Cegah Gratifikasi Jelang Lebaran, Bupati Bolmong Keluarkan Surat Edaran

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bolmong Keluarkan Surat Edaran

Bupati Bolmong Keluarkan Surat Edaran

SUARAUTARA.COM, Bolmong – Guna mencegah prakik korupsi dan pengendalian gratifikasi jelang hari raya Idul Fitri, Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi resmi mengeluarkan Surat Edaran pada, Selasa, (18/3/2025).

Langkah Bupati Bolmong tersebut dilakukan untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong menjalankan tugas dengan integritas tinggi selama perayaan hari besar keagamaan.

Adapun Surat edaran tersebut menekankan beberapa poin penting diantaranya ;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Larangan Menerima atau Meminta Gratifikasi:

ASN dan penyelenggara negara dilarang keras meminta atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau rekan kerja. Tindakan semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar hukum.

  1. Kewajiban Melaporkan Gratifikasi:

Jika terdapat situasi di mana gratifikasi tidak dapat ditolak, penerima diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

  1. Penggunaan Fasilitas Dinas:

ASN diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas, seperti kendaraan atau peralatan kantor, untuk kepentingan pribadi selama periode hari raya. Fasilitas tersebut harus digunakan sesuai dengan peruntukannya demi menjaga profesionalisme dan akuntabilitas.

  1. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha:

Masyarakat, perusahaan, dan asosiasi dihimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN atau pejabat daerah. Jika terdapat permintaan gratifikasi atau indikasi pemerasan oleh oknum ASN, diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong.

  1. Sosialisasi dan pengawasan

Para kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan pimpinan unit kerja wajib menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pegawai dan melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.

  1. Sanksi bagi pelanggar

Pegawai yang tetap menerima gratifikasi tanpa melaporkannya akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku dan dapat diproses hukum jika terbukti merupakan bentuk suap atau gratifikasi yang dilarang.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan publik semakin meningkat, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

Langkah proaktif ini sejalan dengan upaya nasional dalam mencegah praktik korupsi dan pengendalian gratifikasi yang sering terjadi selama perayaan hari raya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah serupa.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN dan penyelenggara negara di Kabupaten Bolmong dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme, khususnya dalam momen perayaan hari raya.(*/JN)

Berita Terkait

Bupati Yusra Alhabsyi Luncurkan Gerai Koperasi Merah Putih di Bolaang Mongondow
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Dan Kajati Sulut Tinjau Program MBG
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Menhan RI di Lapangan Aruman Jaya
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Hadiri Hardiknas
Kapolres Kotamobagu Pimpin Apel Pagi ,Tekankan Etika Polri Dan Bijak Bermedia
Kasi Humas Polres Kotamobagu Tegaskan Personil Dilarang Livr Medsos Saat Dinas
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm
Siaga 24 Jam Hadapi Karhutla, Kapolres Kotamobagu Turun Langsung Cek Kesiapan AWC

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:15 WITA

Bupati Yusra Alhabsyi Luncurkan Gerai Koperasi Merah Putih di Bolaang Mongondow

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:23 WITA

Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Dan Kajati Sulut Tinjau Program MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:47 WITA

Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Menhan RI di Lapangan Aruman Jaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:57 WITA

Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Hadiri Hardiknas

Senin, 4 Mei 2026 - 15:37 WITA

Kapolres Kotamobagu Pimpin Apel Pagi ,Tekankan Etika Polri Dan Bijak Bermedia

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Pemkab OKU Timur Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD/MI se-Kabupaten OKU

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:50 WITA