Polres Banggai Jelaskan Alasan Wajah dan Nama Tersangka Kini Wajib Disamarkan Sesuai KUHP Baru

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Beginilah Penjelasan polres banggai

foto istimewa : Beginilah Penjelasan polres banggai

Suarautara.com, Banggai – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Salah satu perubahan mendasar adalah larangan bagi penyidik menampilkan wajah maupun identitas tersangka kepada publik.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan implementasi Pasal 91 KUHP baru yang menegaskan larangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penyamaran identitas dan wajah tersangka bertujuan melindungi hak asasi manusia, menjaga asas praduga tak bersalah, serta mencegah terjadinya penghakiman oleh publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan aturan baru ini, Polres Banggai menyesuaikan pola penyampaian informasi kepada masyarakat agar proses penegakan hukum tetap transparan tanpa mengabaikan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(AM’oks69)

Berita Terkait

Semarak HUT kemerdekaan RI ke 81, Kodim 0823 Gelar Lomba Agustusan Penuh kekompakan dan Keceriaan
Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok di Tikungan Turunan Masuk Desa Bungawon Sopir Selamat
Kantor PKB Kabupaten Malang Didorong Jadi Pusat Pelayanan Warga
Satpolairud Situbondo Perketat Pemeriksaan Muatan Truk di Pelabuhan Jabgkar
Muscab III PPP Buol Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Sinergi Politik dan Pembangunan Daerah
Mahasiswa Seni Universitas Negeri Malang Meneliti Tari Topeng Carokkak di Sanggar Wahana Puspa budaya, Asuhan Cak Tutun
ADPI dan Pupuk Indonesia, Bondowoso: Pupuk Phonska Cukup
Bupati Touna Lepas Mahasiswa KKN-PPM UGM Periode II di Togean

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:32 WITA

Semarak HUT kemerdekaan RI ke 81, Kodim 0823 Gelar Lomba Agustusan Penuh kekompakan dan Keceriaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:08 WITA

Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok di Tikungan Turunan Masuk Desa Bungawon Sopir Selamat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:08 WITA

Kantor PKB Kabupaten Malang Didorong Jadi Pusat Pelayanan Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:31 WITA

Satpolairud Situbondo Perketat Pemeriksaan Muatan Truk di Pelabuhan Jabgkar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:09 WITA

Muscab III PPP Buol Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Sinergi Politik dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru