Diduga Cemarkan Nama Baiknya, Kades Mangubi Polisikan HM dan MT

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Mangubi, Satriano S. Marhum

Kades Mangubi, Satriano S. Marhum

KABUPATEN BUOL I suarautara.comKades Mangubi, Satriano S. Marhum akhirnya melaporkan dugaan penghasutan atau fitnah serta pencemaran nama baik terhadap dirinya melalui jejaring media sosial yang terjadi di desa Manggubi Kecamatan Momunu Kabupaten Buol.

Sepertinya kasus tersebut akan berbuntut panjang. Satriano mendatangi Mapolres Buol di dampingi penasehat hukumnya, untuk melaporkan ke SPKT Polres Buol, Jum’at 27 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 Wita, yang diterima oleh Bripka Samsir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan polisi tersebut berdasarkan surat laporan : LP/B/ 28/I/2023/SULTENG/RES BUOL, terkait kejadian penghasutan atau fitna serta pencemaran nama baik lewat jejaring medsos yang diduga dilakukan oleh Pr. Masnawati Y. T, dan Pr. Hidayah Manan, pada kejadian Senin 02 Januari 2023 dan pada tanggal 23 Januari 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, tempat kejadiannya di desa Mangubi, Kecamatan Momunu, kabupaten Buol dengan awal kronologis kejadiannya pada Jum’at 6 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WITA, dimana pelapor kaget karna diduga telah dihasut dan difitnah oleh Pr. Masnawati dan Pr. Hidayah Manan, lewat percakapan Watsshap dengan Istri pelapor. Kemudian pada tanggal 23 Januari 2023, pelapor merasa nama baiknya tercemar yang dikarenakan postingan tersebut lewat media sosial selaku kepala desa Mangubi.

Kepada media ini, Satriano yang juga Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indinesia (APDESI), Kecamatan Momunu itu mengungkapkan kekesalannya, karena telah di hasut atau di fitnah, maka nama baik saya tercemar, apalagi jabatan yang melekat pada dirinya sebagai kepala Desa.

” Selain sebagai kepala desa, saya malu kepada seluruh keluarga, baik yang ada di Buol, ataupun yang berada di luar daerah, saya ini memilik istri, anak dan keluarga, apalagi seluruh masyarakat saya di Desa, tentu hasutan serta fitnah dan pencemaran nama baik ini saya minta minta untuk di proses secara hukum karena ada UU ITE yang bisa diterapkan oleh pihak kepolisian,” tegas Satriano, Sabtu, (28/1/2022) kepada sejumlah awak media saat ditemui, siang tadi.

Ia pun menyebutkan, bahwa semua bukti-bukti dan rekam jejak digital ia kantongi sebagai alat bukti kepada aparat kepolisian karena telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 (3) undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dikarnakan terlapor Satriano yang sebelumnya diduga dilaporkan atas penganiayaan kepada pelapor Hidayah dan Masnawati, merasa nama baiknya sebagai Kades sudah tercemar oleh prilaku kedua Pelapor. Merasa nama baiknya sudah tercemar, Kades SM, memutuskan untuk melayangkan laporan balik ke Polres Buol, karena apa yang dilakukannya tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.

“benar, saya sudah melaporkan balik kedua pelapor tersebut, dan laporam sudah saya serahkan ke pihak kepolisian Polres Buol, Jum’at, (27/1/23)”, terang Satriano. saat itu di dampingi kuasa hukumnya.

Ia juga mengungkapkan kalau dalam persoalan tersebut, dirinya sebagai Kades dituding sudah melakukan perbuatan yang menurutnya, sama sekali tidak pernah dilakukannya. Karena seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, Satriano mengatakan jika kedua pelapor menuduhkan apa yang tidak ia lakukan yang sudah berlebihan menurut keterangan pelaopr pada pihak kepolisian.

“Dalam hal ini, Mereka tidak bisa semaunya menuding seperti ini. Semua tudingan harus disertai dengan bukti yang kuat dan jelas. Karena saya sebagai korban dari pencemaran nama baik ini, tidak akan tinggal diam jika dituding seperti ini,” kesal Satriano.

Kades juga mengungkapkan kalau dalam laporan yang dilayangkannya ke Polres Buol ini, bukan semata-mata hanya sebatas pencemaran nama baik saja. Namun menurutnya laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan kedua pelapor terhadap dirinya.

“ Sekarang laporan saya itu sedang dipelajari dan didalami oleh pihak kepolisian. dan segera akan ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Warga Singkoyo Minta Perlindungan Hukum ke Polresta Banggai Kasat Reskrim Semua Laporan Akan Diklarifikasi Secara Profesional
Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tojo Una-una Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Ratolindo 
WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan
Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana
Papa Muda di Balantak Utara Segera Disidang Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II Kejaksaan
Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Warga Singkoyo Minta Perlindungan Hukum ke Polresta Banggai Kasat Reskrim Semua Laporan Akan Diklarifikasi Secara Profesional

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tojo Una-una Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Ratolindo 

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:58 WITA

WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:33 WITA

Papa Muda di Balantak Utara Segera Disidang Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II Kejaksaan

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

UPT Balai Latihan Kerja Situbondo Gelar Job Fair 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:10 WITA