurna dalam rangka Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol sukses digelar, Senin (10/1/2022).
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Buol dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buol, Srikandi Batalipu, S.Sos yang turut dihadiri segenap Anggota DPRD.
“Dimensi pelaksanaan tugas DPRD tahun 2022 tentu akan menjadi syarat ketika pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Buol dapat melaksanakan tugas yang berlaku dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kepentingan masyarakat yang kita wakili,” ungkap Srikandi..
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Ketua, selama tahun 2021 DPRD Buol telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab, meski diperhadapkan dengan ancaman pandemi COVID-19.
Tetapi hanya dengan kemurahan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa maka keluarga besar DPRD Buol terhindar dari ancaman COVID-19, sehingga pelaksanaan tugas lembaga ini dapat terus dijalankan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes),” kata Ketua.
Srikandi Batalipu menguraikan, sesuai Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat paripurna setiap akhir tahun.
Selanjutnya juga mengamanatkan bahwa DPRD beserta alat kelengkapan mempublikasikan ringkasan hasil pelaksanaan rencana kerja paling sedikit setahun sekali.
Memperhatikan amanat yang terkandung dalam tata tertib DPRD tersebut, maka pada kesempatan ini DPRD akan menyampaikan ringkasan pelaksanaan tugas DPRD sepanjang tahun 2021 oleh struktur DPRD Buol.
Yang pertama, mengawali laporan disampaikan oleh Badan Anggaran yang dibacakan oleh anggota Banggar, Ramli Lampedu, dimana pelaksanaan Fungsi Anggaran. Selama tahun 2021, DPRD Kabupaten Buol telah melaksanakan implementasi fungsi anggaran yakni:
1. Pimpinan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada setiap anggota DPRD.
2. Pimpinan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada Badan Musyawarah.(Bamus).
3. Membentuk Panitia Khusus dengan mempertimbangkan mempertimbangkan keanggotaan dalam Fraksi, Komisi, Bapemperda dan Badan Anggaran.
4. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban dibahas oleh panitia khusus bersama Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
5. Pembahasan LKPJ dilakukan dalam bentuk Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat atau Rapat Dengar Pendapat Umum dalam jangka waktu 14 hari setelah diparipurnakan.
6. Hasil pembahasan diterapkan dalam bentuk keputusan DPRD, yaitu berupa catatan strategis ataupun rekomendasi DPRD.
Yang kedua, Laporan dari Bapemperda yang bacakan oleh Nuraini, A Nouk anggota DPRD, terkait pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2021yang telah membahas 5 (Lima) buah Ranperda yaitu:
1. Ranperda Tentang Retribusi tempat Pelelangan Ikan.
2. Ranperda tentang Retribusi Penjualan produksi usaha daerah.
3.Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
4.Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Buol Nomor: 26 tahun 2013 tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
5.Ranperda tentang Pencegahan dan peningkatan kwalitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Sementara untuk masa persidangan tahun 2022, Bapemperda DPRD bersama tim Legislasi Pemda Kabupaten Buol telah menyusun program pembentukan Perda sebagai berikut:
1. Ranperda tentang Tata cara penyusunan program pembentukan Perda.
2.Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarang burung walet.
5.Ranperda tentang Rencana Induk pembangunan pariwisata kabupaten.
6. Ranperda tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha.
7. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
8. Ranperda tentang Pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah Buol.
9. Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor: 6 tahun 2018 tentang Santunan kematian bagi keluarga penduduk miskin.
10. Ranperda tentang Retribusi penggunaan Tenaga kerja asing.
11. Ranperda tentang Retribusi pelayanan kesehatan.
Yang ketiga, Laporan kinerja komisi 1 masa persidangan I tahun 2021dan pembukaan masa persidangan kedua tahun 2021/2022 yang disampaikan langsung oleh ketua Komisi 1, Karmin, OY Kami, S.Ag, untuk masa persidangan I yaitu:
1. Rapat kerja bersamaan OPD Mitra Komisi 1.
2. Konsultasi ke Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah.
3. Studi banding ke beberapa Daerah) Kabupaten maupun Provinsi lain.
4. Kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Buol sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan fisik dalam hal penyerapan anggaran tahun 2021.
5. Melakukan penjaringan aspirasi melalui kegiatan reses.
6. Pembahasan anggaran perubahan tahun 2021 dan Anggaran PenetaPenetapan tahun 2022.
7.komisi 1 juga beberapa kali menerima tamu baik’ dari dalam daerah maupun luar daerah.
