Dari Medsos ke Tahanan: Dua Pelaku Penganiayaan Diamankan Resmob Polres Minahasa

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM Minahasa – Perselisihan di media sosial kembali menelan korban. Dua remaja perempuan masing-masing berusia 18 dan 19 tahun diamankan Tim Resmob Polres Minahasa setelah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua korban di Desa Waleure, Kecamatan Langowan Timur, Kamis (28/8/2025).

Insiden bermula dari adu sindir di Facebook yang berlanjut menjadi pertemuan fisik. Pada 5 Agustus 2025, kedua pelaku mendatangi rumah seorang warga berinisial JT dengan cara masuk paksa.

Korban SU (23) dan VL (20) yang berada di dalam rumah langsung diserang hingga terjadi perkelahian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, salah satu pelaku berinisial VP (19) menggunakan obat nyamuk semprot untuk melukai korban.

Korban yang panik membalas dengan menyiram minyak zaitun ke arah pelaku. Peristiwa tersebut kemudian berakhir setelah warga sekitar mengetahui kejadian.

Merasa terancam, korban melaporkan kasus itu ke Polres Minahasa. Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob, Aipda Hendra Mandang, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku, VP (19) dan LP (18), di Desa Ponosakan, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, Kamis malam (28/8), sekitar pukul 19.10 WITA.

Keduanya kini dalam penanganan Sat Reskrim Polres Minahasa. Aparat mengingatkan masyarakat untuk menghindari aksi provokasi di media sosial yang dapat berujung tindak pidana.(ara)

Berita Terkait

Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan
Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:39 WITA

Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WITA

Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:18 WITA

Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:34 WITA

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Daerah

Pupuk Phonska Melimpah di Bondowoso

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:20 WITA