Suarautara.com, Banggai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2025, Jumat (12/9/2025).
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Banggai, dipimpin langsung Ketua DPRD, serta dihadiri unsur pimpinan, anggota dewan, dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati Banggai, Drs. Furqanuddin Masulili, dalam kesempatan itu menyampaikan tujuh raperda yang akan menjadi dasar penguatan regulasi di berbagai sektor pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tujuh raperda yang diajukan yakni :
1.) Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan pemukiman serta mencegah munculnya kawasan kumuh.
2.) Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Mengatur tata kelola arsip daerah agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai hukum.
3.) Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan.
Ditujukan untuk mewujudkan pelayanan penerangan jalan yang efektif, efisien, serta mendukung keamanan masyarakat.
Sementara empat raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD, yakni :
A.) Raperda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
B.) Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
C.) Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
D.) Raperda tentang Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Wabup Furqanuddin menegaskan, pembahasan tujuh raperda tersebut merupakan agenda penting legislasi daerah tahun 2025.
Ketujuh raperda ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, mulai dari penataan kota, lingkungan hidup, hingga perlindungan sosial. Untuk itu kami berharap pembahasannya dilakukan secara mendalam, transparan, dan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.
Rapat paripurna kemudian diskors karena belum terbentuk badan khusus yang akan membahas raperda tersebut bersama DPRD dan OPD terkait. Pembentukan badan ini merupakan tahap awal proses legislasi daerah sebelum memasuki pembahasan lanjutan.
( AM’oks69 )





