Untuk masa persidangan ke II, komisi I akan melakukan beberapa program dalam pelaksanaan fungsi kedewanan, diantaranya:
1. Kegiatan Reses.
2. Rapat kerja bersama Mitra kerja Komisi I.
3. Kunjungan kerja sebagai bentuk pengawasan DPRD Kabupaten Buol.
4. Konsultasi dan studi komparasi diwilayah Sulteng guna mendukung pelaksanaan tugas dan program kerja komisi I.
5.Studi komparasi di beberapa daerah lainnya.
Ke empat, Laporan Kinerja Komisi II masa persidangan I dan program kerja pada masa persidangan kedua tahun 2021/2022, yang dibacakan oleh anggota komisi II, Aluy Al-Idrus.
Masa persidangan I yaitu:
1. Rapat kerja bersama mitra kerja komisi II.
2. Konsultasi ke Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah.
3. Studi banding ke beberapa daerah dan Kabupaten diluar provinsi Sulawesi Tengah.
4. Kunjungan kerja diwilayah Kabupaten Buol.
5. Penjaringan aspirasi melalui kegiatan Reses.
6. Pembahasan perubahan APBD tahun 2021 dan Pembahasan APBD tahun 2022.
7.Rapat Dengar Pendapat dan beberapa kali menerima kunjungan dari berbagai pihak.
Untuk masa persidangan ke II tahun 2022, beberapa program kerja komisi II diantaranya:
1. Melakukan kegiatan Reses.
2. Rapat kerja bersama mitra komisi II
3. Kunjungan kerja sebagai bentuk pengawasan DPRD Kabupaten Buol.
4. Konsultasi ke Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah.
5. Mengikuti kegiatan BIMTEK
6. Studi Komparatif dibeberapa daerah dan di DKI Jakarta.
Kelima, laporan kinerja Komisi III masa persidangan I dan program kerja pada masa persidangan II tahun 2021/2022, yang di bacakan oleh anggota Komisi III, Gusmaini Arsyad, S.Sos.
Masa persidangan I tahun 2021 yaitu:
1. Rapat kerja bersama mitra komisi III.
2. Konsultasi ke Provinsi Sulawesi Tengah.
3. Studi banding ke beberapa daerah dan provinsi lainnya.
4. Kunjungan kerja diwilayah Kabupaten Buol.
5. Penjaringan aspirasi melalui kegiatan Reses.
6. Pembahasan perubahan APBD Perubahan tahun 2021 dan pembahasan APBD tahun 2022.
Program kerja komisi III di masa persidangan kedua tahun 2022 diantaranya:
1. Kegiatan Reses.
2.Rapat kerja bersama mitra kerja komisi III.
3. Kunjungan kerja sebagai bentuk pengawasan DPRD Kabupaten Buol.
4. Konsultasi sert studi komparatif di wilayah Sulawesi tengah guna mendukung pelaksanaan tugas dan program kerja komisi III.
5. Melakukan kegiatan BIMTEK peningkatan kapasitas anggota DPRD.
6. Studi komparatif dibeberapa daerah.
Ke enam, Laporan Progres kerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Buol yang disampaikan langsung oleh Ketua BK, Woldy Punu.
Dalam paparannya dia menyampaikan di kurun waktu masa persidangan I tahun 2021, Badan Kehormatan DPRD Buol telah memaksimalkan 8 (Delapan) wewenang tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam PP No. 25 Tahun 2004.
“Meski kami mengakui dalam pelaksanaannya masih banyak hal hal yang harus disempurnakan, sehingga di masa persidangan kedua tahun 2022, kinerja BK dapat lebih ditingkatkan, “ujar woldi Punu legislator 3 periode asal partai Golkar.
Ketua DPRD, Srikandi Batalipu dipenghujung Paripurna menyatakan sesuai ketentuan, masa Reses menandakan bahwa DPRD telah mengakhiri Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 sehingga terhitung bulan Januari sampai April 2022 akan memasuki masa persidangan II tahun sidang 2021/2022.
Untuk itu, dirinya atas nama pimpinan rapat sekaligus pimpinan DPRD dengan memohon tuntunan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa secara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 dan membuka secara resmi Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2021/2022.
“Dengan dibukanya Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2021/2022, kami berharap Bapak Ibu Anggota DPRD Kabupaten Buol dapat melaksanakan tugas dengan baik, terutama menjamin kepentingan masyarakat dalam rangka penguatan ekonomi dimasa pandemi COVID-19 ini, sambil berharap dalam pelaksanaan tugas kedepan kiranya penegakan disiplin Prokes dapat menjadi perhatian bersama,” tutup Srikandi Batalipu.
(Ruslan Panigoro)






















