DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tujuh Raperda Tahun 2025

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Banggai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2025, Jumat (12/9/2025).

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Banggai, dipimpin langsung Ketua DPRD, serta dihadiri unsur pimpinan, anggota dewan, dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Bupati Banggai, Drs. Furqanuddin Masulili, dalam kesempatan itu menyampaikan tujuh raperda yang akan menjadi dasar penguatan regulasi di berbagai sektor pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tujuh raperda yang diajukan yakni :

1.)  Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan pemukiman serta mencegah munculnya kawasan kumuh.
2.)  Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Mengatur tata kelola arsip daerah agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai hukum.
3.) Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan.
Ditujukan untuk mewujudkan pelayanan penerangan jalan yang efektif, efisien, serta mendukung keamanan masyarakat.

Sementara empat raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD, yakni  :

A.) Raperda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
B.) Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
C.) Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
D.) Raperda tentang Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Wabup Furqanuddin menegaskan, pembahasan tujuh raperda tersebut merupakan agenda penting legislasi daerah tahun 2025.

Ketujuh raperda ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, mulai dari penataan kota, lingkungan hidup, hingga perlindungan sosial. Untuk itu kami berharap pembahasannya dilakukan secara mendalam, transparan, dan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.

Rapat paripurna kemudian diskors karena belum terbentuk badan khusus yang akan membahas raperda tersebut bersama DPRD dan OPD terkait. Pembentukan badan ini merupakan tahap awal proses legislasi daerah sebelum memasuki pembahasan lanjutan.

( AM’oks69 )

Berita Terkait

Air Mulai Langka, Babinsa Pastikan Tak Ada Warga yang Berebut Setetes Harapan
Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng
Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Terbitkan SE Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen Lindungi Siswa Terdampak Karhutla
Radio Mutiara 103,7 FM, Media Massa Konvensional yang “Bertarung” dengan Media Online di Angkasa
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WITA

Air Mulai Langka, Babinsa Pastikan Tak Ada Warga yang Berebut Setetes Harapan

Kamis, 10 September 2026 - 16:04 WITA

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Kamis, 10 September 2026 - 12:34 WITA

Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WITA

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Kamis, 10 September 2026 - 05:40 WITA

Terbitkan SE Nomor 20 Tahun 2026, Kemendikdasmen Lindungi Siswa Terdampak Karhutla

Berita Terbaru