Banggai, Suarautara.com – Camat Luwuk Timur, Adnan Buyung Lasantu, ST, bersama rombongan dari dinas terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan PT Penta Dharma Karsa (PDK) di wilayah selatan Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.
Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai laporan warga yang mengeluhkan penggusuran lahan oleh perusahaan tanpa penyelesaian yang adil dan transparan. Dalam peninjauan tersebut, Camat menyampaikan beberapa poin penting hasil dari tahapan penyelesaian konflik yang telah dilalui, di antaranya :
1. Perusahaan wajib memastikan titik koordinat wilayah operasionalnya berada dalam wilayah hukum Kecamatan Luwuk Timur, tepatnya di desa Translok (yang awalnya merupakan Desa Bantayan).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Sosialisasi dampak lingkungan harus dilakukan kepada masyarakat sesuai dengan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
3. Pemberian hak kepada warga terdampak, dalam bentuk Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
4. Ganti rugi atas lahan dan tanaman milik warga yang telah dikuasai perusahaan, harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Permasalahan ini sudah bergulir sejak tahun lalu. Kami telah menyampaikan laporan tertulis kepada Bapak Bupati, dan beliau sangat marah serta memerintahkan perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat,” tegas Camat Buyung, Rabu (2/7/2025).
Namun, hingga saat ini, perusahaan dinilai lambat dan tidak kooperatif dalam merespons berbagai upaya penyelesaian yang telah dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan warga. “Surat dari kami tidak digubris. Perusahaan lebih mementingkan produksi dibanding menyelesaikan hak-hak masyarakat,” tambahnya dengan nada kecewa.
Camat Buyung juga menyebutkan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah telah merespons laporan kuasa hukum warga dengan menugaskan tim terpadu dari Provinsi untuk melakukan koordinasi serta kunjungan lapangan dalam upaya penyelesaian sengketa ini.
Kalau mereka masih keras kepala, kami akan rekomendasikan untuk operasional perusahaan dihentikan sementara sampai hak-hak masyarakat benar-benar dipenuhi,” tegas Buyung mengakhiri.
( TimRedaksi/AmrillahMokoagow )