Diduga Lakukan Pengeroyokan, Anak Oknum Kades Lolan 2 Dipolisikan

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA I BOLMONG – Pengeroyokan kembali terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tepatnya di tempat Wisata Pantai Desa Lolan, Kecamatan Bolaang Timur sekitar pukul 18.00 WITA Selasa, 16 Maret 2023.

Siti Hikma Yusuf (21) warga desa Tadoy menjadi korban dari pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh 4 orang wanita dan mirisnya di antara 4 pelaku itu merupakan anak dari Sangadi Desa Lolan II Aladin Gobel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan korban, berawal dimana Ia bersama beberapa temannya lagi duduk santai di sebuah Gubuk yang berada di sekitar pantai Lolan, Sekitar pukul 18.00 WITA, mereka didatangi oleh sekelompok orang yang jumlahnya lebih dari 5 orang. Karena waktu sudah terlalu sore teman korban lalu mengajak korban bersama teman-teman lainnya untuk beranjak pulang dari tempat itu, namun entah apa yang melatarbelakangi dan menjadi penyebab, salah satu dari pelaku menyuruh agar korban tidak boleh pulang.

Korban sempat naik ke motor milikinya, namun naas korban langsung di pukuli oleh oknum anak Sangdai FG (Pelaku) tepat mengenai wajah korban lalu di keroyok oleh FG bersama teman-temannya yang diketahui saat itu berjumlah 4 orang.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di bagian mulut dan mata, sehingga korban mengalami pendarahan serta pakaian yang dikenakan korban sobek.

Tak hanya itu, korban juga mengalami kerugian materi yakni Cincin dan Anting sebelah korban juga hilang saat kejadian.

Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Sangadi Lolan II sebagai Pemerintah dan tak lain merupakan orang tua dari diduga pelaku pengeroyokan itu, namu sangat disayangkan pernyataan Sangadi yang berkata kepada korban untuk kembali lagi selesai Sholat Isya.

Karena tak terima dengan pernyataan Sangadi, korban bersama temannya langsung menuju ke kantor Polsek Bolaang untuk melaporkan kejadian ini, namun petugas yang menerima laporan langsung menyarankan korban agar terlebih dahulu menyelesaikannya di Desa Lolan 2, mengingat janji Sangadi untuk menyelesaikan perkara ini selesai isya.

Korban lalu kembali ke Desa Lolan II bersama dengan keluarganya untuk meminta pertanggung jawaban dari Sangadi, mengingat salah satu pelaku adalah anak dari Sangadi berinisial FG.

Sangadi Lolan II, Aladin Gobel mengharapkan agar kasus pengeroyokan ini dapat diselesaikan dengan damai, dan Aladin pun bersedia untuk membiaya biaya pengobatan dari korban. Namun pihak keluarga korban melihat kalau para pelaku seperti tidak ada penyesalan sama sekali malahan keluarga korban tetap merasa di bully.

Keluarga korban langsung kembali ke Polsek Bolaang untuk membuat Laporan resmi karena terkesan mereka seperti di kucilkan.

Laporan dari korban dan keluarga diterima langsung oleh AIPDA Slamet Paputungan selaku kanit SPKT Polsek Bolaang.

Sesampainya di Polsek Bolaang, korban langsung di Visum di Puskesmas Inobonto.

Tepat pukul 20.00 wita korban secara resmi membuat surat tanda bukti laporan, dan menurut korban pada tanggal (18/05/2023) dirinya akan di panggil kembali guna kepentingan penyelidikan.

Firdaus Mokodompit selaku ketua LAKI mengatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, Ia pun meminta APH dan kepada semua pihak terkait atau dinas seperti Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mengadvokasi kasus kejadian ini.

” Kami meminta Polsek Bolaang segera menangkap dan menahan TG, EM, TG, VA. para pelaku pengeroyokan di desa lolan terhadap korban Siti hikma Yusuf diduga salah satu pelakunya anak Sangadi, kami akan kawal kasus ini sampai selesai,” tegas Firdaus.

Untuk diketahui, pasal tentang pengeroyokan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 170, termasuk mengenai ancaman pidananya.

Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Upaya konfirmasi kepihak Polsek Bolaang terkait kasus dugaan penganiayaan ini belum berhasil sampai berita ini di publis.

(**/Mike)

Berita Terkait

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering
Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas
Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa
Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik
Polda Sulteng Perkuat Pencegahan Karhutla Kapolda Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan
Anggota Polsek Nuhon Bekuk Tiga Pemuda Pelaku Pembobol Sarang Walet di 3 TKP

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Senin, 7 September 2026 - 23:49 WITA

Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WITA

Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WITA

Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa

Berita Terbaru