DPRD Bolmong Me-warning Keras Dishub Terkait Lakalantas Mobil Bus ASN

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, BOLMONG – DPRD Kabupaten Bolmong mewarning atau beri peringatan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bolmong, terkait lakalantas Mobil Bus ASN 05 yang terjadi di Kabupaten Bolmut, Selasa, (23/4/2023) dini hari.

Ia mengatakan untuk pemanfaatan bus ASN harus sesuai prosedur, jangan sembarangan disewakan karena itu untuk kepentingan operasional ASN.

“Setiap pansus kami selalu tanyakan soal sewa bus ASN, dan itu tidak disewakan. Meski begitu ada prosedur setiap pengguna bus Pemkab agar tidak terkesan pungli,” kata Anggota Bapemperda DPRD Bolmong Supandri Damogalad.

Memang kata Supandri, DPRD pernah usulkan untuk pemanfaatan bus ASN diluar Pemkab Bolmong, sebaiknya diatur dalam peraturan daerah (Perda) agar tidak terkesan pungutan liar (pungli).

“Kami sarankan atur di perda tapi tidak dikomersilkan ketika misalnya ada lembaga atau organisasi keagamaan supaya tidak terkesan pungli maka diatur di perda tentang retribusi dan pajak,” terang Supandri.

Ia menegaskan jika untuk perda terkait penggunaan bus ASN dan anak sekolah, itu tidak pernah dibahas.
Lanjut dia, jika dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau diluar Bolmong maka ini sangat tidak dibolehkan. Sebab disarankan waktu itu ke dishub diluar operasional ASN dan anak sekolah. Hanya untuk dimanfaatkan lembaga atau organisasi keagamaan, dan organisasi kepemudaan, itupun tidak disewakan.

“Jika lakalantas di Bolmut tersebut diluar dari itu maka ini sangat disayangkan. Saya sebagai anggota DPRD Bolmong me-warning keras kepada Dishub dan meminta penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit, mengevaluasi kinerja pengelola bus ASN,” pintah Supandri.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan melalui pengelola bus ASN Pemkab Bolmong, Gunadi Paputungan, mengakui bahwa bus ASN bisa di sewakan sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah.

“Bisa disewakan dimana per 12 jam sesuai perda Rp600 ribu, ini masuk PAD Bolmong,” akunya.
Ia pun mengatakan kecelakaan bus ASN 05 di Bolmut saat disewakan kepada warga di kelurahan Gogagoman, Kotamobagu tujuan Gorontalo.

“Jadi saat balik terjadi kecelakaan di jalan trans Sulawesi tepatnya di desa Bolangitang depan masjid Multazam dini hari,” ungkap Gunadi. (Yono).

Berita Terkait

Menakar Kompetensi Insan Pers Wartawan Banggai hingga Jambi Berkumpul di UKW PWI Parimo
Edukasi Hukum Sejak Bangku Sekolah Polsek Lamala  Wayan Sukarman Jalankan Program Polisi Peduli Pendidikan
Kapolresta Banggai Sambangi Pura Agung Padma Buana Warga Keluhkan Solar hingga Narkoba
Hariadi Bola Gerakkan Tim Dinsos Yudi Serahkan  Bantuan Bupati Banggai Langsung pada Korban Kebakaran Paisubuloli
Dukung Ketahanan Energi Nasional DSLNG Sabet Penghargaan Komersialisasi Gas Domestik dari SKK Migas
Menembus Keterisolasian Dinsos Banggai Bawa Bantuan Layanan Kesehatan hingga Pendataan Warga
Dua Kelurahan Bersatu Bersihkan Sungai Soho, Wujud Dukungan Nyata Menuju Adipura Banggai
Jalan Dusun Krajan Diperbaiki, Babinsa Jatibanteng Ajak Warga Perkuat Gotong Royong
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WITA

Menakar Kompetensi Insan Pers Wartawan Banggai hingga Jambi Berkumpul di UKW PWI Parimo

Senin, 2 November 2026 - 13:59 WITA

Kapolresta Banggai Sambangi Pura Agung Padma Buana Warga Keluhkan Solar hingga Narkoba

Senin, 2 November 2026 - 09:15 WITA

Hariadi Bola Gerakkan Tim Dinsos Yudi Serahkan  Bantuan Bupati Banggai Langsung pada Korban Kebakaran Paisubuloli

Minggu, 1 November 2026 - 21:55 WITA

Dukung Ketahanan Energi Nasional DSLNG Sabet Penghargaan Komersialisasi Gas Domestik dari SKK Migas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:56 WITA

Menembus Keterisolasian Dinsos Banggai Bawa Bantuan Layanan Kesehatan hingga Pendataan Warga

Berita Terbaru

Kab.Buol

dr. Budi Nahkodai RSUD Mokoyurli, Bupati Buol Dorong Pembenahan

Selasa, 3 Nov 2026 - 18:08 WITA