DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tujuh Raperda Tahun 2025

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Banggai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2025, Jumat (12/9/2025).

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Banggai, dipimpin langsung Ketua DPRD, serta dihadiri unsur pimpinan, anggota dewan, dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Bupati Banggai, Drs. Furqanuddin Masulili, dalam kesempatan itu menyampaikan tujuh raperda yang akan menjadi dasar penguatan regulasi di berbagai sektor pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tujuh raperda yang diajukan yakni :

1.)  Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan pemukiman serta mencegah munculnya kawasan kumuh.
2.)  Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Mengatur tata kelola arsip daerah agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai hukum.
3.) Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan.
Ditujukan untuk mewujudkan pelayanan penerangan jalan yang efektif, efisien, serta mendukung keamanan masyarakat.

Sementara empat raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD, yakni  :

A.) Raperda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
B.) Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
C.) Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
D.) Raperda tentang Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Wabup Furqanuddin menegaskan, pembahasan tujuh raperda tersebut merupakan agenda penting legislasi daerah tahun 2025.

Ketujuh raperda ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, mulai dari penataan kota, lingkungan hidup, hingga perlindungan sosial. Untuk itu kami berharap pembahasannya dilakukan secara mendalam, transparan, dan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.

Rapat paripurna kemudian diskors karena belum terbentuk badan khusus yang akan membahas raperda tersebut bersama DPRD dan OPD terkait. Pembentukan badan ini merupakan tahap awal proses legislasi daerah sebelum memasuki pembahasan lanjutan.

( AM’oks69 )

Berita Terkait

Penuh Haru AKBP Wayan Wayracana Dilepas Kombes Pol Hendri Yulianto dengan Tradisi Pedang Pora Menuju Wadir Pamobvit Polda Bali
Manfaatkan Lahan Kosong, Dinas Kominfo Buol Gelar Aksi Tanam Pangan Mandiri
Kombes Pol Hendri Yulianto Resmi Bertugas di Banggai Disambut Tradisi Pedang Pora AKBP Wayan Wayracana Serahkan Memori Jabatan
Ricuh di Piala Gubernur Sulteng 2026 Keputusan Wasit Diprotes Duel Taliabo Muda FC vs Bunta Putra FC Ditunda
SMPN 1 Biau Resmi Menjadi Pelopor Kawasan Tanpa Rokok Pertama di Kabupaten Buol
Prabowo Subianto Untuk Indonesia Raya
Sosialisasi Hukum Pidana Dan Perdata, Kades Ihram: Wujudkan Desa Sadar Hukum
Edukasi Pelajar dan Bantu Siswa Yatim, Kasat Binmas Polres Isi MPLS di SD Negeri 2 Semiring

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:42 WITA

Penuh Haru AKBP Wayan Wayracana Dilepas Kombes Pol Hendri Yulianto dengan Tradisi Pedang Pora Menuju Wadir Pamobvit Polda Bali

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WITA

Manfaatkan Lahan Kosong, Dinas Kominfo Buol Gelar Aksi Tanam Pangan Mandiri

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:30 WITA

Kombes Pol Hendri Yulianto Resmi Bertugas di Banggai Disambut Tradisi Pedang Pora AKBP Wayan Wayracana Serahkan Memori Jabatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:00 WITA

Ricuh di Piala Gubernur Sulteng 2026 Keputusan Wasit Diprotes Duel Taliabo Muda FC vs Bunta Putra FC Ditunda

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:38 WITA

SMPN 1 Biau Resmi Menjadi Pelopor Kawasan Tanpa Rokok Pertama di Kabupaten Buol

Berita Terbaru