Diduga Marak Tambang Galian C Ilegal di Desa Watukebo Blimbingsari, Ketua FORMASI Minta Polda Jatim dan Mabes Polri Jangan Tutup Mata

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,Banyuwangi|Maraknya dugaan tambang galian C ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur membuat ketua Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (Formasi ), Didik Budiharto angkat bicara.

Didik merasa adanya pembiaran dari pihak penegak hukum. Khusunya di Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari 

DIdik Budiharto, sangat menyayangkan adanya dugaan bekingan oknum-oknum tidak bertanggung jawab dalam aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Watukebo Blimbingsari  Banyuwangi 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tambang Galian C yang berada Di Desa Watukebo Diduga Dibekingi Oleh Oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Lah, ini sudah jelas pihak Kepolisian di Banyuwangi tidak berfungsi, buktinya sampai detik ini aktivitas pertambangan galian C tetap beroperasi dengan aman,” cetus ketua Formasi (14/2/2026).

Kami berharap Petinggi Institusi polri, Kepolisian Polda Jawa Timur turun langsung dan segera mengambil tindakan yang akurat dan terukur 

Kapolda Jawa Timur, melalui Polresta Banyuwangi harus segera menindak secara tegas terhadap para pelaku galian C yang diduga beroperasi secara ilegal. Kami menunggu keberanian Kapolresta Banyuwangi untuk melakukan tindakan yang akurat 

Kami menegaskan Tambang galian C ilegal melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta melanggar UU Lingkungan Hidup karena merusak alam, merugikan negara, dan berpotensi melanggar aturan transportasi jika truk tambang melintas di jalan umum tanpa izin

“Pelanggaran ini mencakup operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lainnya, tidak mematuhi kaidah lingkungan, dan bisa juga menjerat penadah materialnya.

“Pelanggaran Hukum Utama Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Menjerat setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Memperluas sanksi kepada pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal. Pasal 480 KUHP: Menjerat penadah atau pihak yang membeli/menyewa barang hasil kejahatan (material ilegal) dengan pidana kurungan 4 tahun. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri Perhubungan & UU Lalu Lintas: Pelanggaran penggunaan jalan umum oleh truk tambang berat tanpa izin, membahayakan publik dan merusak infrastruktur.” ujar ketua Formasi 

Kami berharap dan mendesak Institusi Kepolisian Republik Indonesia agar segera menutup dan menangkap pelaku kegiatan yang diduga pertambangan ilegal di Desa Watukebo Blimbingsari dikabupaten Banyuwangi

Berita Terkait

Bupati Amirudin Hadiri Monev Penganggaran Jamsostek se – Sulawesi di Kendari
Jajaran Polres Banggai Amankan Umat Islam Laksanakan Sholat Idul Adha 1447 H
Tim URC Polres Banggai Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Kosong Lintas Provinsi di Kendari
Polres Banggai Tahap II Kasus Kekerasan Seksual Tersangka Diserahkan ke JPU
Polres Banggai Kedepankan Restorative Justice Pada Kasus Penganiayaan di Maahas Berakhir Damai
Respons Cepat Layanan 110 Polsek Luwuk Datangi Keributan Indekos Wanita di Hanga Hanga
Polres Banggai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Bersama PPNS
Disdikbud Banggai Gandeng Kejari Sosialisasikan Peran Guru dalam Penertiban Kenakalan Murid SMP

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:09 WITA

Bupati Amirudin Hadiri Monev Penganggaran Jamsostek se – Sulawesi di Kendari

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:55 WITA

Jajaran Polres Banggai Amankan Umat Islam Laksanakan Sholat Idul Adha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:39 WITA

Tim URC Polres Banggai Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Kosong Lintas Provinsi di Kendari

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:27 WITA

Polres Banggai Tahap II Kasus Kekerasan Seksual Tersangka Diserahkan ke JPU

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:13 WITA

Polres Banggai Kedepankan Restorative Justice Pada Kasus Penganiayaan di Maahas Berakhir Damai

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

‎Aku Tlah Berbisik Kepada Awan 

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:06 WITA