DPP LP2KP Desak Pemprov Sulut Cabut Ijin Pertambangan KUD Nomontang

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,Boltim – Dewan pimpinan pusat (DPP) LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja pemerintah melalui anggota divisi investigasi Wahyudin Batalipu meminta kepada pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui instansi terkait agar segera mencabut ijin aktifitas Pertambangan KUD Nomontang yang ada di lanut.

Pasalnya, Aktifitas Pertambangan yang diduga milik oknum VS yang masuk di wilayah ijin KUD nomontang diduga melakukan pembuangan limbah tailing ke sungai di saat hujan deras.

Menurut Wahyudin aktifitas pertambangan yang diduga kuat milik oknum VS warga Kota kotamobagu berpotensi membahayakan keselamatan warga di wilayah hilir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dapat mempengaruhi kwalitas baku mutu air untuk kebutuhan pertanian dan perkebunan milik masyarakat di wilayah hilir, Selain itu juga sangat berdampak bagi kehidupan Masyarakat kedepan, ” ujar Yudi sapaan akrabnya.

Lanjutnya, Saya sebagai anggota divisi investigasi  DPP LP2KP mendesak kepada Gubernur Sulawesi utara Olly Dondokambey dan Instansi terkait agar  segera melakukan Penindakan tegas terhadap oknum tersebut dan  melakukan pencabutan ijin terhadap  KUD Nomantang.

Yudipun  menduga ada upaya pembiaran yang di lakukan oleh pengurus KUD Nomontang terhadap aktifitas VS ini.

Wahyudin Batalipu mempertanyakan “Apakah dugaan Pembuangan Limbah Tailing Tersebut sengaja di lakukan tanpa ada pengawasan dari KUD Nomontang, kalaupun ada pengawasan kenapa hal ini bisa terjadi.

Selaku anggota divisi investigasi DPP LP2KP memiliki bukti kuat atas dugaan Pembuangan limbah tailing di sungai tersebut,dan bukti ini akan saya bawah ke Kementrian Lingkungan hidup bahkan ke Kementerian Pertambangan, sebab ini menyangkut dampak lingkungan di kemudian hari “jelas Wahyudin.

Terpisah ketua KUD Nomontang Marlon ketika di konfirmasi lewat seluler melalui nomor 085240180*** tak merespon awak media ketika melakukan konfirmasi meskipun handphone dalam keadaan aktif. Demikian halnya oknum VS di konfirmasi di nomor 082396339*** juga tak terhubung ketika di konfirmasi media ini karena handphone dalam keadaan tidak aktif.*( Tim)

Berita Terkait

Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana
Papa Muda di Balantak Utara Segera Disidang Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II Kejaksaan
Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:47 WITA

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:51 WITA

Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:38 WITA

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:18 WITA

Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu

Berita Terbaru