Diduga Lakukan Pengeroyokan, Anak Oknum Kades Lolan 2 Dipolisikan

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA I BOLMONG – Pengeroyokan kembali terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tepatnya di tempat Wisata Pantai Desa Lolan, Kecamatan Bolaang Timur sekitar pukul 18.00 WITA Selasa, 16 Maret 2023.

Siti Hikma Yusuf (21) warga desa Tadoy menjadi korban dari pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh 4 orang wanita dan mirisnya di antara 4 pelaku itu merupakan anak dari Sangadi Desa Lolan II Aladin Gobel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan korban, berawal dimana Ia bersama beberapa temannya lagi duduk santai di sebuah Gubuk yang berada di sekitar pantai Lolan, Sekitar pukul 18.00 WITA, mereka didatangi oleh sekelompok orang yang jumlahnya lebih dari 5 orang. Karena waktu sudah terlalu sore teman korban lalu mengajak korban bersama teman-teman lainnya untuk beranjak pulang dari tempat itu, namun entah apa yang melatarbelakangi dan menjadi penyebab, salah satu dari pelaku menyuruh agar korban tidak boleh pulang.

Korban sempat naik ke motor milikinya, namun naas korban langsung di pukuli oleh oknum anak Sangdai FG (Pelaku) tepat mengenai wajah korban lalu di keroyok oleh FG bersama teman-temannya yang diketahui saat itu berjumlah 4 orang.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di bagian mulut dan mata, sehingga korban mengalami pendarahan serta pakaian yang dikenakan korban sobek.

Tak hanya itu, korban juga mengalami kerugian materi yakni Cincin dan Anting sebelah korban juga hilang saat kejadian.

Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Sangadi Lolan II sebagai Pemerintah dan tak lain merupakan orang tua dari diduga pelaku pengeroyokan itu, namu sangat disayangkan pernyataan Sangadi yang berkata kepada korban untuk kembali lagi selesai Sholat Isya.

Karena tak terima dengan pernyataan Sangadi, korban bersama temannya langsung menuju ke kantor Polsek Bolaang untuk melaporkan kejadian ini, namun petugas yang menerima laporan langsung menyarankan korban agar terlebih dahulu menyelesaikannya di Desa Lolan 2, mengingat janji Sangadi untuk menyelesaikan perkara ini selesai isya.

Korban lalu kembali ke Desa Lolan II bersama dengan keluarganya untuk meminta pertanggung jawaban dari Sangadi, mengingat salah satu pelaku adalah anak dari Sangadi berinisial FG.

Sangadi Lolan II, Aladin Gobel mengharapkan agar kasus pengeroyokan ini dapat diselesaikan dengan damai, dan Aladin pun bersedia untuk membiaya biaya pengobatan dari korban. Namun pihak keluarga korban melihat kalau para pelaku seperti tidak ada penyesalan sama sekali malahan keluarga korban tetap merasa di bully.

Keluarga korban langsung kembali ke Polsek Bolaang untuk membuat Laporan resmi karena terkesan mereka seperti di kucilkan.

Laporan dari korban dan keluarga diterima langsung oleh AIPDA Slamet Paputungan selaku kanit SPKT Polsek Bolaang.

Sesampainya di Polsek Bolaang, korban langsung di Visum di Puskesmas Inobonto.

Tepat pukul 20.00 wita korban secara resmi membuat surat tanda bukti laporan, dan menurut korban pada tanggal (18/05/2023) dirinya akan di panggil kembali guna kepentingan penyelidikan.

Firdaus Mokodompit selaku ketua LAKI mengatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, Ia pun meminta APH dan kepada semua pihak terkait atau dinas seperti Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mengadvokasi kasus kejadian ini.

” Kami meminta Polsek Bolaang segera menangkap dan menahan TG, EM, TG, VA. para pelaku pengeroyokan di desa lolan terhadap korban Siti hikma Yusuf diduga salah satu pelakunya anak Sangadi, kami akan kawal kasus ini sampai selesai,” tegas Firdaus.

Untuk diketahui, pasal tentang pengeroyokan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 170, termasuk mengenai ancaman pidananya.

Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Upaya konfirmasi kepihak Polsek Bolaang terkait kasus dugaan penganiayaan ini belum berhasil sampai berita ini di publis.

(**/Mike)

Berita Terkait

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan
Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna
Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna
Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya
IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Senilai Rp15,1 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Ketua DPW GACD Sumsel, Junirianto
Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WITA

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:11 WITA

Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:37 WITA

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WITA

Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:01 WITA

Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru