DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tujuh Raperda Tahun 2025

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Banggai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2025, Jumat (12/9/2025).

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Banggai, dipimpin langsung Ketua DPRD, serta dihadiri unsur pimpinan, anggota dewan, dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Bupati Banggai, Drs. Furqanuddin Masulili, dalam kesempatan itu menyampaikan tujuh raperda yang akan menjadi dasar penguatan regulasi di berbagai sektor pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tujuh raperda yang diajukan yakni :

1.)  Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan pemukiman serta mencegah munculnya kawasan kumuh.
2.)  Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Mengatur tata kelola arsip daerah agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai hukum.
3.) Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan.
Ditujukan untuk mewujudkan pelayanan penerangan jalan yang efektif, efisien, serta mendukung keamanan masyarakat.

Sementara empat raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD, yakni  :

A.) Raperda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
B.) Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
C.) Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
D.) Raperda tentang Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Wabup Furqanuddin menegaskan, pembahasan tujuh raperda tersebut merupakan agenda penting legislasi daerah tahun 2025.

Ketujuh raperda ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, mulai dari penataan kota, lingkungan hidup, hingga perlindungan sosial. Untuk itu kami berharap pembahasannya dilakukan secara mendalam, transparan, dan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.

Rapat paripurna kemudian diskors karena belum terbentuk badan khusus yang akan membahas raperda tersebut bersama DPRD dan OPD terkait. Pembentukan badan ini merupakan tahap awal proses legislasi daerah sebelum memasuki pembahasan lanjutan.

( AM’oks69 )

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi di Nambo Sekda Banggai Ramli  Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah
Juli Yani Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD OKU, Gantikan Parwanto dalam Rapat Paripurna ke-17
Pemkab Banggai Dorong Kolaborasi Pemerintah BPJS dan Badan Usaha Perkuat Program JKN
Pimpin Rapat Ketua Bawaslu Banggai Tingkatkan Kapasitas Jajaran Fokus pada Tata Kelola Manajemen SDM
Perangi Korupsi dari Hulu, Bupati dan Wabup Buol Dorong Penguatan Integritas
Anggota Polsek Nuhon Bekuk Tiga Pemuda Pelaku Pembobol Sarang Walet di 3 TKP
Polresta Banggai Fasilitasi Restorative Justice(RJ) Kasus Pencurian Motor Berakhir Damai
Potong Jalur Mendadak Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Pajero di Nambo

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:35 WITA

Peringati Maulid Nabi di Nambo Sekda Banggai Ramli  Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah

Selasa, 1 September 2026 - 22:27 WITA

Juli Yani Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD OKU, Gantikan Parwanto dalam Rapat Paripurna ke-17

Selasa, 1 September 2026 - 21:58 WITA

Pemkab Banggai Dorong Kolaborasi Pemerintah BPJS dan Badan Usaha Perkuat Program JKN

Selasa, 1 September 2026 - 20:32 WITA

Pimpin Rapat Ketua Bawaslu Banggai Tingkatkan Kapasitas Jajaran Fokus pada Tata Kelola Manajemen SDM

Selasa, 1 September 2026 - 19:24 WITA

Perangi Korupsi dari Hulu, Bupati dan Wabup Buol Dorong Penguatan Integritas

Berita Terbaru