Diduga Marak Tambang Galian C Ilegal di Desa Watukebo Blimbingsari, Ketua FORMASI Minta Polda Jatim dan Mabes Polri Jangan Tutup Mata

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,Banyuwangi|Maraknya dugaan tambang galian C ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur membuat ketua Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (Formasi ), Didik Budiharto angkat bicara.

Didik merasa adanya pembiaran dari pihak penegak hukum. Khusunya di Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari 

DIdik Budiharto, sangat menyayangkan adanya dugaan bekingan oknum-oknum tidak bertanggung jawab dalam aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Watukebo Blimbingsari  Banyuwangi 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tambang Galian C yang berada Di Desa Watukebo Diduga Dibekingi Oleh Oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Lah, ini sudah jelas pihak Kepolisian di Banyuwangi tidak berfungsi, buktinya sampai detik ini aktivitas pertambangan galian C tetap beroperasi dengan aman,” cetus ketua Formasi (14/2/2026).

Kami berharap Petinggi Institusi polri, Kepolisian Polda Jawa Timur turun langsung dan segera mengambil tindakan yang akurat dan terukur 

Kapolda Jawa Timur, melalui Polresta Banyuwangi harus segera menindak secara tegas terhadap para pelaku galian C yang diduga beroperasi secara ilegal. Kami menunggu keberanian Kapolresta Banyuwangi untuk melakukan tindakan yang akurat 

Kami menegaskan Tambang galian C ilegal melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta melanggar UU Lingkungan Hidup karena merusak alam, merugikan negara, dan berpotensi melanggar aturan transportasi jika truk tambang melintas di jalan umum tanpa izin

“Pelanggaran ini mencakup operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lainnya, tidak mematuhi kaidah lingkungan, dan bisa juga menjerat penadah materialnya.

“Pelanggaran Hukum Utama Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Menjerat setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Memperluas sanksi kepada pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal. Pasal 480 KUHP: Menjerat penadah atau pihak yang membeli/menyewa barang hasil kejahatan (material ilegal) dengan pidana kurungan 4 tahun. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri Perhubungan & UU Lalu Lintas: Pelanggaran penggunaan jalan umum oleh truk tambang berat tanpa izin, membahayakan publik dan merusak infrastruktur.” ujar ketua Formasi 

Kami berharap dan mendesak Institusi Kepolisian Republik Indonesia agar segera menutup dan menangkap pelaku kegiatan yang diduga pertambangan ilegal di Desa Watukebo Blimbingsari dikabupaten Banyuwangi

Berita Terkait

Chat Bocor !!! Skandal Terkuak, Begini Isi Percakapan Mencengangkan di Balik Raibnya Dana Atensi Tambang Pohuwato
Polres Banggai Ringkus Penadah Barang Curian Alat Bengkel di Batui Selatan
Siapa Dia? Oknum Kepercayaan Tambang Pohuwato Diduga Khianati Rekan, Uang Atensi Raib!
Anggota Satlantas Polres Banggai Berikan Sosialisasi ETLE Mobile Pengendara Diminta Tertib Berlalu Lintas
Kades di Mojokerto Tegas Larang RJ, Tapi Ijinkan Kasus Pencabulan Anak Dihentikan
Sabu Disembunyikan dalam Kantong Plastik dan Kotak Rokok, Dua Perantara Asal Lampung Dibekuk di OKU Timur
Pemcam Toili Barat Bersama Aparat Tertibkan Kafe Camat Bambang Tegaskan Tak Ada TPPO serta Kritik Pemberitaan Tanpa Verifikasi
Polres OKU Ringkus Pengedar, Dua Jenis Narkotika Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:36 WITA

Polres Banggai Ringkus Penadah Barang Curian Alat Bengkel di Batui Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:06 WITA

Siapa Dia? Oknum Kepercayaan Tambang Pohuwato Diduga Khianati Rekan, Uang Atensi Raib!

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:05 WITA

Anggota Satlantas Polres Banggai Berikan Sosialisasi ETLE Mobile Pengendara Diminta Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:02 WITA

Kades di Mojokerto Tegas Larang RJ, Tapi Ijinkan Kasus Pencabulan Anak Dihentikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:51 WITA

Sabu Disembunyikan dalam Kantong Plastik dan Kotak Rokok, Dua Perantara Asal Lampung Dibekuk di OKU Timur

Berita Terbaru

SITUBONDO

Sasar Aplikasi Judi Online, Kapolres Cek HP Anggota

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WITA